Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pengusaha Bandel, Kejari Bongkar 700 Papan Reklame yang Nunggak Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Pengusaha Bandel, Kejari Bongkar 700 Papan Reklame yang Nunggak Pajak

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam, Kepulauan Riau telah mencopot sebanyak 700 papan reklame yang tidak membayar pajak ke kas daerah.

Kepala Kejari Kota Batam I Ketut Kasna Dedi mengatakan aparat penegak hukum berkomitmen menindak tegas penyelenggara reklame atau baliho nakal. Menurutnya, kasus reklame ilegal ini bahkan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tahun lalu, tetapi pengusaha tidak ada iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya.

"Upaya penertiban ini sudah lama diwacanakan, dan saat dikembangkan ternyata hampir semua pengusaha reklame melakukan pelanggaran. Makanya kami lakukan pembongkaran," katanya, dikutip pada Rabu (16/7/2025).

Baca Juga: Puluhan Peserta Ikuti Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPN

Kasna menjelaskan sebenarnya ada ribuan papan reklame yang melanggar ketentuan dan belum membayar pajak. Kini, Satpol PP Batam baru mencopot 700 papan reklame, sedangkan sisanya akan dibongkar secara bertahap.

Dia menuturkan Pemkot Batam masih menunggu kesadaran pengusaha untuk melunasi tunggakan pajak dan melengkapi administrasinya. Apabila wajib pajak tidak merespons, Kejari akan terus menginstruksikan pencopotan papan reklame.

"Kami sarankan pemkot bertindak tegas agar pendapatan daerah meningkat. Alhamdulillah, setelah pembongkaran banyak pengusaha mulai mengurus perizinan dan membayar pajak," tuturnya.

Baca Juga: Pemilik Kios HP Berskala UMKM Ini Didatangi Petugas Pajak, Ada Apa?

Ke depan, lanjut Kasna, Kejari akan berkoordinasi dengan Pemkot Batam untuk menyederhanakan proses perizinan reklame. Menurutnya, layanan administrasi perlu dibikin terpusat di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), bukan melalui Badan Pengusahaan (BP) Batam supaya lebih efisien.

Tidak hanya itu, pendaftaran untuk pemasangan reklame juga sebaiknya diakomodasi dengan sistem online. Nanti, setiap lokasi strategis akan tercantum di sistem secara online agar tidak menimbulkan antrean fisik di Dispenda.

"Tidak ada lagi sistem cepat-cepatan. Siapa yang berhasil mendaftar online, dia lah yang berhak memasang reklame di titik strategis," ujar Kasna seperti dilansir batamnews.co.id. (rig)

Baca Juga: DJP: Marketplace Tak Pungut PPh Pasal 22 dari Pedagang Kartu Perdana

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kota batam, kejari, pajak reklame, pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Marketplace Minta Waktu Setahun Sebelum Pungut Pajak Pedagang Online

Selasa, 15 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Setor Sendiri PPh Final PHTB, WP Tak Perlu Bikin SPT Masa Unifikasi

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Anak Usaha BUMN Ditunjuk Bikin Sistem Pajak Digital, Ini Urgensinya

berita pilihan

Rabu, 16 Juli 2025 | 19:15 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Puluhan Peserta Ikuti Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPN

Rabu, 16 Juli 2025 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA SANGGAU

Pemilik Kios HP Berskala UMKM Ini Didatangi Petugas Pajak, Ada Apa?

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:35 WIB
DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Hadapi Pemeriksaan Pajak, Susun Kertas Kerja Rekonsiliasi PPh dan PPN

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:02 WIB
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2025

Ikuti! Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews, Berhadiah Total Rp75 Juta

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Forum Panel dalam Pengakuan AEO?

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Trump Kenakan Tarif 19% atas Barang RI, Prabowo: Saya Tetap Nego

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Rokok Ilegal dan Downtrading Masih Jadi Tantangan DJBC pada 2026

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:20 WIB
KEBIJAKAN MONETER

BI Turunkan Suku Bunga Acuan Menjadi 5,25%