Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ada Detail Transaksi WP yang Belum Masuk SPT, Fiskus Adakan Kunjungan

A+
A-
4
A+
A-
4
Ada Detail Transaksi WP yang Belum Masuk SPT, Fiskus Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam upaya meningkatkan pengawasan dan memastikan kepatuhan perpajakan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solok melakukan kunjungan langsung ke lokasi usaha wajib pajak di wilayah Kabupaten Solok pada 23 April 2025.

Kunjungan itu dilaksanakan Account Representative (AR) Seksi Pengawasan V Resa Trismayenny yang menyambangi salah satu wajib pajak yang bergerak di bidang pengadaan jasa, suku cadang, dan alat tulis kantor (ATK).

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas temuan transaksi yang telah dilakukan oleh wajib pajak, tetapi belum sepenuhnya dilaporkan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku,” katanya dikutip dari situs DJP, Minggu (8/6/2025).

Baca Juga: Kode Billing PPh Final UMKM Pakai 411128-420, Tak Perlu NPWP Lawan

Dalam pertemuan tersebut, Resa melakukan konfirmasi langsung kepada pihak wajib pajak terkait dengan detail transaksi yang belum tercantum dalam laporan pajak.

Selain klarifikasi, petugas pajak juga menyampaikan penjelasan mengenai pentingnya pelaporan dan penyetoran pajak secara tepat waktu, serta risiko yang dapat timbul apabila terjadi kelalaian dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Tak sekadar menyampaikan imbauan, petugas pajak turut memberikan edukasi singkat terkait dengan prosedur pelaporan dan penyetoran pajak yang benar guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa pada masa mendatang.

Baca Juga: Kolom Kode Barang Coretax, Bisa Diisi 0000 Jika Tak Ada yang Mendekati

Resa menjelaskan pendekatan komunikasi yang santai dan terbuka membuat suasana pertemuan berlangsung nyaman, sehingga arahan yang disampaikan mudah dipahami oleh wajib pajak.

Wajib pajak bersangkutan juga menyambut baik kunjungan tersebut dan menyampaikan apresiasinya atas perhatian yang diberikan oleh KPP Pratama Solok.

“Saya sangat terbantu dengan kunjungan ini. Memang ada transaksi yang belum saya laporkan karena sempat lupa, dan dengan adanya pengingat langsung seperti ini, saya jadi bisa segera perbaiki,” tutur wajib pajak. (rig)

Baca Juga: Usai Kena Teguran Keras, WP Mulai Lunasi Tunggakan Pajak Daerah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama solok, pajak, daerah, kunjungan, visit, spt tahunan, pelaporan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

berita pilihan

Minggu, 08 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kode Billing PPh Final UMKM Pakai 411128-420, Tak Perlu NPWP Lawan

Minggu, 08 Juni 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kolom Kode Barang Coretax, Bisa Diisi 0000 Jika Tak Ada yang Mendekati

Minggu, 08 Juni 2025 | 13:00 WIB
KOTA PEKANBARU

Usai Kena Teguran Keras, WP Mulai Lunasi Tunggakan Pajak Daerah

Minggu, 08 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Hal-Hal yang Diteliti Petugas Pajak dalam Penelitian Material PPh PHTB

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:09 WIB
BADAN PENERIMAAN NEGARA

Membedah Urgensi Badan Penerimaan Negara, ISNU Gelar Diskusi Publik

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Lampiran SPT Tahunan Badan berdasarkan PER-11/PJ/2025

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Masuk Finalisasi, Pemerintah RI Segera Rampungkan Kerja Sama IEU-CEPA

Minggu, 08 Juni 2025 | 10:00 WIB
ARAB SAUDI

Jamaah Haji Kini Bisa Dapat VAT Refund dari Kerajaan Arab Saudi

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Butuh Minimal Rp400 Triliun untuk Bangun Transmisi Listrik