Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Begini Kata Wamenkeu

A+
A-
1
A+
A-
1
Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Begini Kata Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu memberikan keterangan pers APBN KiTa edisi November 2024 di Jakarta, Jumat (8/11/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengungkapkan penunjukan marketplace e-commerce lokal sebagai pemungut PPh Pasal 22 salah satunya bertujuan untuk menghimpun data para merchant atau pedagang online.

Berbeda dengan pedagang offline, Anggito mengatakan selama ini merchant yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) belum terdata dalam sistem. Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi yang memadai untuk sektor PMSE tersebut.

"PMSE ini kan belum ada datanya, jadi kita menugaskan kepada platform [marketplace e-commerce] untuk mendata siapa saja yang melakukan perdagangan melalui namanya PMSE," ujarnya, Senin (30/6/2025).

Baca Juga: Update 2025: Apa Itu Bupot PPh Unifikasi?

Anggito menerangkan selama ini tidak ada masalah dalam pendataan perdagangan offline seperti ritel atau toko. Sebab, pelaku perdagangan offline ini telah memenuhi kewajiban perpajakannya seperti memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas transaksinya.

Selain itu, pedagang offline juga membayar PPh atas penghasilan dari kegiatan berdagangnya. Namun, ketentuan yang serupa belum mencakup para pedagang online atau merchant yang bertransaksi di platform digital seperti marketplace.

"Intinya, kalau perdagangan melalui sistem elektronik dan non-elektronik, yang non-elektronik enggak ada masalah, semua pakai faktur dan sebagainya, dan sudah terdata. Nah, yang PMSE ini belum ada datanya," jelasnya.

Baca Juga: Marketplace Bakal Pungut PPh 22, DJP Tegaskan Bukan Jenis Pajak Baru

Sejalan dengan itu, Kemenkeu sedang menggodok regulasi yang mengatur mengenai penunjukan marketplace e-commerce lokal sebagai pemungut PPh Pasal 22. Menurut Anggito, ada 2 tujuan pemerintah membuat aturan tersebut.

Pertama, untuk melakukan pendataan. Kedua, untuk menegakkan prinsip keadilan dengan menciptakan kesetaraan antara pedagang offline dan pedagang online.

Meski demikian, Anggito tidak membeberkan besaran tarif pajak yang akan dipungut oleh marketplace e-commerce, serta kapan aturan tersebut akan terbit dan mulai berlaku.

Baca Juga: Aturan PPh 22 e-Commerce Terbaru Akan Diumumkan Setelah Penetapan

"Tidak ada tarif pajak yang baru nanti, dan ketentuan mengenai tarif akan kita sampaikan pada waktunya," tutupnya. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : marketplace, e-commerce, pemungut pajak, PPh, PPh Pasal 22, UMKM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kejar Penerimaan, Sri Mulyani Singgung Pemajakan di Platform Digital

Kamis, 26 Juni 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Ini Implikasi Jika Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB

Rabu, 25 Juni 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Era Coretax Standarkan Lampiran Penghitungan Fasilitas Pasal 31E

Rabu, 25 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Masa PPh 21 atau Unifikasi Bikin LB, Ini Implikasinya

berita pilihan

Senin, 30 Juni 2025 | 21:00 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025: Apa Itu Bupot PPh Unifikasi?

Senin, 30 Juni 2025 | 19:30 WIB
PUBLIKASI OECD

OECD Terbitkan Panduan Investigasi Kejahatan Pajak

Senin, 30 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mau Submit Retur Pajak Masukan tapi Alami Eror Ini, Begini Solusinya

Senin, 30 Juni 2025 | 18:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Wah! Dinas Pendidikan Finalkan Materi tentang Pajak untuk Siswa SMP

Senin, 30 Juni 2025 | 18:01 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Serunya DDTC Collaborative Discussion for Intern, Bahas Seni Negosiasi

Senin, 30 Juni 2025 | 17:30 WIB
PMK 13/2025

Mulai Besok! Fasilitas Diskon PPN Rumah Turun Jadi 50 Persen

Senin, 30 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kedudukan WP Tak Bisa Ditentukan, DJP Bakal Tetapkan Tempat Terdaftar

Senin, 30 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Jelaskan Perlakuan dan Pelaporan Penghasilan Istri sebagai WP

Senin, 30 Juni 2025 | 15:09 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Relaksasi Impor Direkam Sistem CEISA, Kemenkeu: Pengawasan Makin Andal

Senin, 30 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Klaim Swasembada Energi Bisa Tercapai Paling Lama 7 Tahun Lagi