Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Menkeu Thailand Bantah Kabar Kena Tarif Bea Masuk 18 Persen oleh AS

A+
A-
0
A+
A-
0
Menkeu Thailand Bantah Kabar Kena Tarif Bea Masuk 18 Persen oleh AS

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand masih melanjutkan negosiasi dengan AS terkait dengan pengenaan tarif impor resiprokal. Hingga saat ini, kedua negara belum menyepakati besaran tarif impor.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Pichai Chunhavajira. Dia juga membantah isu yang beredar di media sosial, yang menyatakan Thailand resmi dikenakan tarif impor sebesar 18% oleh AS.

"Kami belum mencapai kesimpulan. Pemahaman saya, angka 18% murni merupakan angka yang diproyeksikan berdasarkan asumsi hipotesis. Faktanya, kami masih dalam negosiasi dengan AS," katanya, dikutip pada Minggu (29/6/2025).

Baca Juga: Hadapi Ekonomi Global, Pemerintah Akan Segera Lakukan Deregulasi

Pichai menjelaskan ada beberapa bidang yang menjadi bahan diskusi dengan pemerintah AS, seperti besaran tarif, hambatan perdagangan non-tarif, peningkatan impor AS, penanganan klaim asal barang yang curang, dan penanganan masalah transhipment.

Dia menegaskan pemerintah Thailand telah secara konsisten membicarakan poin-poin tersebut dalam pertemuan bilateral. Dia juga meyakini sejumlah aspek tersebut bertujuan untuk menyelesaikan ketidakseimbangan perdagangan.

"Proposal inti Thailand terus didasarkan pada lima poin utama yang telah diserahkan ke AS untuk dipertimbangkan," tuturnya seperti dilansir nationthailand.com.

Baca Juga: Mau Jadi Anggota OECD, Indonesia Perlu Adopsi Konvensi Anti Suap

Menurut Pichai, proposal negosiasi Thailand yang berisikan 5 poin itu bertujuan untuk mengurangi surplus perdagangan dengan AS hingga 50% dalam waktu 5 tahun ke depan, serta mendorong kemitraan strategis yang lebih erat.

Pertama, mendorong peningkatan kerja sama menyangkut makanan olahan. Kedua, peningkatan impor AS. Ketiga, pembukaan pasar dan pengurangan hambatan perdagangan. Keempat, penegakan aturan yang kuat. Kelima, mempromosikan investasi Thailand di AS. (rig)

Baca Juga: Ketentuan Pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26 dalam PER-11/PJ/2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : thailand, pajak, pajak internasional, tarif bea masuk, tarif impor, AS, tarif resiprokal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 27 Juni 2025 | 18:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gaji Sudah Dipotong Pajak oleh Kantor, Kok SPT-nya Masih Kurang Bayar?

Jum'at, 27 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Dorong Kepatuhan Pengusaha, DJBC Awasi Penerima Fasilitas Kepabeanan

Jum'at, 27 Juni 2025 | 13:30 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Petugas Door to Door, Tegur Kafe dan Diskotik yang Nunggak Pajak

berita pilihan

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Hadapi Ekonomi Global, Pemerintah Akan Segera Lakukan Deregulasi

Minggu, 29 Juni 2025 | 13:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Mau Jadi Anggota OECD, Indonesia Perlu Adopsi Konvensi Anti Suap

Minggu, 29 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26 dalam PER-11/PJ/2025

Minggu, 29 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Ini Lelang 4 Ruko Sitaan Pajak Senilai Rp3,52 Miliar

Minggu, 29 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-12/PJ/2025

PER-12/PJ/2025 Turut Atur Perubahan Ketentuan Penyetoran PPN PMSE

Minggu, 29 Juni 2025 | 08:30 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Rugi Fiskal Bisa Bebas POT/PUT oleh Pihak Lain, Begini Aturannya

Minggu, 29 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

AMRO Usulkan Pemerintah Indonesia Tambah Layer Tarif PPh Orang Pribadi

Sabtu, 28 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jawa Timur Blokir Rekening Serentak, 3.443 Berkas Diajukan ke Bank

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan