Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemprov Sumbar Gelar Pemutihan hingga Agustus 2025

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemprov Sumbar Gelar Pemutihan hingga Agustus 2025

Informasi mengenai pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diunggah Bapenda Provinsi Sumatera Barat di laman resminya.

PADANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 25 Juni sampai dengan 31 Agustus 2025.

Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy mengatakan masyarakat akan dibebaskan dari tunggakan dan denda PKB selama program berlangsung. Namun, ia mengatakan tahun ini bakal jadi tahun terakhir pemprov menggelar pemutihan pajak.

"Tahun ini kita lakukan pemutihan pajak, sebelumnya juga, tapi kali ini yang terakhir karena ke depan tidak ada lagi pemutihan," ujarnya, dikutip pada Kamis (26/6/2025).

Baca Juga: Belum Bayar Pajak Reklame, 97 Totem SPBU Pertamina Kena Segel

Melalui program pemutihan PKB, pemprov memberikan 5 jenis keringanan pajak. Pertama, pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan tahun sebelumnya.

Kedua, bebas denda PKB. Ketiga, bebas bea balik nama kendaraan bermotor untuk kendaraan seken (BBNKB II). Keempat, bebas pajak progresif.

Kelima, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Semua insentif ini dapat dinikmati warga Sumbar selama 2,5 bulan ke depan.

Baca Juga: Optimalkan PAD, Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Digelar

Vasko optimistis program pemutihan PKB dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus mengurangi beban administrasi akibat penagihan tunggakan pajak. Selain itu, pemprov meyakini kebijakan keringanan tersebut mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Dia pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum pemutihan PKB ini untuk menyelesaikan semua tunggakan pajaknya. Setelah mengikuti program pemutihan, masyarakat juga diharapkan makin tertib membayar pajak daerah ke depannya.

"Semua tunggakan tahun-tahun belakang kita gratiskan agar ke depan masyarakat lebih taat membayar pajak," tutur Vasko, dilansir gosumbar.com. (dik)

Baca Juga: ‘Rakyat Dapat Keringanan dari Naiknya Batas Pembebasan Pajak’

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemutihan, pajak daerah, sumatera barat, kepatuhan pajak, pkb, bbnkb

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 20 Juni 2025 | 10:15 WIB
KOTA BITUNG

Genjot PAD, Pemkot Gencarkan Ekstensifikasi Pajak Daerah

Kamis, 19 Juni 2025 | 16:00 WIB
KABUPATEN MALANG

Ada Pekan Olahraga, Pemkab Taksir Penerimaan Daerah Bertambah Rp3 M

Kamis, 19 Juni 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov Jakarta Beri Diskon Pajak Hotel dan Restoran, Ini Besarannya

Kamis, 19 Juni 2025 | 07:50 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Sebut Belum Ada WP yang Ajukan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

berita pilihan

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:33 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

DDTC Sabet 2 Penghargaan dari FIA UI

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tutup Celah Shadow Economy, Marketplace Perlu Jadi Pemungut Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Penjualan Barang ke Pemerintah, Apakah Perlu Membuat SSP PPh Pasal 22?

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Ingat! Keterangan Uang Muka di Faktur Pajak Diisi Tanpa Ditambah PPN

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Pungut PPh 22, WP OP UMKM Bisa Tetap Bebas Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Badan Akibat Koreksi Biaya Intercompany

Kamis, 26 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marak Penipuan yang Catut Otoritas, DJP: Data Bukan dari Internal

Kamis, 26 Juni 2025 | 14:30 WIB
KOTA SURABAYA

Belum Bayar Pajak Reklame, 97 Totem SPBU Pertamina Kena Segel