Validasi PPh PHTB, NIK Pembeli dan Penjual Harus Terdaftar di Coretax

Ilustrasi.
SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan edukasi kepada wajib pajak terkait dengan proses validasi PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan pada 9 Mei 2025.
Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan Agus Prihanto mengatakan proses validasi PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PPh PHTB) kini diperketat menyusul adanya kewajiban data NIK pembeli harus sudah terintegrasi NPWP.
“Sekarang, setiap pengajuan validasi PPh PHTB harus menggunakan Coretax DJP. Agar validasi berhasil, NIK dari penjual dan pembeli wajib sudah terdaftar di sistem DJP. Jika belum, proses validasi tidak dapat dilanjutkan,” katanya dikutip dari situs DJP, Minggu (15/6/2025).
Hendrawan menjelaskan permohonan validasi PPh PHTB wajib dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP mulai 2025 dengan syarat NIK penjual dan pembeli harus sudah terdaftar sebagai NPWP.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi digital DJP yang bertujuan untuk meningkatkan akurasi data perpajakan serta transparansi dalam transaksi jual beli properti.
Dia menambahkan kebijakan tersebut juga sejalan dengan penguatan basis data perpajakan yang kini mengacu pada Single Identity Number (SIN), di mana NIK berfungsi sebagai identitas utama pengganti NPWP lama.
Validasi PPh PHTB merupakan salah satu syarat dalam proses balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga apabila NIK belum terintegrasi NPWP maka validasi PPh PHTB tidak dapat dilanjutkan dan dapat menghambat proses administrasi pertanahan.
Hendrawan mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Sinjai yang akan melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan untuk terlebih dahulu memastikan NIK mereka sudah terintegrasi dengan data perpajakan.
“Kami mengajak seluruh wajib pajak di Kabupaten Sinjai untuk segera mengecek dan memastikan bahwa NIK mereka telah valid di sistem perpajakan. Jika belum, silakan datang langsung ke KP2KP Sinjai untuk melakukan pemutakhiran,” tuturnya.
KP2KP Sinjai, lanjut Hendrawan, memastikan siap memberikan layanan, bimbingan dan konsultasi kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam proses validasi maupun pemutakhiran data NIK di sistem DJP. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.