Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Dari kiri: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia saat ini adalah Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa dalam acara konferensi pers KSSK, Senin (28/7/2025).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah merealisasikan belanja untuk paket stimulus ekonomi senilai Rp13,6 triliun, atau 55,6% dari total pagu yang disiapkan Rp24,44 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimistis kebijakan paket insentif yang diberikan kepada masyarakat tersebut dapat menjaga kinerja pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Hingga akhir Juni 2025, paket stimulus ekonomi telah terealisasi Rp13,6 triliun," katanya dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (28/7/2025).

Baca Juga: Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Sri Mulyani menuturkan pemerintah telah mengalokasikan pagu Rp24,44 triliun untuk melancarkan 5 paket stimulus ekonomi. Kebijakan tersebut berlaku pada Juni-Juli 2025.

Dia menerangkan tujuan pemerintah memberikan paket stimulus tersebut ialah untuk menjaga daya beli masyarakat, mendorong dunia usaha, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.

"[Paket stimulus] ini termasuk diskon transportasi Rp940 miliar, PPN DTP sebesar 6% untuk tiket pesawat kelas ekonomi, diskon tiket kereta api 30% dan diskon angkutan laut 50% selama periode Juni-Juli 2025," tuturnya.

Baca Juga: Setor PPh Pasal 25 tapi Salah Kode, Bisakah Dilakukan Pemindahbukuan?

Sri Mulyani juga mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan bersama Kemenko Perekonomian dan menteri-menteri terkait sedang menyusun insentif fiskal untuk digelontorkan pada semester II/2025.

Sayang, dia tidak membeberkan jenis insentif yang disiapkan. Dia hanya menyebut stimulus nantinya diberikan untuk meningkatkan kinerja sektor pariwisata dan transportasi, serta menjaga pertumbuhan ekonomi di tiap-tiap daerah di Indonesia.

"Kami bersama Menko Perekonomian dan menteri terkait juga sedang menyiapkan untuk paket Nataru [Natal dan tahun baru], yang akan diumumkan segera," ujarnya.

Baca Juga: Tutup Kebocoran PPN di Ekonomi Digital, Nigeria Bangun Sistem Pemantau

Sebagai informasi, pemerintah memberikan 5 paket stimulus ekonomi pada Juni-Juli 2025. Insentif itu mencakup diskon tiket kereta api, angkutan laut, dan PPN DTP tiket pesawat sebesar 6%; diskon tarif tol; bantuan sembako senilai Rp200.000 per bulan untuk 18,3 juta penerima kartu sembako.

Kemudian, distribusi 10 kg beras gratis per bulan selama periode Juni-Juli 2025; bantuan subsidi upah untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, guru honorer di kementerian; serta diskon iuran jaminan kecelakaan kerja bagi pekerja industri padat karya. (rig)

Baca Juga: NPWP Jadi Syarat Pencairan Pinjaman Bank bagi Kopdes Merah Putih

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KSSK, menkeu sri mulyani, gubernur BI, bank indonesia, ekonomi, paket stimulus ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Indonesia Bakal Impor Kedelai, Gandum, dan Kapas AS Demi Tekan Inflasi

Jum'at, 25 Juli 2025 | 10:45 WIB
RUU JABATAN HAKIM

Badan Keahlian DPR Susun RUU Jabatan Hakim, Begini Urgensinya

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Senin, 28 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif Trump 19%, DPR Sebut Eksportir Butuh Insentif

Senin, 28 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Senin, 28 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

Senin, 28 Juli 2025 | 16:15 WIB
UJI MATERIIL

Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Masyarakat Uji UU ke MK

Senin, 28 Juli 2025 | 16:13 WIB
SHARING KNOWLEDGE

DJP Gelar Lokakarya Penulisan, Profesional DDTC Jadi Pemateri