Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemprov Sumbar Gelar Pemutihan hingga Agustus 2025

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemprov Sumbar Gelar Pemutihan hingga Agustus 2025

Informasi mengenai pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diunggah Bapenda Provinsi Sumatera Barat di laman resminya.

PADANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 25 Juni sampai dengan 31 Agustus 2025.

Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy mengatakan masyarakat akan dibebaskan dari tunggakan dan denda PKB selama program berlangsung. Namun, ia mengatakan tahun ini bakal jadi tahun terakhir pemprov menggelar pemutihan pajak.

"Tahun ini kita lakukan pemutihan pajak, sebelumnya juga, tapi kali ini yang terakhir karena ke depan tidak ada lagi pemutihan," ujarnya, dikutip pada Kamis (26/6/2025).

Baca Juga: Pemilik Kios HP Berskala UMKM Ini Didatangi Petugas Pajak, Ada Apa?

Melalui program pemutihan PKB, pemprov memberikan 5 jenis keringanan pajak. Pertama, pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan tahun sebelumnya.

Kedua, bebas denda PKB. Ketiga, bebas bea balik nama kendaraan bermotor untuk kendaraan seken (BBNKB II). Keempat, bebas pajak progresif.

Kelima, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). Semua insentif ini dapat dinikmati warga Sumbar selama 2,5 bulan ke depan.

Baca Juga: Pengusaha Bandel, Kejari Bongkar 700 Papan Reklame yang Nunggak Pajak

Vasko optimistis program pemutihan PKB dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus mengurangi beban administrasi akibat penagihan tunggakan pajak. Selain itu, pemprov meyakini kebijakan keringanan tersebut mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Dia pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan momentum pemutihan PKB ini untuk menyelesaikan semua tunggakan pajaknya. Setelah mengikuti program pemutihan, masyarakat juga diharapkan makin tertib membayar pajak daerah ke depannya.

"Semua tunggakan tahun-tahun belakang kita gratiskan agar ke depan masyarakat lebih taat membayar pajak," tutur Vasko, dilansir gosumbar.com. (dik)

Baca Juga: Piutang Pajak Capai Rp96 Miliar, Pemda Diminta Gencarkan Penagihan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemutihan, pajak daerah, sumatera barat, kepatuhan pajak, pkb, bbnkb

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 09 Juli 2025 | 12:30 WIB
KOTA BANDA ACEH

Optimalkan PAD, Pemkot Panggil 160 WP yang Tolak Dipasang Tapping Box

Rabu, 09 Juli 2025 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUMENEP

Daerah Ini Beri Penghapusan Sanksi PBB-P2 hingga Desember 2025

Selasa, 08 Juli 2025 | 20:30 WIB
PRROVINSI DKI JAKARTA

Bagaimana Ketentuan Pajak Kesenian dan Hiburan di DKI Jakarta?

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA BANDAR LAMPUNG

Tagih Utang Pajak ke WP, Kejari Himpun Setoran PBB Rp2,6 Miliar

berita pilihan

Rabu, 16 Juli 2025 | 19:15 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Puluhan Peserta Ikuti Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPN

Rabu, 16 Juli 2025 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA SANGGAU

Pemilik Kios HP Berskala UMKM Ini Didatangi Petugas Pajak, Ada Apa?

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:35 WIB
DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Hadapi Pemeriksaan Pajak, Susun Kertas Kerja Rekonsiliasi PPh dan PPN

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:02 WIB
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2025

Ikuti! Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews, Berhadiah Total Rp75 Juta

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Forum Panel dalam Pengakuan AEO?

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Trump Kenakan Tarif 19% atas Barang RI, Prabowo: Saya Tetap Nego

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Rokok Ilegal dan Downtrading Masih Jadi Tantangan DJBC pada 2026

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:20 WIB
KEBIJAKAN MONETER

BI Turunkan Suku Bunga Acuan Menjadi 5,25%