Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Begini Kata Wamenkeu

A+
A-
2
A+
A-
2
Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Begini Kata Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu memberikan keterangan pers APBN KiTa edisi November 2024 di Jakarta, Jumat (8/11/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengungkapkan penunjukan marketplace e-commerce lokal sebagai pemungut PPh Pasal 22 salah satunya bertujuan untuk menghimpun data para merchant atau pedagang online.

Berbeda dengan pedagang offline, Anggito mengatakan selama ini merchant yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) belum terdata dalam sistem. Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi yang memadai untuk sektor PMSE tersebut.

"PMSE ini kan belum ada datanya, jadi kita menugaskan kepada platform [marketplace e-commerce] untuk mendata siapa saja yang melakukan perdagangan melalui namanya PMSE," ujarnya, Senin (30/6/2025).

Baca Juga: Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Anggito menerangkan selama ini tidak ada masalah dalam pendataan perdagangan offline seperti ritel atau toko. Sebab, pelaku perdagangan offline ini telah memenuhi kewajiban perpajakannya seperti memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas transaksinya.

Selain itu, pedagang offline juga membayar PPh atas penghasilan dari kegiatan berdagangnya. Namun, ketentuan yang serupa belum mencakup para pedagang online atau merchant yang bertransaksi di platform digital seperti marketplace.

"Intinya, kalau perdagangan melalui sistem elektronik dan non-elektronik, yang non-elektronik enggak ada masalah, semua pakai faktur dan sebagainya, dan sudah terdata. Nah, yang PMSE ini belum ada datanya," jelasnya.

Baca Juga: PMK 37/2025 Sudah Berlaku, Pemungutan PPh 22 Masih Tunggu Kepdirjen

Sejalan dengan itu, Kemenkeu sedang menggodok regulasi yang mengatur mengenai penunjukan marketplace e-commerce lokal sebagai pemungut PPh Pasal 22. Menurut Anggito, ada 2 tujuan pemerintah membuat aturan tersebut.

Pertama, untuk melakukan pendataan. Kedua, untuk menegakkan prinsip keadilan dengan menciptakan kesetaraan antara pedagang offline dan pedagang online.

Meski demikian, Anggito tidak membeberkan besaran tarif pajak yang akan dipungut oleh marketplace e-commerce, serta kapan aturan tersebut akan terbit dan mulai berlaku.

Baca Juga: Kenali Trinidad & Tobago, Negara yang Cuma Punya 2 Lapis Tarif PPh OP

"Tidak ada tarif pajak yang baru nanti, dan ketentuan mengenai tarif akan kita sampaikan pada waktunya," tutupnya. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : marketplace, e-commerce, pemungut pajak, PPh, PPh Pasal 22, UMKM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 21 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Sebut Pemungutan PPh 22 oleh Marketplace Bakal Untungkan UMKM

Minggu, 20 Juli 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jasa Ekspedisi Kena Tarif PPh 21 atau PPh 23? Ini Kata Kring Pajak

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan