Agar Bisa Jadi Tempat Pengukuhan PKP, Kantor Virtual Juga Harus PKP

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kantor virtual baru bisa digunakan sebagai tempat pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) bila penyedia kantor virtual memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Pasal 51 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2025.
Kantor virtual bisa menjadi tempat pengukuhan PKP bila penyedia jasa kantor virtual juga telah dikukuhkan sebagai PKP, menyediakan ruang fisik yang bisa dipakai untuk melakukan kegiatan usaha, dan secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor.
"... kantor virtual adalah suatu kantor yang memiliki ruang fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh pengusaha jasa kantor virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 atau lebih pengusaha yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apapun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor (serviced office)," bunyi penggalan Pasal 1 angka 48 PER-7/PJ/2025, dikutip pada Sabtu (12/7/2025).
Selain syarat di atas, penyedia jasa kantor virtual juga harus menyediakan dokumen yang menunjukkan adanya kontrak antara penyedia kantor virtual dan pengusaha serta dokumen izin berupa NIB atau sejenisnya.
Bila syarat-syarat di atas terpenuhi, kantor virtual tersebut bisa digunakan sebagai tempat pengukuhan PKP oleh:
- pengusaha badan yang berkedudukan di kantor virtual dan hanya memiliki 1 tempat kegiatan usaha di kantor virtual tersebut; atau
- pengusaha badan yang memiliki tempat kedudukan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB).
Dalam hal pengusaha badan adalah pengusaha yang berkedudukan di kantor virtual dan hanya memiliki 1 tempat kegiatan usaha di kantor virtual tersebut, terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi. Pertama, pengusaha badan harus memiliki klasifikasi lapangan usaha utama di bidang jasa yang kegiatan usahanya dapat dilakukan di kantor virtual.
Kedua, pengusaha badan harus memiliki kontrak, perjanjian, atau dokumen antara pengusaha dan penyedia jasa kantor virtual dengan durasi kontrak penggunaan kantor virtual minimal 1 tahun terhitung sejak pengajuan permohonan PKP diajukan. Ketiga, pengusaha badan tidak boleh menggunakan kantor virtual semata-mata hanya sebagai tempat korespondensi.
Dalam hal pengusaha badan adalah pengusaha yang berkedudukan di KPBPB, terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi agar bisa menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP. Pertama, pengusaha badan tidak memiliki tempat kegiatan usaha lain di luar KPBPB yang berada selain di kantor virtual.
Kedua, pengusaha badan harus memiliki kontrak, perjanjian, atau dokumen antara pengusaha dan penyedia jasa kantor virtual dengan durasi kontrak penggunaan kantor virtual minimal 1 tahun terhitung sejak pengajuan permohonan PKP diajukan. Ketiga, pengusaha badan terbukti secara nyata berkedudukan dan/atau bertempat kegiatan usaha di KPBPB.
PER-7/PJ/2025 telah ditetapkan oleh dirjen pajak pada 21 Mei 2025 dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal dimaksud. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.