Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

A+
A-
4
A+
A-
4
Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang melakukan kesalahan saat menyetor PPh final UMKM tidak bisa melakukan pemindahbukuan. Sebagai solusi, wajib pajak bisa mengajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atau restitusi.

Perlu dipahami, Pasal 109 ayat (3) PMK 81/2024 mengatur bahwa PPh final UMKM termasuk dalam pembayaran yang tidak dapat diajukan pemindahbukuan. Hal ini lantaran pembayaran PPh final UMKM merupakan pembayaran yang dianggap sebagai penyampaian SPT Masa.

"Oleh karena itu atas Penyetoran PPh final UMKM yang sudah dilakukan namun terdapat kesalahan hanya dapat dikembalikan melalui mekanisme Pengembalian Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang," tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Senin (28/7/2025).

Baca Juga: Setor PPh Pasal 25 tapi Salah Kode, Bisakah Dilakukan Pemindahbukuan?

Dalam kondisi di atas, wajib pajak bisa mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang melalui coretax system. Formulir pengajuan restitusi bisa dilihat pada menu Pembayaran di coretax.

Bagi wajib pajak yang mengajukan restitusi, perlu mengecek terlebih dulu kesesuaian prosedur yang digunakan, pilihan alasan pengajuan restitusi, dan data pembayaran yang ingin diajukan restitusi.

Pengajuan permohonan restitusi dilakukan secara elektronik dan terintegrasi dengan sistem DJP. Setelah permohonan diterima, otoritas pajak akan melakukan proses verifikasi administratif atau pemeriksaan, tergantung pada profil risiko wajib pajak serta skema restitusi yang digunakan.

Baca Juga: Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Pemerintah menetapkan jangka waktu penyelesaian restitusi paling lama 12 bulan sejak permohonan dinyatakan lengkap. Khusus untuk skema dipercepat, penyelesaian bahkan dapat dilakukan dalam waktu 1 bulan.

Setelah proses verifikasi atau pemeriksaan selesai, DJP akan menerbitkan keputusan berupa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) apabila permohonan disetujui atau Surat Penolakan Permohonan Restitusi apabila tidak ditemukan kelebihan bayar.

Seluruh ketentuan tersebut telah diselaraskan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Pembaruan prosedur juga diharapkan memberikan kepastian hukum, meningkatkan efisiensi layanan, dan mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak. (sap)

Baca Juga: Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, UMKM, PPh final, pemindahbukuan, restitusi, pengembalian pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 13 Juli 2025 | 09:30 WIB
KP2KP PINRANG

WP Belum Lapor SPT dan Bayar Pajak sejak 2021, Fiskus Beri Asistensi

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Sabtu, 12 Juli 2025 | 08:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Agar Bisa Jadi Tempat Pengukuhan PKP, Kantor Virtual Juga Harus PKP

Jum'at, 11 Juli 2025 | 19:00 WIB
PMK 81/2024

Setor PPh Final UMKM tapi Salah Tahun, WP Bisa Restitusi via Coretax

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Senin, 28 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif Trump 19%, DPR Sebut Eksportir Butuh Insentif

Senin, 28 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Senin, 28 Juli 2025 | 17:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Senin, 28 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

Senin, 28 Juli 2025 | 16:15 WIB
UJI MATERIIL

Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Masyarakat Uji UU ke MK

Senin, 28 Juli 2025 | 16:13 WIB
SHARING KNOWLEDGE

DJP Gelar Lokakarya Penulisan, Profesional DDTC Jadi Pemateri