Pengusaha Bandel, Kejari Bongkar 700 Papan Reklame yang Nunggak Pajak

Ilustrasi.
BATAM, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam, Kepulauan Riau telah mencopot sebanyak 700 papan reklame yang tidak membayar pajak ke kas daerah.
Kepala Kejari Kota Batam I Ketut Kasna Dedi mengatakan aparat penegak hukum berkomitmen menindak tegas penyelenggara reklame atau baliho nakal. Menurutnya, kasus reklame ilegal ini bahkan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tahun lalu, tetapi pengusaha tidak ada iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya.
"Upaya penertiban ini sudah lama diwacanakan, dan saat dikembangkan ternyata hampir semua pengusaha reklame melakukan pelanggaran. Makanya kami lakukan pembongkaran," katanya, dikutip pada Rabu (16/7/2025).
Kasna menjelaskan sebenarnya ada ribuan papan reklame yang melanggar ketentuan dan belum membayar pajak. Kini, Satpol PP Batam baru mencopot 700 papan reklame, sedangkan sisanya akan dibongkar secara bertahap.
Dia menuturkan Pemkot Batam masih menunggu kesadaran pengusaha untuk melunasi tunggakan pajak dan melengkapi administrasinya. Apabila wajib pajak tidak merespons, Kejari akan terus menginstruksikan pencopotan papan reklame.
"Kami sarankan pemkot bertindak tegas agar pendapatan daerah meningkat. Alhamdulillah, setelah pembongkaran banyak pengusaha mulai mengurus perizinan dan membayar pajak," tuturnya.
Ke depan, lanjut Kasna, Kejari akan berkoordinasi dengan Pemkot Batam untuk menyederhanakan proses perizinan reklame. Menurutnya, layanan administrasi perlu dibikin terpusat di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), bukan melalui Badan Pengusahaan (BP) Batam supaya lebih efisien.
Tidak hanya itu, pendaftaran untuk pemasangan reklame juga sebaiknya diakomodasi dengan sistem online. Nanti, setiap lokasi strategis akan tercantum di sistem secara online agar tidak menimbulkan antrean fisik di Dispenda.
"Tidak ada lagi sistem cepat-cepatan. Siapa yang berhasil mendaftar online, dia lah yang berhak memasang reklame di titik strategis," ujar Kasna seperti dilansir batamnews.co.id. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.