Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

WP Sudah Lunasi Pajak dan Bayar Denda, Kanwil DJP Hentikan Penyidikan

A+
A-
0
A+
A-
0
WP Sudah Lunasi Pajak dan Bayar Denda, Kanwil DJP Hentikan Penyidikan

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Kanwil DJP Jawa Tengah II resmi menghentikan proses penyidikan terhadap tersangka tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh SSN yang mewakili perusahaan PT IDS pada 21 Mei 2025.

Dalam keterangan resminya, Kanwil DJP Jawa Tengah II menjelaskan penghentian tersebut dilakukan setelah tersangka memenuhi seluruh kewajiban pajak yang tertunggak, termasuk pembayaran pokok pajak dan denda administratif yang dibebankan.

“Kami juga telah melakukan rapat bersama yang melibatkan berbagai instansi penegak hukum untuk memastikan semua ketentuan penghentian penyidikan telah dipenuhi dengan tepat,” jelas kantor pajak dikutip dari situs DJP, Jumat (27/6/2025).

Baca Juga: Gaji Sudah Dipotong Pajak oleh Kantor, Kok SPT-nya Masih Kurang Bayar?

Keputusan penghentian penyidikan tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung No. 154/2025, di mana jaksa agung menyetujui penghentian penyidikan atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh SSN mengingat peran penting kepatuhan wajib pajak dalam mendukung stabilitas fiskal negara.

Langkah ini juga mencerminkan pendekatan hukum yang berlandaskan pada asas ultimum remedium, yaitu penggunaan jalur hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah semua opsi penyelesaian lain telah dipertimbangkan.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Etty Rachmiyanthi menambahkan penghentian ini menunjukkan kerja sama dan sinergi yang solid antara berbagai aparat penegak hukum untuk mencapai penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Petugas Door to Door, Tegur Kafe dan Diskotik yang Nunggak Pajak

Berdasarkan Pasal 44B UU KUP, jaksa agung memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan terhadap tindak pidana perpajakan atas permintaan menteri keuangan, dengan syarat wajib pajak atau tersangka telah melunasi semua kerugian negara.

Etty berharap langkah tersebut akan memberikan efek jera dan memperkuat kesadaran wajib pajak akan pentingnya mematuhi kewajiban perpajakan dengan benar, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, kasus penyidikan tersebut berawal dari tindakan tersangka SSN melalui PT IDS yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut. (rig)

Baca Juga: Penyerah Piutang Instansi Pemerintah Bisa Beli Aset Jaminan via Lelang

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jawa tengah ii, penyidikan pajak, pajak, menkeu, jaksa agung, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Juni 2025 | 14:30 WIB
KOTA SURABAYA

Belum Bayar Pajak Reklame, 97 Totem SPBU Pertamina Kena Segel

Kamis, 26 Juni 2025 | 14:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Transaksi dengan Non-PKP, Instansi Pemerintah Tetap Harus Pungut PPN

Kamis, 26 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hindari Modus Penipuan, DJP Imbau WP Jangan Panik Jika Dapat Surat

Kamis, 26 Juni 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Sumbar Gelar Pemutihan hingga Agustus 2025

berita pilihan

Jum'at, 27 Juni 2025 | 16:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gaji Sudah Dipotong Pajak oleh Kantor, Kok SPT-nya Masih Kurang Bayar?

Jum'at, 27 Juni 2025 | 13:30 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Petugas Door to Door, Tegur Kafe dan Diskotik yang Nunggak Pajak

Jum'at, 27 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Konflik Israel-Iran, DPR Sarankan Pemerintah Siapkan Skenario Krisis

Jum'at, 27 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Ada Peran Pajak dalam Paket Stimulus Ekonomi untuk Juni-Juli 2025

Jum'at, 27 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kewajiban Apoteker dalam Lingkup Pajak

Jum'at, 27 Juni 2025 | 10:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Special Purpose Company Bisa Ajukan Pengembalian Pendahuluan PPN?

Jum'at, 27 Juni 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Lakukan Monitoring, DJBC Awasi Kepatuhan Harga Rokok di Pasar

Jum'at, 27 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-12/PJ/2025

Tak Lagi Penuhi Kriteria, Pelaku PMSE Bisa Sampaikan Pemberitahuan