Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

WP Belum Lapor SPT dan Bayar Pajak sejak 2021, Fiskus Beri Asistensi

A+
A-
1
A+
A-
1
WP Belum Lapor SPT dan Bayar Pajak sejak 2021, Fiskus Beri Asistensi

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang menerima kedatangan seorang pengusaha yang ingin memenuhi kewajiban perpajakannya pada 16 Juni 2025.

Petugas pajak dari KP2KP Pinrang Lia menjelaskan wajib pajak bersangkutan merupakan wajib pajak yang berprofesi sebagai pengusaha tambak ikan nila. Kedatangan pengusaha ke KP2KP Pinrang ialah untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Wajib pajak ingin melakukan konsultasi kewajiban pajak yang belum dipenuhi, yaitu pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran pajak. Wajib pajak diketahui belum melaksanakan kewajiban perpajakannya sejak 2021,” kata Lia dikutip dari situs DJP, Minggu (13/7/2025).

Baca Juga: Beli Jasa Telekomunikasi di atas Rp2 Juta, Puskesmas Tidak Pungut PPN

Sebelum memberikan asistensi pembayaran pajak, Lia terlebih dahulu memberikan edukasi mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran pajak. Untuk orang pribadi, SPT Tahunan wajib dilaporkan paling lambat 31 Maret.

Terkait dengan pembayaran pajak, petugas menjelaskan bahwa ketentuan omzet di bawah Rp500 juta tidak terutang pajak sudah berlaku sejak 2022. Tarif pajak final 0,5% dikenakan atas penghasilan yang diperoleh saat penghasilan telah melebihi Rp500 juta.

“Akan tetapi ketentuan tersebut tidak berlaku atas tahun pajak sebelum tahun 2022. Oleh karena itu, wajib pajak masih dikenakan PPh final 0,5% atas penghasilan tahun 2021 meskipun omzet belum mencapai Rp500 juta,” tutur Lia.

Baca Juga: Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

Setelah itu, petugas pajak memberikan kode billing dan menjelaskan secara terperinci perihal tata cara pembayaran pajak tersebut. Salah satunya ialah masa berlaku kode billing adalah 7 hari sejak tanggal pembuatan. Kode billing dapat dibayarkan melalui kantor pos terdekat atau bank persepsi.

Petugas juga mengimbau wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakan pada tahun berikutnya secara tepat waktu guna terhindar dari sanksi denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.

“Jika perlu bantuan untuk melaporkan SPT Tahunan dan menghitung PPh, wajib pajak bisa langsung mendatangi kantor pajak terdekat,” tutur Lia.

Baca Juga: Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

KP2KP Pinrang, lanjut Lia, berharap kesadaran pajak masyarakat Pinrang terus meningkat. KP2KP Pinrang pun terus berupaya memberikan edukasi sehingga masyarakat makin memahami pentingnya pajak sebagai kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp pinrang, pajak, daerah, asistensi, konsultasi, pembayaran pajak, pelaporan pajak, SPT Tahunan, PPh final

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 12 Juli 2025 | 08:30 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Realisasi Baru 41%, Ini Strategi Pemprov Kejar Target Pajak Daerah

Sabtu, 12 Juli 2025 | 08:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Agar Bisa Jadi Tempat Pengukuhan PKP, Kantor Virtual Juga Harus PKP

Sabtu, 12 Juli 2025 | 07:30 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Persiapan Rekonsiliasi PPN? Pahami Juga Ketentuan PPN PER-11/PJ/2025

Sabtu, 12 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Aplikasi Baru untuk Unduh Data Coretax, Deadline Bayar Pajak Kini Sama

berita pilihan

Minggu, 13 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

Minggu, 13 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Bisa Tukar 2 Jenis Data Ini dengan Negara Lain secara Otomatis

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Kejar Pendapatan Daerah, Wali Kota Sasar Pajak Resto hingga Hiburan

Minggu, 13 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Seputar Ketentuan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Tarif Trump Bikin Ketidakpastian Perdagangan Dunia, Begini Respons IMF

Minggu, 13 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Tertibkan Perbatasan dan Peredaran Barang Ilegal, Begini Langkah DJBC

Minggu, 13 Juli 2025 | 09:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Kring Pajak Jelaskan Teknis Buat Faktur Pajak dengan Pembayaran Termin

Minggu, 13 Juli 2025 | 08:00 WIB
PER-8/BC/2025

Berat Barang Kiriman 30 Kg, Begini Pemberitahuan Pabean Ekspornya