Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang melakukan kesalahan saat menyetor PPh final UMKM tidak bisa melakukan pemindahbukuan. Sebagai solusi, wajib pajak bisa mengajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang atau restitusi.
Perlu dipahami, Pasal 109 ayat (3) PMK 81/2024 mengatur bahwa PPh final UMKM termasuk dalam pembayaran yang tidak dapat diajukan pemindahbukuan. Hal ini lantaran pembayaran PPh final UMKM merupakan pembayaran yang dianggap sebagai penyampaian SPT Masa.
"Oleh karena itu atas Penyetoran PPh final UMKM yang sudah dilakukan namun terdapat kesalahan hanya dapat dikembalikan melalui mekanisme Pengembalian Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang," tulis Kring Pajak saat merespons pertanyaan netizen, Senin (28/7/2025).
Dalam kondisi di atas, wajib pajak bisa mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang melalui coretax system. Formulir pengajuan restitusi bisa dilihat pada menu Pembayaran di coretax.
Bagi wajib pajak yang mengajukan restitusi, perlu mengecek terlebih dulu kesesuaian prosedur yang digunakan, pilihan alasan pengajuan restitusi, dan data pembayaran yang ingin diajukan restitusi.
Pengajuan permohonan restitusi dilakukan secara elektronik dan terintegrasi dengan sistem DJP. Setelah permohonan diterima, otoritas pajak akan melakukan proses verifikasi administratif atau pemeriksaan, tergantung pada profil risiko wajib pajak serta skema restitusi yang digunakan.
Pemerintah menetapkan jangka waktu penyelesaian restitusi paling lama 12 bulan sejak permohonan dinyatakan lengkap. Khusus untuk skema dipercepat, penyelesaian bahkan dapat dilakukan dalam waktu 1 bulan.
Setelah proses verifikasi atau pemeriksaan selesai, DJP akan menerbitkan keputusan berupa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) apabila permohonan disetujui atau Surat Penolakan Permohonan Restitusi apabila tidak ditemukan kelebihan bayar.
Seluruh ketentuan tersebut telah diselaraskan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024. Pembaruan prosedur juga diharapkan memberikan kepastian hukum, meningkatkan efisiensi layanan, dan mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.