Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pembayaran Bukan Objek Pajak, WP Bisa Restitusi Tanpa Diperiksa

A+
A-
5
A+
A-
5
Pembayaran Bukan Objek Pajak, WP Bisa Restitusi Tanpa Diperiksa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengatur ulang ketentuan pengembalian kelebihan pembayaran (restitusi) pajak yang seharusnya tidak terutang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), restitusi pajak yang seharusnya tidak terutang merupakan pengembalian pajak yang hanya melalui proses penelitian dan tidak dilakukan melalui pemeriksaan.

“Berdasarkan permohonan wajib pajak, setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, dirjen pajak menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang,” bunyi Pasal 17 ayat (2) UU KUP, dikutip pada Minggu (27/7/2025).

Baca Juga: Optimalisasi Penerimaan 2026, DPR Usulkan 6 Langkah Ini kepada DJBC

Mengacu pada Pasal 122 ayat (1) huruf a PMK 81/2024, permohonan restitusi pajak yang seharusnya tidak terutang di antaranya dapat diajukan karena terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang.

Secara lebih terperinci, berdasarkan Pasal 123 ayat (1) PMK 81/2024, ada 6 alasan yang membuat wajib pajak dapat mengajukan permohonan restitusi pajak karena adanya pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang.

Pertama, pembayaran pajak yang lebih besar dari pajak yang terutang. Kedua, pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan. Ketiga, pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar. Keempat, pembayaran pajak dalam rangka pelunasan sebagaimana diatur dalam Pasal 44B UU KUP yang:

Baca Juga: Belum Ada Kesepakatan, Kanada Terancam Kena Bea Masuk 35% oleh AS
  1. masih terdapat kelebihan pembayaran pajak setelah terdapat keputusan penghentian penyidikan;
  2. tidak diakui sebagai pertimbangan untuk dituntut tanpa disertai penjatuhan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  3. tidak diakui sebagai pembayaran pidana denda yang dibebankan kepada terdakwa berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan/atau
  4. menggunakan NPWP selain NPWP tersangka setelah dilakukan penetapan tersangka sepanjang belum dilakukan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti ke penuntut umum.

Kelima, pembayaran PPh final atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu (wajib pajak UMKM) yang seharusnya tidak dikenai PPh (wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet <500 juta dalam setahun yang sudah terlanjur membayar pajak).

Keenam, penyetoran di muka bea meterai yang belum digunakan dan/atau masih tersisa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai bea meterai.

Atas alasan-alasan tersebut, wajib pajak dapat meminta restitusi dengan mengajukan permohonan. Perlu diketahui, permohonan tersebut dapat diajukan via coretax melalui menu Pembayaran dan submenu Formulir Restitusi Pajak. (rig)

Baca Juga: Jangan Lupa! Segera Aktivasi Akun dan Bikin Kode Otorisasi via Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 81/2024, pajak, restitusi pajak, objek pajak, pengembalian pajak, kelebihan bayar pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

RI Kini Punya Piagam Wajib Pajak, Jadi Acuan Pegawai DJP Saat Bertugas

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

berita pilihan

Minggu, 27 Juli 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Belum Ada Kesepakatan, Kanada Terancam Kena Bea Masuk 35% oleh AS

Minggu, 27 Juli 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Jangan Lupa! Segera Aktivasi Akun dan Bikin Kode Otorisasi via Coretax

Minggu, 27 Juli 2025 | 14:00 WIB
KABUPATEN KAPUAS

Bidik PAD Rp400 Miliar, Petugas Diminta Sosialisasikan Pemutihan Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 12:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Tidak Ada Masa Sanggah pada USKP II/2025 dan III/2025, Ini Alasannya

Minggu, 27 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Konsumsi, Pemerintah Siapkan Stimulus Wisata Hingga Diskon Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Baru Lulus USKP A pada Mei 2025, Bisakah Ikut USKP B pada Tahun Ini?

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan bagi Desainer

Minggu, 27 Juli 2025 | 10:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Imbau Registrasi Kode Otorisasi, DJP Bakal Email Blast 12,87 Juta WP

Minggu, 27 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Tambah Impor Kapas dari AS, Asosiasi Tekstil Khawatirkan Biaya Tinggi