Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kurs Pajak: Rupiah Berlanjut Menguat Atas Nyaris Semua Negara Mitra

A+
A-
0
A+
A-
0
Kurs Pajak: Rupiah Berlanjut Menguat Atas Nyaris Semua Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah melanjutkan tren penguatan atas dolar Amerika Serikat (AS) untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku satu pekan ke depan. Rupiah juga menguat terhadap nyaris semua mata uang negara mitra. Pelemahan rupiah hanya terjadi terhadap ringgit Malaysia.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp16.254. Patokan kurs terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut terpantau turun dari posisi pekan lalu yang berada pada level Rp16.376 per dolar AS.

Kemudian, rupiah terus menguat terhadap dolar Australia. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.476,68 per dolar Australia atau turun dari posisi pekan lalu senilai Rp10.550,87 per dolar Australia.

Baca Juga: WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.836,75 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut terpantau naik dari posisi pekan lalu yang bertengger pada level Rp3.832,37 per ringgit Malaysia.

Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp12.618,78 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut tercatat turun signifikan dari posisi minggu lalu senilai Rp12.681,76 per dolar Singapura.

Nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp18.439,84. Patokan nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut naik jika dibandingkan dengan posisi pekan lalu yang berada pada level Rp18.502,99 per euro.

Baca Juga: PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 21/MK/KF.4/2025. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Sebagai informasi, kurs pajak umumnya digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi lintas negara. Transaksi lintas negara biasanya menggunakan mata uang asing sehingga perlu ada konversi ke mata uang rupiah terkait dengan penghitungan pajaknya.

Normalnya, nilai kurs pajak ditetapkan setiap seminggu sekali oleh menteri keuangan melalui keputusan menteri keuangan (KMK) dan berlaku selama 7 hari. Untuk mempermudah melihat tren perkembangan kurs pajak, Anda juga dapat mengunjungi kanal Indikator DDTCNews. Simak Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews.

Baca Juga: Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Berikut kurs pajak periode 04 Juni 2025 - 10 Juni 2025 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 16.254,00 -122,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.476,68 -74,19
3 Dolar Kanada (CAD) 11.789,88 -22,28
4 Kroner Denmark (DKK) 2.472,44 -8,01
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.073,39 -18,53
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.836,75 4,38
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.702,01 -19,29
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.600,47 -2,83
9 Poundsterling Inggris (GBP) 21.939,97 -45,37
10 Dolar Singapura (SGD) 12.618,78 -62,98
11 Kroner Swedia (SEK) 1.695,03 -7,87
12 Franc Swiss (CHF) 19.720,94 -64,00
13 Yen Jepang (JPY) 11.283,58 -94,09
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,73 -0,06
15 Rupee India (INR) 190,37 -0,97
16 Dinar Kuwait (KWD) 53.111,18 -182,48
17 Rupee Pakistan (PKR) 57,63 -0,44
18 Peso Philipina (PHP) 292,34 -2,37
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.333,19 -32,53
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 54,29 -0,36
21 Baht Thailand (THB) 496,87 -1,39
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 12.650,92 -16,21
23 Euro Euro (EUR) 18.439,84 -63,15
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.260,54 -13,10
25 Won Korea (KRW) 11,82 -0,04

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kurs pajak, pajak, valuta asing, PPN, PPnBM, rupiah, ringgit Malaysia, dolar AS, euro, dolar Australia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Targetkan Indonesia Jadi Anggota Penuh OECD pada 2027

Kamis, 05 Juni 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Ada PER-11/PJ/2025, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Kini Bertambah

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:30 WIB
PMK 36/2025

PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:15 WIB
KABUPATEN BANYUMAS

Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:31 WIB
KONSULTASI PAJAK

Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Kamis, 05 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

Kamis, 05 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Penyerahan Hewan Kurban Dibebaskan PPN