Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Jelang Iduladha, Bagaimana Perlakuan Pajak Hewan Kurban? Cek di Sini!

A+
A-
1
A+
A-
1
Jelang Iduladha, Bagaimana Perlakuan Pajak Hewan Kurban? Cek di Sini!

JELANG Iduladha, permintaan terhadap hewan ternak untuk kurban biasanya melonjak tajam. Kondisi ini pada akhirnya turut berdampak signifikan terhadap aktivitas ekonomi, khususnya transaksi jual beli hewan ternak oleh pelaku usaha.

Tidak sedikit perusahaan bidang peternakan ataupun perusahaan yang hanya berpartisipasi dalam distribusi dan penyaluran hewan kurban terlibat aktif dalam transaksi ini. Namun, ada aspek penting yang tidak boleh diabaikan, yaitu perlakuan pajak atas transaksi penjualan hewan ternak untuk kurban.

Hewan kurban seperti sapi, kambing, dan domba merupakan jenis ternak yang termasuk dalam kelompok barang kebutuhan pokok. Berdasarkan pada Pasal 16B UU PPN, barang kebutuhan pokok dapat dibebaskan dari PPN. Meski demikian, dari perspektif perpajakan, tidak semua transaksi hewan ternak secara otomatis dibebaskan dari PPN.

Baca Juga: Masuk 1 Dekade, FIA UI Berkomitmen Bangun Inovasi untuk Masyarakat

Berdasarkan pada ketentuan yang berlaku, hanya sapi indukan yang termasuk dalam objek pembebasan PPN. Sapi indukan, merujuk pada ketentuan dalam PMK 267/2015 s.t.d.t.d. PMK 142/2017, merupakan ternak yang memenuhi kriteria sehat, memiliki organ dan kemampuan reproduksi yang baik, berumur antara 2 sampai 4 tahun, dan bebas dari segala cacat genetik dan fisik.

Sementara itu, penyerahan hewan ternak lainnya, seperti sapi potong, kambing, atau domba, pada prinsipnya tetap merupakan objek PPN, kecuali memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian, penyerahan hewan ternak selain sapi indukan dikenakan PPN 12%.

Tidak hanya itu, masih ada ketentuan teknis lainnya yang mengatur tentang pembebasan PPN atas bahan pakan dan jenis ternak tertentu yang disesuaikan dengan karakteristik peternakan serta tujuan distribusinya.

Baca Juga: Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

Untuk membantu pelaku usaha memahami secara lebih jelas dan sistematis, Perpajakan DDTC telah menyusun rekap ketentuan yang merangkum berbagai peraturan terkait perlakuan pajak atas hewan ternak untuk kurban.

Rekap ini dapat menjadi referensi praktis bagi perusahaan agar tetap patuh pajak tanpa mengurangi esensi dari semangat berkurban.

Selengkapnya dapat Anda baca di Perpajakan DDTC pada bagian Rekap Peraturan Perlakuan Pajak atas Hewan Ternak untuk Kurban.

Baca Juga: DDTC Sabet 2 Penghargaan dari FIA UI

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, literatur pajak, peraturan pajak, rekap peraturan pajak, Iduladha, hewan kurban

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 09 Juni 2025 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2025

Peraturan Baru! Ditjen Pajak Revisi Ketentuan PKP Berisiko Rendah

Senin, 09 Juni 2025 | 15:53 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Soal Transfer Pricing, Pastikan TP Doc Kuat karena Perannya Krusial

Minggu, 08 Juni 2025 | 07:00 WIB
PMK 66/2023

Bingkisan Iduladha Bukan Natura yang Dikecualikan dari Objek PPh

berita pilihan

Jum'at, 27 Juni 2025 | 13:30 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Petugas Door to Door, Tegur Kafe dan Diskotik yang Nunggak Pajak

Jum'at, 27 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Konflik Israel-Iran, DPR Sarankan Pemerintah Siapkan Skenario Krisis

Jum'at, 27 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ada Peran Pajak dalam Paket Stimulus Ekonomi untuk Juni-Juli 2025

Jum'at, 27 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kewajiban Apoteker dalam Lingkup Pajak

Jum'at, 27 Juni 2025 | 10:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Special Purpose Company Bisa Ajukan Pengembalian Pendahuluan PPN?

Jum'at, 27 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Lakukan Monitoring, DJBC Awasi Kepatuhan Harga Rokok di Pasar

Jum'at, 27 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-12/PJ/2025

Tak Lagi Penuhi Kriteria, Pelaku PMSE Bisa Sampaikan Pemberitahuan

Jum'at, 27 Juni 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Kanwil DJP Jaksel I Lelang 2 Aset Milik Para Penunggak Pajak