Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Jelang Iduladha, Bagaimana Perlakuan Pajak Hewan Kurban? Cek di Sini!

A+
A-
1
A+
A-
1
Jelang Iduladha, Bagaimana Perlakuan Pajak Hewan Kurban? Cek di Sini!

JELANG Iduladha, permintaan terhadap hewan ternak untuk kurban biasanya melonjak tajam. Kondisi ini pada akhirnya turut berdampak signifikan terhadap aktivitas ekonomi, khususnya transaksi jual beli hewan ternak oleh pelaku usaha.

Tidak sedikit perusahaan bidang peternakan ataupun perusahaan yang hanya berpartisipasi dalam distribusi dan penyaluran hewan kurban terlibat aktif dalam transaksi ini. Namun, ada aspek penting yang tidak boleh diabaikan, yaitu perlakuan pajak atas transaksi penjualan hewan ternak untuk kurban.

Hewan kurban seperti sapi, kambing, dan domba merupakan jenis ternak yang termasuk dalam kelompok barang kebutuhan pokok. Berdasarkan pada Pasal 16B UU PPN, barang kebutuhan pokok dapat dibebaskan dari PPN. Meski demikian, dari perspektif perpajakan, tidak semua transaksi hewan ternak secara otomatis dibebaskan dari PPN.

Baca Juga: DJP: Penyerahan Hewan Kurban Dibebaskan PPN

Berdasarkan pada ketentuan yang berlaku, hanya sapi indukan yang termasuk dalam objek pembebasan PPN. Sapi indukan, merujuk pada ketentuan dalam PMK 267/2015 s.t.d.t.d. PMK 142/2017, merupakan ternak yang memenuhi kriteria sehat, memiliki organ dan kemampuan reproduksi yang baik, berumur antara 2 sampai 4 tahun, dan bebas dari segala cacat genetik dan fisik.

Sementara itu, penyerahan hewan ternak lainnya, seperti sapi potong, kambing, atau domba, pada prinsipnya tetap merupakan objek PPN, kecuali memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan demikian, penyerahan hewan ternak selain sapi indukan dikenakan PPN 12%.

Tidak hanya itu, masih ada ketentuan teknis lainnya yang mengatur tentang pembebasan PPN atas bahan pakan dan jenis ternak tertentu yang disesuaikan dengan karakteristik peternakan serta tujuan distribusinya.

Baca Juga: CUAKAP Hadir Lagi! Bahas Peraturan Baru Pemeriksaan Pajak PMK 15/2025

Untuk membantu pelaku usaha memahami secara lebih jelas dan sistematis, Perpajakan DDTC telah menyusun rekap ketentuan yang merangkum berbagai peraturan terkait perlakuan pajak atas hewan ternak untuk kurban.

Rekap ini dapat menjadi referensi praktis bagi perusahaan agar tetap patuh pajak tanpa mengurangi esensi dari semangat berkurban.

Selengkapnya dapat Anda baca di Perpajakan DDTC pada bagian Rekap Peraturan Perlakuan Pajak atas Hewan Ternak untuk Kurban.

Baca Juga: Ternyata Ada Kaitan Antara Pajak dan Pembentukan Negara, Seperti Apa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, literatur pajak, peraturan pajak, rekap peraturan pajak, Iduladha, hewan kurban

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Apa Hak dan Kewajiban WP dalam Pemeriksaan Pajak Pasca-PMK 15/2025?

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:30 WIB
PMK 81/2024

Mau Hapus NPWP? WP Badan Tak Boleh Tersangkut 13 Kegiatan Ini

Kamis, 22 Mei 2025 | 11:35 WIB
LITERATUR PAJAK

Punya Banyak Cabang? Kini Pemusatan PPN Terutang Sudah Jadi Kewajiban

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:00 WIB
REALISASI INVESTASI

Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Aturan Baru Layanan Administrasi Pajak Era Coretax, Unduh di Sini!