Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Mau Submit Retur Pajak Masukan tapi Alami Eror Ini, Begini Solusinya

A+
A-
2
A+
A-
2
Mau Submit Retur Pajak Masukan tapi Alami Eror Ini, Begini Solusinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan notifikasi eror, yaitu “Quantity has been altered! It does not match with the original invoice”, yang diterima pengusaha kena pajak (PKP) ketika unggah retur faktur pajak masukan.

Contact center DJP tersebut menjelaskan kendala pada saat akan submit retur pajak masukan dengan notifikasi "Quantity has been altered! It does not match with the original invoice" dapat disebabkan karena terdapat penerbitan faktur pajak pengganti oleh PKP penjual.

“Mohon dikonfirmasi ke PKP penjualnya apakah terdapat penerbitan faktur pajak pengganti. Apabila memang ada faktur pajak pengganti, silakan membuat nota retur pajak masukan berdasarkan faktur pajak penggantinya,” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (30/6/2025).

Baca Juga: Update 2025: Apa Itu Bupot PPh Unifikasi?

Selain itu, Kring Pajak juga menyarankan PKP untuk mencoba membuat retur dengan menggunakan skema impor XML. Adapun informasi lengkap terkait dengan format impor XML dapat dilihat pada laman ini.

Apabila sudah dipastikan tidak ada penerbitan faktur pajak pengganti oleh PKP Penjual, tetapi masih mengalami kendala dengan notifikasi yang sama, wajib pajak dapat mengajukan tiket layanan Meja Layanan TI (Melati).

Layanan Melati dapat diajukan melalui helpdesk KPP, telepon Kring Pajak 1500200, Livechat http://pajak.go.id atau email [email protected] dengan menyertakan kronologi dan informasi yang lengkap terkait kendala yang dialami.

Baca Juga: OECD Terbitkan Panduan Investigasi Kejahatan Pajak

Sebagai informasi, PKP yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) wajib memungut PPN yang terutang dan membuat faktur pajak sebagai bukti pungutan PPN.

Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP. Ketentuan umum terkait dengan faktur pajak turut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. (rig)

Baca Juga: Wah! Dinas Pendidikan Finalkan Materi tentang Pajak untuk Siswa SMP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, faktur pajak, retur pajak masukan, pajak masukan, notifikasi eror, pajak, PER-11/PJ/2025, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 29 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Gencarkan Kerja Sama Ekspor Produk Halal ke Australia

Minggu, 29 Juni 2025 | 16:00 WIB
KP2KP SIDRAP

Mengenal Peran Penting Pajak, Puluhan Siswa dan Guru Sambangi KP2KP

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Aturan PPh 22 e-Commerce Terbaru Akan Diumumkan Setelah Penetapan

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

berita pilihan

Senin, 30 Juni 2025 | 21:00 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025: Apa Itu Bupot PPh Unifikasi?

Senin, 30 Juni 2025 | 19:30 WIB
PUBLIKASI OECD

OECD Terbitkan Panduan Investigasi Kejahatan Pajak

Senin, 30 Juni 2025 | 18:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Wah! Dinas Pendidikan Finalkan Materi tentang Pajak untuk Siswa SMP

Senin, 30 Juni 2025 | 18:01 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Serunya DDTC Collaborative Discussion for Intern, Bahas Seni Negosiasi

Senin, 30 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Begini Kata Wamenkeu

Senin, 30 Juni 2025 | 17:30 WIB
PMK 13/2025

Mulai Besok! Fasilitas Diskon PPN Rumah Turun Jadi 50 Persen

Senin, 30 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kedudukan WP Tak Bisa Ditentukan, DJP Bakal Tetapkan Tempat Terdaftar

Senin, 30 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Jelaskan Perlakuan dan Pelaporan Penghasilan Istri sebagai WP

Senin, 30 Juni 2025 | 15:09 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Relaksasi Impor Direkam Sistem CEISA, Kemenkeu: Pengawasan Makin Andal

Senin, 30 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Klaim Swasembada Energi Bisa Tercapai Paling Lama 7 Tahun Lagi