Asyik! Pemprov Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober

Ilustrasi.
SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku fasilitas penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Fasilitas pemutihan pajak yang awalnya diberikan mulai dari 10 April hingga 30 Juni 2025 diputuskan untuk diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.
"Pemprov memperpanjang masa pemutihan pajak untuk pemutihan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor di bawah tahun 2025. Warga cukup melakukan pembayaran untuk tahun 2025 saja," kata Gubernur Banten Andra Soni, dikutip pada Minggu (29/6/2025).
Perpanjangan masa berlaku penghapusan tunggakan dan denda PKB tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) 286/2025.
Andra menuturkan perpanjangan penghapusan tunggakan dan denda PKB ditetapkan berdasarkan saran, masukan, dan permohonan wajib pajak. Selain itu, pemprov juga mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini.
"Saya mendapatkan saran, masukan dan permohonan dari masyarakat terkait perpanjangan masa pemutihan. Setelah dikaji, saya melihat antusiasme masyarakat tertib bayar pajak dengan program yang kita keluarkan sebelumnya," tuturnya seperti dilansir indosatunews.com.
Dengan perpanjangan tersebut, Andra berharap masyarakat dapat segera memanfaatkan fasilitas penghapusan tunggakan dan denda tersebut dengan segera melakukan pembayaran PKB tahun pajak 2025.
"Saya harap segera dimanfaatkan oleh masyarakat. Jangan menunggu nanti waktunya habis kembali. Saya yakin bahwa program ini akan membantu masyarakat dalam rangka menjadi warga yang taat bayar pajak," ujarnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.