Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Jangan Lupa! Segera Aktivasi Akun dan Bikin Kode Otorisasi via Coretax

A+
A-
7
A+
A-
7
Jangan Lupa! Segera Aktivasi Akun dan Bikin Kode Otorisasi via Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu mempersiapkan diri sebelum melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2025 menggunakan coretax system.

Ditjen Pajak (DJP) pun mengimbau seluruh wajib pajak untuk mengaktivasi akun pajak masing-masing, sekaligus membuat kode otorisasi atau sertifikat digital, yang akan digunakan untuk menandatangani SPT.

"Setelah aktivasi akun, buat Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD) untuk menandatangani SPT," tulis DJP dalam media sosial, dikutip pada Minggu (27/7/2025).

Baca Juga: Optimalisasi Penerimaan 2026, DPR Usulkan 6 Langkah Ini kepada DJBC

Mulai 2026, DJP menyatakan pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 wajib dilakukan melalui coretax system. Oleh karena itu, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa aspek teknis administrasi terlebih dahulu.

Salah satunya, wajib pajak perlu melakukan aktivasi coretax dan membuat kode otorisasi/sertifikat digital. DJP pun menjamin wajib pajak bisa dengan mudah menjalani proses aktivasi akun hingga pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital via coretax tersebut.

Wajib pajak bisa mengunjungi laman coretax, lalu login ke akun pajak masing-masing. Setelah itu, klik menu Portal Saya, dan langsung klik pilihan sub menu Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

Baca Juga: Belum Ada Kesepakatan, Kanada Terancam Kena Bea Masuk 35% oleh AS

Pastikan data identitas wajib pajak sudah sesuai. Selanjutnya, klik jenis Sertifikat dan pilih Kode Otorisasi DJP. Setelah itu, isi passphrase dan klik tombol Simpan.

DJP menyampaikan wajib pajak bisa kembali ke menu Portal Saya, gulir ke bawah, lalu klik Nomor Identifikasi Eksternal. Berikutnya, klik Sertifikat Digital dan cek status di kolom sebelah kanan, lalu klik tombol Menghasilkan. Nah, kini kode otorisasi siap untuk digunakan.

"Segera tuntaskan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital agar makin nyaman melaporkan SPT Tahunan," kata DJP. (rig)

Baca Juga: Bidik PAD Rp400 Miliar, Petugas Diminta Sosialisasikan Pemutihan Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJP, coretax system, coretax, coretax djp, spt tahunan tahun pajak 2025, pelaporan pajak, kode otorisasi, sertel, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Minggu, 27 Juli 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Belum Ada Kesepakatan, Kanada Terancam Kena Bea Masuk 35% oleh AS

Minggu, 27 Juli 2025 | 14:00 WIB
KABUPATEN KAPUAS

Bidik PAD Rp400 Miliar, Petugas Diminta Sosialisasikan Pemutihan Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 12:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Tidak Ada Masa Sanggah pada USKP II/2025 dan III/2025, Ini Alasannya

Minggu, 27 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Konsumsi, Pemerintah Siapkan Stimulus Wisata Hingga Diskon Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Baru Lulus USKP A pada Mei 2025, Bisakah Ikut USKP B pada Tahun Ini?

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan bagi Desainer

Minggu, 27 Juli 2025 | 10:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Imbau Registrasi Kode Otorisasi, DJP Bakal Email Blast 12,87 Juta WP

Minggu, 27 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Tambah Impor Kapas dari AS, Asosiasi Tekstil Khawatirkan Biaya Tinggi

Minggu, 27 Juli 2025 | 08:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu PBB Sektor Lainnya dalam PBB-P5L