Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Apa Itu Movement Certificate dalam Kepabeanan?

A+
A-
0
A+
A-
0
Apa Itu Movement Certificate dalam Kepabeanan?

INDONESIA telah meneken beragam Free Trade Agreement (FTA) dengan negara lain. FTA tersebut di antaranya adalah Asean - China Free Trade Agreement (ACFTA). Seperti halnya FTA lain, ACFTA juga menawarkan tarif preferensi sepanjang suatu barang impor memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin).

Rules of origin adalah kriteria untuk menentukan asal negara suatu barang. Dalam konteks pemberian tarif preferensi, asal negara suatu barang menjadi hal krusial karena menentukan apakah barang tersebut patut mendapatkan tarif preferensi atau tidak. Simak Apa Itu Tarif Preferensi?

Sebab, hanya barang-barang yang berasal dari negara tertentu yang terikat pada satu perjanjian preferensi saja yang dapat menikmati tarif preferensi. Pada dasarnya, pemenuhan rules of origin tersebut dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Asal (SKA) barang. Simak Apa Itu SKA?

Baca Juga: Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

SKA yang digunakan sebagai dasar pemberian tarif preferensi dalam konteks ACFTA disebut sebagai SKA Form E. Selain SKA Form E, ada pula suatu dokumen yang bisa menjadi dasar pemberian tarif preferensi dalam konteks ACFTA. Dokumen itu disebut movement certificate. Lantas, apa itu movement certificate?

Ketentuan mengenai movement certificate, terutama dalam konteks ACFTA, di antaranya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 171/2020. Beleid itu mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan ACFTA.

Merujuk Pasal 1 angka 30 PMK 171/2020, movement certificate adalah SKA Form E yang diterbitkan oleh negara anggota pengekspor kedua berdasarkan SKA Form E yang diterbitkan oleh negara anggota pengekspor pertama.

Baca Juga: Tutup Kebocoran PPN di Ekonomi Digital, Nigeria Bangun Sistem Pemantau

Berdasarkan pengertian tersebut, movement certificate merupakan dokumen yang terbit ketika ada barang yang diperdagangkan antar-negara anggota FTA melalui jalur perdagangan yang melibatkan lebih dari satu negara.

Misal, suatu barang dibuat di Negara A, diekspor ke Negara B, kemudian diekspor lagi dari negara B ke Negara C. Dalam alur tersebut, Negara A menerbitkan SKA Form E sebagai negara anggota pengekspor pertama.

Selanjutnya, Negara B sebagai negara anggota pengekspor kedua akan menerbitkan movement certificate berdasarkan SKA Form E dari negara A. Lalu, Negara C akan menggunakan movement certificate dari negara B untuk mendapatkan tarif preferensi jika berlaku.

Baca Juga: Pikat Investor, Sistem Baru untuk Kedatangan Internasional Diuji Coba

Ringkasnya, movement certificate merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh negara anggota yang menjadi perantara dalam rantai pasokan setelah SKA dari negara asal diterima. Tujuannya, agar barang tersebut tetap mendapatkan tarif preferensi di negara tujuan, sesuai dengan FTA yang berlaku.

Namun, negara pengekspor kedua tidak bisa sembarangan dalam menerbitkan movement certificate. Sebab, berdasarkan Pasal 8 ayat (2) PMK 171/2020, movement certificate harus memenuhi 9 ketentuan.

Pertama, memenuhi ketentuan mengenai penerbitan SKA Form E. Kedua, berisi informasi yang sama dengan SKA Form E yang diterbitkan oleh negara anggota pengekspor pertama, kecuali jumlah barang.

Baca Juga: Apa Itu PBB Sektor Lainnya dalam PBB-P5L

Ketiga, total jumlah barang yang tercantum pada movement certificate tidak boleh melebihi jumlah barang yang tercantum pada SKA Form E yang diterbitkan oleh negara anggota pengekspor pertama.

Keempat, mencantumkan nilai invois barang di negara anggota pengekspor kedua padaa kolom 9 Movement Certificate. Kelima, masa berlaku movement certificate tidak boleh melebihi masa berlaku SKA Form E yang diterbitkan oleh negara anggota pengekspor pertama.

Keenam, nama eksportir yang tercantum dalam movement certificate harus sama dengan nama Importir yang tercantum dalam SKA Form E yang diterbitkan oleh negara anggota pengekspor pertama.

Baca Juga: Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Ketujuh, mencantumkan nama Instansi Penerbit SKA di negara anggota pengekspor pertama, tanggal penerbitan dan nomor referensi SKA Form E yang diterbitkan negara anggota pengekspor pertama pada kolom 7 Movement Certificate.

Kedelapan, khusus untuk China, movement certificate harus diterbitkan oleh otoritas pabean. Sementara itu, untuk negara anggota ASEAN diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA. Kesembilan, pemberian tanda () atau (X) pada kolom 13 Movement Certificate kotak "Movement Certificate".

Dalam regulasi terdahulu, misal PMK 205/2015 dan SE-05/BC/2010, movement certificate merupakan sinonim dari SKA Back-to-Back. Certificate movement sebagai sinonim dari SKA Back-to-Back juga terlihat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 24/2018 s.t.d.t.d Permendag 24/2023.

Baca Juga: DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan

Merujuk Permendag 24/2018 s.t.d.t.d Permendag 24/2023, SKA Back-to-Back atau Movement Certificate adalah SKA yang diterbitkan oleh negara anggota pengekspor kedua berdasarkan SKA yang diterbitkan oleh negara anggota pengekspor pertama.

Seperti halnya certificate movement, SKA back-to-back membuat eksportir dapat mengapalkan barangnya ke negara anggota FTA dengan tujuan untuk diekspor kembali ke negara anggota FTA yang lain, sepanjang terhadap barang tersebut belum dikeluarkan dari kawasan pabean / belum dilakukan customs clearance di negara kedua (Lampiran SE-05/BC/2010).

Contoh, PT. X di Korea mengirimkan 1.500 botol jus jeruk ke Thailand dengan menggunakan skema ASEAN - Korea (AKFTA). Lalu, 800 botol jus jeruk dijual di Thailand dan sisanya sebanyak 700 botol diekspor kembali ke Indonesia.

Baca Juga: Pengumuman! Sistem INSW Tak Bisa Diakses Sementara Waktu Malam Ini

Untuk itu, eksportir perlu mengajukan penerbitan SKA back-to-back di Thailand atas ekspor 700 botol jus jeruk. Hal itu dilakukan agar jus jeruk tersebut berhak mendapatkan tarif preferensi dalam skema AKFTA pada saat pemberitahuan pabean di kantor pemasukan Indonesia. Simak Apa Itu SKA Back-to-Back? (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus kepabeanan, kamus, kepabeanan, movement certificate, Surat Keterangan Asal, SKA

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Rokok Ilegal dan Downtrading Masih Jadi Tantangan DJBC pada 2026

Rabu, 16 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenperin dan Komdigi Masih Upayakan Insentif Pajak untuk AI

Rabu, 16 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Extra Effort DJBC Hasilkan Penerimaan Rp2,1 T pada Semester I/2025

Selasa, 15 Juli 2025 | 10:52 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Pendaftaran Terakhir Hari Ini! Webinar Persiapan Rekonsiliasi PPN

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Senin, 28 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif Trump 19%, DPR Sebut Eksportir Butuh Insentif

Senin, 28 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Senin, 28 Juli 2025 | 17:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Senin, 28 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

Senin, 28 Juli 2025 | 16:15 WIB
UJI MATERIIL

Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Masyarakat Uji UU ke MK