Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK
Fokus
Reportase

Agar Bisa Jadi Tempat Pengukuhan PKP, Kantor Virtual Juga Harus PKP

A+
A-
2
A+
A-
2
Agar Bisa Jadi Tempat Pengukuhan PKP, Kantor Virtual Juga Harus PKP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor virtual baru bisa digunakan sebagai tempat pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) bila penyedia kantor virtual memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Pasal 51 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2025.

Kantor virtual bisa menjadi tempat pengukuhan PKP bila penyedia jasa kantor virtual juga telah dikukuhkan sebagai PKP, menyediakan ruang fisik yang bisa dipakai untuk melakukan kegiatan usaha, dan secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor.

"... kantor virtual adalah suatu kantor yang memiliki ruang fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh pengusaha jasa kantor virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 atau lebih pengusaha yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apapun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor (serviced office)," bunyi penggalan Pasal 1 angka 48 PER-7/PJ/2025, dikutip pada Sabtu (12/7/2025).

Baca Juga: Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Selain syarat di atas, penyedia jasa kantor virtual juga harus menyediakan dokumen yang menunjukkan adanya kontrak antara penyedia kantor virtual dan pengusaha serta dokumen izin berupa NIB atau sejenisnya.

Bila syarat-syarat di atas terpenuhi, kantor virtual tersebut bisa digunakan sebagai tempat pengukuhan PKP oleh:

  1. pengusaha badan yang berkedudukan di kantor virtual dan hanya memiliki 1 tempat kegiatan usaha di kantor virtual tersebut; atau
  2. pengusaha badan yang memiliki tempat kedudukan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB).

Dalam hal pengusaha badan adalah pengusaha yang berkedudukan di kantor virtual dan hanya memiliki 1 tempat kegiatan usaha di kantor virtual tersebut, terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi. Pertama, pengusaha badan harus memiliki klasifikasi lapangan usaha utama di bidang jasa yang kegiatan usahanya dapat dilakukan di kantor virtual.

Baca Juga: Perhatian, Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Waktu di Akhir Pekan Ini

Kedua, pengusaha badan harus memiliki kontrak, perjanjian, atau dokumen antara pengusaha dan penyedia jasa kantor virtual dengan durasi kontrak penggunaan kantor virtual minimal 1 tahun terhitung sejak pengajuan permohonan PKP diajukan. Ketiga, pengusaha badan tidak boleh menggunakan kantor virtual semata-mata hanya sebagai tempat korespondensi.

Dalam hal pengusaha badan adalah pengusaha yang berkedudukan di KPBPB, terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi agar bisa menggunakan kantor virtual sebagai tempat pengukuhan PKP. Pertama, pengusaha badan tidak memiliki tempat kegiatan usaha lain di luar KPBPB yang berada selain di kantor virtual.

Kedua, pengusaha badan harus memiliki kontrak, perjanjian, atau dokumen antara pengusaha dan penyedia jasa kantor virtual dengan durasi kontrak penggunaan kantor virtual minimal 1 tahun terhitung sejak pengajuan permohonan PKP diajukan. Ketiga, pengusaha badan terbukti secara nyata berkedudukan dan/atau bertempat kegiatan usaha di KPBPB.

Baca Juga: Batas Waktu Pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak

PER-7/PJ/2025 telah ditetapkan oleh dirjen pajak pada 21 Mei 2025 dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal dimaksud. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-7/PJ/2025, PKP, pengukuhan PKP, kantor virtual, virtual office, administrasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 01 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Badan Statusnya Nonefektif, Diaktifkan Lagi atau Bikin NPWP Baru?

Selasa, 01 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Alamat Tak Sesuai Sebenarnya, DJP Bisa Cabut Status PKP secara Jabatan

Selasa, 01 Juli 2025 | 08:30 WIB
REKAP PERATURAN

Simak! Sederet Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang Juni 2025

Senin, 30 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kedudukan WP Tak Bisa Ditentukan, DJP Bakal Tetapkan Tempat Terdaftar

berita pilihan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Ketentuan Nomor Identitas Pemungut PPN PMSE Luar Negeri Diatur Ulang

Sabtu, 12 Juli 2025 | 14:00 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

SKPKB 2024 Capai Rp72 T dan US$722 Juta, Mayoritas Tak Disetujui WP

Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kerja Sama Indonesia-Eurasia Disebut Jadi Pilar Diversifikasi Ekspor

Sabtu, 12 Juli 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk Umum Sebesar 15%-20%

Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak, Sri Mulyani: Ada Penerimaan yang Diikhlaskan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI PAPUA BARAT

Pemprov Papua Barat Minta ASN Lunasi Tunggakan Pajak Kendaraan

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:30 WIB
APBN 2025

Kemenkeu Sudah Suntik Dana Transfer Rp400,6 Triliun ke Daerah

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY

Menakar Sistem Perpajakan yang Berkeadilan Gender