Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Mau Submit Retur Pajak Masukan tapi Alami Eror Ini, Begini Solusinya

A+
A-
7
A+
A-
7
Mau Submit Retur Pajak Masukan tapi Alami Eror Ini, Begini Solusinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan notifikasi eror, yaitu “Quantity has been altered! It does not match with the original invoice”, yang diterima pengusaha kena pajak (PKP) ketika unggah retur faktur pajak masukan.

Contact center DJP tersebut menjelaskan kendala pada saat akan submit retur pajak masukan dengan notifikasi "Quantity has been altered! It does not match with the original invoice" dapat disebabkan karena terdapat penerbitan faktur pajak pengganti oleh PKP penjual.

“Mohon dikonfirmasi ke PKP penjualnya apakah terdapat penerbitan faktur pajak pengganti. Apabila memang ada faktur pajak pengganti, silakan membuat nota retur pajak masukan berdasarkan faktur pajak penggantinya,” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (30/6/2025).

Baca Juga: Baru Lulus USKP A pada Mei 2025, Bisakah Ikut USKP B pada Tahun Ini?

Selain itu, Kring Pajak juga menyarankan PKP untuk mencoba membuat retur dengan menggunakan skema impor XML. Adapun informasi lengkap terkait dengan format impor XML dapat dilihat pada laman ini.

Apabila sudah dipastikan tidak ada penerbitan faktur pajak pengganti oleh PKP Penjual, tetapi masih mengalami kendala dengan notifikasi yang sama, wajib pajak dapat mengajukan tiket layanan Meja Layanan TI (Melati).

Layanan Melati dapat diajukan melalui helpdesk KPP, telepon Kring Pajak 1500200, Livechat http://pajak.go.id atau email [email protected] dengan menyertakan kronologi dan informasi yang lengkap terkait kendala yang dialami.

Baca Juga: Pajak Penghasilan bagi Desainer

Sebagai informasi, PKP yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) wajib memungut PPN yang terutang dan membuat faktur pajak sebagai bukti pungutan PPN.

Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP. Ketentuan umum terkait dengan faktur pajak turut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. (rig)

Baca Juga: Imbau Registrasi Kode Otorisasi, DJP Bakal Email Blast 12,87 Juta WP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, faktur pajak, retur pajak masukan, pajak masukan, notifikasi eror, pajak, PER-11/PJ/2025, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 13/2025

Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025

berita pilihan

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Baru Lulus USKP A pada Mei 2025, Bisakah Ikut USKP B pada Tahun Ini?

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan bagi Desainer

Minggu, 27 Juli 2025 | 10:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Imbau Registrasi Kode Otorisasi, DJP Bakal Email Blast 12,87 Juta WP

Minggu, 27 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Tambah Impor Kapas dari AS, Asosiasi Tekstil Khawatirkan Biaya Tinggi

Minggu, 27 Juli 2025 | 08:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu PBB Sektor Lainnya dalam PBB-P5L

Minggu, 27 Juli 2025 | 08:00 WIB
KOTA GORONTALO

Pemkot Buru Puluhan Restoran dan Tempat Hiburan yang Tak Patuh Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 07:30 WIB
PMK 81/2024

Pembayaran Bukan Objek Pajak, WP Bisa Restitusi Tanpa Diperiksa

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?