Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Petugas Door to Door, Tegur Kafe dan Diskotik yang Nunggak Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Petugas Door to Door, Tegur Kafe dan Diskotik yang Nunggak Pajak

Ilustrasi.

PALANGKA RAYA, DDTCNews - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya, Kalimantan Tengah menyebut tak sedikit pengelola kafe dan tempat hiburan malam yang belum melunasi tunggakan pajak daerah selama hampir 1 tahun.

Kabid Penagihan BPPRD Palangka Raya Eddy Sunarto mengatakan BPPRD menerjunkan petugas ke lapangan untuk melakukan inspeksi sekaligus melayangkan teguran tertulis kepada pengelola usaha yang menunggak pajak daerah.

"Untuk penunggak pajak kita berikan beberapa kali teguran. Sanksi terberat, petugas kami akan menutup sementara atau menyegel [lokasi usaha]," katanya, dikutip pada Jumat (27/6/2025).

Baca Juga: Gaji Sudah Dipotong Pajak oleh Kantor, Kok SPT-nya Masih Kurang Bayar?

Eddy menuturkan tindakan penagihan akan dilakukan BPPRD secara bertahap. Penagihan tersebut akan dimulai dari melayangkan teguran hingga menutup usaha wajib pajak bersangkutan jika masih belum melunasi tunggakan pajaknya.

Dia juga menegaskan BPPRD telah melayangkan surat teguran berulang kali kepada wajib pajak kafe dan tempat hiburan malam. Namun, pelaku usaha enggan menggubris surat dan tidak membayarkan utangnya ke kas daerah.

"Kami berulang kali memberikan surat tagihan, tetapi tidak diselesaikan. Beberapa cafe yang kami datangi tercatat telah menunggak pajak 10 bulan," tuturnya.

Baca Juga: Penyerah Piutang Instansi Pemerintah Bisa Beli Aset Jaminan via Lelang

Selain menunggak pajak, lanjut Eddy, petugas di lapangan juga menemukan beberapa wajib pajak ternyata melaporkan pajak, tetapi tidak sesuai dengan omzet yang sebenarnya.

Menurutnya, tindakan manipulatif seperti itu menimbulkan kerugian bagi penerimaan pajak dan PAD Pemkot Palangkaranya. Untuk itu, dia meminta para wajib pajak di Palangka Raya untuk lebih patuh menjalankan kewajibannya.

"Kami harap mereka taat membayar pajak dan melaporkan sesuai dengan omzet yang sebenarnya, agar pajak kita meningkat," ujar Eddy seperti dilansir matakalteng.com. (rig)

Baca Juga: Reformasi Pajak Besar-besaran, Negara Ini Sahkan 4 Undang-Undang Baru

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota palangka raya, penagihan pajak, pajak hiburan, kafe, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Juni 2025 | 14:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Transaksi dengan Non-PKP, Instansi Pemerintah Tetap Harus Pungut PPN

Kamis, 26 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hindari Modus Penipuan, DJP Imbau WP Jangan Panik Jika Dapat Surat

Kamis, 26 Juni 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Sumbar Gelar Pemutihan hingga Agustus 2025

Kamis, 26 Juni 2025 | 11:58 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Resmi DJP terkait Marketplace Bakal Jadi Pemungut PPh 22

berita pilihan

Jum'at, 27 Juni 2025 | 16:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gaji Sudah Dipotong Pajak oleh Kantor, Kok SPT-nya Masih Kurang Bayar?

Jum'at, 27 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Konflik Israel-Iran, DPR Sarankan Pemerintah Siapkan Skenario Krisis

Jum'at, 27 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ada Peran Pajak dalam Paket Stimulus Ekonomi untuk Juni-Juli 2025

Jum'at, 27 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kewajiban Apoteker dalam Lingkup Pajak

Jum'at, 27 Juni 2025 | 10:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Special Purpose Company Bisa Ajukan Pengembalian Pendahuluan PPN?

Jum'at, 27 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Lakukan Monitoring, DJBC Awasi Kepatuhan Harga Rokok di Pasar

Jum'at, 27 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-12/PJ/2025

Tak Lagi Penuhi Kriteria, Pelaku PMSE Bisa Sampaikan Pemberitahuan

Jum'at, 27 Juni 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Kanwil DJP Jaksel I Lelang 2 Aset Milik Para Penunggak Pajak