Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Asyik! Pemprov Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober

A+
A-
2
A+
A-
2
Asyik! Pemprov Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Pemprov Banten memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku fasilitas penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Fasilitas pemutihan pajak yang awalnya diberikan mulai dari 10 April hingga 30 Juni 2025 diputuskan untuk diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.

"Pemprov memperpanjang masa pemutihan pajak untuk pemutihan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor di bawah tahun 2025. Warga cukup melakukan pembayaran untuk tahun 2025 saja," kata Gubernur Banten Andra Soni, dikutip pada Minggu (29/6/2025).

Baca Juga: Mengenal Peran Penting Pajak, Puluhan Siswa dan Guru Sambangi KP2KP

Perpanjangan masa berlaku penghapusan tunggakan dan denda PKB tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) 286/2025.

Andra menuturkan perpanjangan penghapusan tunggakan dan denda PKB ditetapkan berdasarkan saran, masukan, dan permohonan wajib pajak. Selain itu, pemprov juga mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini.

"Saya mendapatkan saran, masukan dan permohonan dari masyarakat terkait perpanjangan masa pemutihan. Setelah dikaji, saya melihat antusiasme masyarakat tertib bayar pajak dengan program yang kita keluarkan sebelumnya," tuturnya seperti dilansir indosatunews.com.

Baca Juga: Aturan PPh 22 e-Commerce Terbaru Akan Diumumkan Setelah Penetapan

Dengan perpanjangan tersebut, Andra berharap masyarakat dapat segera memanfaatkan fasilitas penghapusan tunggakan dan denda tersebut dengan segera melakukan pembayaran PKB tahun pajak 2025.

"Saya harap segera dimanfaatkan oleh masyarakat. Jangan menunggu nanti waktunya habis kembali. Saya yakin bahwa program ini akan membantu masyarakat dalam rangka menjadi warga yang taat bayar pajak," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Apa Itu Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemprov banten, pajak, pajak daerah, pemutihan pajak, pajak kendaraan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 27 Juni 2025 | 18:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gaji Sudah Dipotong Pajak oleh Kantor, Kok SPT-nya Masih Kurang Bayar?

Jum'at, 27 Juni 2025 | 13:30 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Petugas Door to Door, Tegur Kafe dan Diskotik yang Nunggak Pajak

berita pilihan

Minggu, 29 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Belum Final, Negosiasi Dagang Indonesia-AS Masih Berlangsung Intensif

Minggu, 29 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Gencarkan Kerja Sama Ekspor Produk Halal ke Australia

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Aturan PPh 22 e-Commerce Terbaru Akan Diumumkan Setelah Penetapan

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:30 WIB
KOTA KENDARI

Besok Terakhir! Warga Masih Bisa Nikmati Pemutihan Pajak PBB dan PBJT

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Hadapi Ekonomi Global, Pemerintah Akan Segera Lakukan Deregulasi

Minggu, 29 Juni 2025 | 13:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Mau Jadi Anggota OECD, Indonesia Perlu Adopsi Konvensi Anti Suap

Minggu, 29 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26 dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 29 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Ini Lelang 4 Ruko Sitaan Pajak Senilai Rp3,52 Miliar