Mau Submit Retur Pajak Masukan tapi Alami Eror Ini, Begini Solusinya

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan notifikasi eror, yaitu “Quantity has been altered! It does not match with the original invoice”, yang diterima pengusaha kena pajak (PKP) ketika unggah retur faktur pajak masukan.
Contact center DJP tersebut menjelaskan kendala pada saat akan submit retur pajak masukan dengan notifikasi "Quantity has been altered! It does not match with the original invoice" dapat disebabkan karena terdapat penerbitan faktur pajak pengganti oleh PKP penjual.
“Mohon dikonfirmasi ke PKP penjualnya apakah terdapat penerbitan faktur pajak pengganti. Apabila memang ada faktur pajak pengganti, silakan membuat nota retur pajak masukan berdasarkan faktur pajak penggantinya,” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (30/6/2025).
Selain itu, Kring Pajak juga menyarankan PKP untuk mencoba membuat retur dengan menggunakan skema impor XML. Adapun informasi lengkap terkait dengan format impor XML dapat dilihat pada laman ini.
Apabila sudah dipastikan tidak ada penerbitan faktur pajak pengganti oleh PKP Penjual, tetapi masih mengalami kendala dengan notifikasi yang sama, wajib pajak dapat mengajukan tiket layanan Meja Layanan TI (Melati).
Layanan Melati dapat diajukan melalui helpdesk KPP, telepon Kring Pajak 1500200, Livechat http://pajak.go.id atau email [email protected] dengan menyertakan kronologi dan informasi yang lengkap terkait kendala yang dialami.
Sebagai informasi, PKP yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) wajib memungut PPN yang terutang dan membuat faktur pajak sebagai bukti pungutan PPN.
Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP. Ketentuan umum terkait dengan faktur pajak turut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.