Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kedudukan WP Tak Bisa Ditentukan, DJP Bakal Tetapkan Tempat Terdaftar

A+
A-
0
A+
A-
0
Kedudukan WP Tak Bisa Ditentukan, DJP Bakal Tetapkan Tempat Terdaftar

Gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen pajak berwenang menetapkan kantor pelayanan pajak (KPP) tertentu sebagai tempat wajib pajak terdaftar.

Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025, kewenangan tersebut timbul bila tempat tinggal wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak warisan yang belum terbagi ternyata tidak dapat ditentukan. Hal yang sama juga timbul jika tempat kedudukan badan atau instansi pemerintah tak dapat ditentukan.

"Penetapan tempat pendaftaran wajib pajak ... dilakukan oleh: kepala kanwil DJP dalam hal tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan berada dalam 2 atau wilayah kerja KPP dalam 1 wilayah kerja kanwil DJP; atau pejabat setingkat eselon II ... bidang ekstensifikasi, dalam hal tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan berada dalam 2 atau lebih wilayah kerja kanwil DJP," bunyi Pasal 11 ayat (2) PER-7/PJ/2025, dikutip pada Senin (30/6/2025).

Baca Juga: Update 2025: Apa Itu Bupot PPh Unifikasi?

Tak hanya berwenang menetapkan KPP tertentu sebagai tempat wajib pajak terdaftar bagi wajib pajak orang pribadi yang tempat tinggalnya tidak dapat ditentukan dan badan yang tempat kedudukannya tak dapat ditentukan, dirjen pajak juga juga memiliki 2 kewenangan lain perihal pendaftaran.

Pertama, dirjen pajak berwenang tempat terdaftar bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu pada KPP tertentu. Kedua, dirjen pajak berwenang tempat pendaftaran tertentu sebagai tempat pendaftaran wajib pajak.

Sebagai informasi, tempat pendaftaran wajib pajak telah diatur secara terperinci dalam Pasal 10 PER-7/PJ/2025. Wajib pajak orang pribadi wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya mencakup tempat tinggal orang pribadi bersangkutan.

Baca Juga: OECD Terbitkan Panduan Investigasi Kejahatan Pajak

Yang dimaksud dengan tempat tinggal wajib pajak orang pribadi ialah:

  1. tempat tinggal tetap orang pribadi dan keluarganya.
  2. tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan dalam hal orang pribadi dimaksud:
    - mempunyai tempat tinggal tetap di 2 tempat atau lebih; atau
    - tidak mempunyai tempat tinggal tetap.
  3. tempat orang pribadi lebih lama tinggal dalam kurun waktu 1 tahun kalender terakhir dalam hal tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi tidak dapat ditentukan.

Sementara itu, wajib pajak badan harus mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan badan. Tempat kedudukan untuk badan ialah:

  1. tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berada sebagaimana tercantum dalam akta pendirian dan perubahannya, surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT, dokumen izin usaha, atau surat keterangan tempat kegiatan usaha.
  2. tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berada menurut keadaan yang sebenarnya, dalam hal tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berbeda dengan yang tercantum dalam akta pendirian dan perubahannya, surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT, dokumen izin usaha, atau surat keterangan tempat kegiatan usaha.
  3. tempat kantor pimpinan berada, dalam hal tempat kantor pimpinan terpisah dari tempat pusat administrasi dan keuangan serta tempat menjalankan kegiatan usaha.
  4. tempat menjalankan kegiatan usaha, bagi wajib pajak badan yang bergerak di sektor usaha tertentu yang ditentukan oleh dirjen pajak. (rig)

Baca Juga: Mau Submit Retur Pajak Masukan tapi Alami Eror Ini, Begini Solusinya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-7/pj/2025, tempat kedudukan, dirjen pajak, kpp tertentu, tempat tinggal, tempat kedudukan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 29 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Gencarkan Kerja Sama Ekspor Produk Halal ke Australia

Minggu, 29 Juni 2025 | 16:00 WIB
KP2KP SIDRAP

Mengenal Peran Penting Pajak, Puluhan Siswa dan Guru Sambangi KP2KP

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Aturan PPh 22 e-Commerce Terbaru Akan Diumumkan Setelah Penetapan

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

berita pilihan

Senin, 30 Juni 2025 | 21:00 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025: Apa Itu Bupot PPh Unifikasi?

Senin, 30 Juni 2025 | 19:30 WIB
PUBLIKASI OECD

OECD Terbitkan Panduan Investigasi Kejahatan Pajak

Senin, 30 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mau Submit Retur Pajak Masukan tapi Alami Eror Ini, Begini Solusinya

Senin, 30 Juni 2025 | 18:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Wah! Dinas Pendidikan Finalkan Materi tentang Pajak untuk Siswa SMP

Senin, 30 Juni 2025 | 18:01 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Serunya DDTC Collaborative Discussion for Intern, Bahas Seni Negosiasi

Senin, 30 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Begini Kata Wamenkeu

Senin, 30 Juni 2025 | 17:30 WIB
PMK 13/2025

Mulai Besok! Fasilitas Diskon PPN Rumah Turun Jadi 50 Persen

Senin, 30 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Jelaskan Perlakuan dan Pelaporan Penghasilan Istri sebagai WP

Senin, 30 Juni 2025 | 15:09 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Relaksasi Impor Direkam Sistem CEISA, Kemenkeu: Pengawasan Makin Andal

Senin, 30 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Klaim Swasembada Energi Bisa Tercapai Paling Lama 7 Tahun Lagi