Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Validasi PPh PHTB, NIK Pembeli dan Penjual Harus Terdaftar di Coretax

A+
A-
12
A+
A-
12
Validasi PPh PHTB, NIK Pembeli dan Penjual Harus Terdaftar di Coretax

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait dengan proses validasi PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan pada 9 Mei 2025.

Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan Agus Prihanto mengatakan proses validasi PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PPh PHTB) kini diperketat menyusul adanya kewajiban data NIK pembeli harus sudah terintegrasi NPWP.

“Sekarang, setiap pengajuan validasi PPh PHTB harus menggunakan Coretax DJP. Agar validasi berhasil, NIK dari penjual dan pembeli wajib sudah terdaftar di sistem DJP. Jika belum, proses validasi tidak dapat dilanjutkan,” katanya dikutip dari situs DJP, Minggu (15/6/2025).

Baca Juga: Negara Ini Berlakukan Pajak 17,5 Persen atas Capital Gains Aset Kripto

Hendrawan menjelaskan permohonan validasi PPh PHTB wajib dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP mulai 2025 dengan syarat NIK penjual dan pembeli harus sudah terdaftar sebagai NPWP.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi digital DJP yang bertujuan untuk meningkatkan akurasi data perpajakan serta transparansi dalam transaksi jual beli properti.

Dia menambahkan kebijakan tersebut juga sejalan dengan penguatan basis data perpajakan yang kini mengacu pada Single Identity Number (SIN), di mana NIK berfungsi sebagai identitas utama pengganti NPWP lama.

Baca Juga: Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai

Validasi PPh PHTB merupakan salah satu syarat dalam proses balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga apabila NIK belum terintegrasi NPWP maka validasi PPh PHTB tidak dapat dilanjutkan dan dapat menghambat proses administrasi pertanahan.

Hendrawan mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Sinjai yang akan melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan untuk terlebih dahulu memastikan NIK mereka sudah terintegrasi dengan data perpajakan.

“Kami mengajak seluruh wajib pajak di Kabupaten Sinjai untuk segera mengecek dan memastikan bahwa NIK mereka telah valid di sistem perpajakan. Jika belum, silakan datang langsung ke KP2KP Sinjai untuk melakukan pemutakhiran,” tuturnya.

Baca Juga: Bantu UMKM Lokal Pahami Regulasi dan Prosedur Ekspor, DJBC Lakukan Ini

KP2KP Sinjai, lanjut Hendrawan, memastikan siap memberikan layanan, bimbingan dan konsultasi kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam proses validasi maupun pemutakhiran data NIK di sistem DJP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp sinjai, pajak, daerah, PPh, PHTB, PPh PHTB, coretax, validasi PPh PHTB

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:00 WIB
KABUPATEN TABANAN

Daerah Ini Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 Sejak 1994

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:22 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

KP3SKP Umumkan Daftar Peserta yang Lulus USKP Periode I/2025

Jum'at, 13 Juni 2025 | 15:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Mekanisme Pengawasan PKP

berita pilihan

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:00 WIB
APARATUR SIPIL NEGARA

Rekrut 1.554 Guru, Kegiatan Sekolah Rakyat Bakal Segera Dimulai

Minggu, 15 Juni 2025 | 15:30 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Waswas Pertumbuhan Ekonomi di Bawah 5%, Apindo Sarankan Hal Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

KY: Kenaikan Gaji Hakim Perlu Dibarengi dengan Penguatan Integritas

Minggu, 15 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bantu UMKM Lokal Pahami Regulasi dan Prosedur Ekspor, DJBC Lakukan Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Orang Pribadi dan Badan yang Pakai Nomor Identitas Perpajakan

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-9/PJ/2025

Aturan Baru Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak, Unduh Di Sini!

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN BARITO TIMUR

Rugikan Daerah, Pemda Copot Puluhan Reklame Liar dan Tak Berizin