Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 15 Juli 2025 | 10:52 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 10:07 WIB
UNIVERSITAS MATARAM
Minggu, 13 Juli 2025 | 12:00 WIB
UNIVERSITAS GAYAJANA MALANG
Fokus
Reportase

Setor Sendiri PPh Final PHTB, WP Tak Perlu Bikin SPT Masa Unifikasi

A+
A-
7
A+
A-
7
Setor Sendiri PPh Final PHTB, WP Tak Perlu Bikin SPT Masa Unifikasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menyatakan wajib pajak yang melakukan penyetoran PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) sendiri tidak perlu melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi.

Sesuai dengan PMK 81/2024, wajib pajak yang telah melakukan penyetoran sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) dan telah mendapatkan validasi pembayaran pajak atas penghasilan dari PHTB dianggap telah memenuhi kewajiban pelaporan.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, wajib pajak tidak perlu melaporkannya dalam SPT,” sebut Kring Pajak di media sosial, Selasa (15/7/2025).

Baca Juga: Anak Usaha BUMN Ditunjuk Bikin Sistem Pajak Digital, Ini Urgensinya

Merujuk Pasal 171 ayat (1) PMK 81/2024, wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut PPh, wajib melaporkan:

  • PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong, dipungut, dibayar sendiri, dan/atau disetor sendiri;
  • PPh Pasal 15 yang dipotong, dibayar sendiri, dan/atau disetor sendiri;
  • PPh Pasal 21 yang dipotong;
  • PPh Pasal 22 yang dipungut dan/atau disetor sendiri;
  • PPh Pasal 23 yang dipotong;
  • PPh Pasal 25 yang dibayar sendiri; dan/atau
  • PPh Pasal 26 yang dipotong dan/atau dipungut,

paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Kewajiban melaporkan tersebut dipenuhi dengan menyampaikan:

Baca Juga: Enam Profesional DDTC Masuk Nominasi ITR Asia-Pacific Awards 2025
  • SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi; dan
  • SPT Masa PPh Unifikasi untuk melaporkan PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong, dipungut, dibayar sendiri, dan/atau disetor sendiri, PPh Pasal 15 yang dipotong, dibayar sendiri, dan/atau disetor sendiri, PPh Pasal 22 yang dipungut dan/atau disetor sendiri, PPh Pasal 23 yang dipotong, PPh Pasal 26 yang dipotong dan/atau dipungut yang tidak berhubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 171 ayat (3) PMK 81/2024, wajib pajak yang telah melakukan penyetoran sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) dan telah mendapat validasi pembayaran pajak atas penghasilan dari PHTB dianggap telah memenuhi kewajiban pelaporan sesuai dengan tanggal pembayaran yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.

Validasi untuk penyetoran sendiri PPh Final atas PHTB dilakukan dengan mengajukan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh Final atas PHTB (validasi PHTB). Berikut cara validasi melalui Coretax DJP:

  1. Login ke laman http://coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Pilih menu Layanan Wajib Pajak
  3. Pilih Layanan Administrasi
  4. Buat Permohonan Layanan Administrasi
  5. Pilih Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (AS.01)
  6. Pilih AS.01-03: LA.01-03 Surat Keterangan Penelitian Formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas PHTB (Validasi SSP PPh atas PHTB).

Tambahan informasi, SPT Masa PPh Unifikasi adalah SPT Masa yang digunakan oleh pemotong atau pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam 1 Masa Pajak.(rig)

Baca Juga: Ketentuan Invois sebagai Bukti Pungut PPh Pasal 22 Pedagang Online

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 81/2024, pph final PHTB, spt masa pph unifikasi, pajak, kring pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 15 Juli 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Demi Integritas, Bimo Wijayanto Sudah Pecat 7 Pegawai dalam 2 Bulan

Selasa, 15 Juli 2025 | 07:41 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pedagang Online Resmi Dipungut PPh Pasal 22, ‘Berlaku’ Bertahap

Selasa, 15 Juli 2025 | 06:00 WIB
PMK 37/2025

Ada Pungutan PPh Pasal 22, DJP Akan Tunjuk Marketplace Besar Dulu

Senin, 14 Juli 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Pungut Pajak, Dampaknya ke Penerimaan Tak Langsung Terasa

berita pilihan

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Anak Usaha BUMN Ditunjuk Bikin Sistem Pajak Digital, Ini Urgensinya

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:11 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

Enam Profesional DDTC Masuk Nominasi ITR Asia-Pacific Awards 2025

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:00 WIB
PMK 37/2025

Ketentuan Invois sebagai Bukti Pungut PPh Pasal 22 Pedagang Online

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:36 WIB
RAPBN 2026

Setujui Pagu Indikatif 2026, DPR Harap Kemenkeu Lebih Efisien

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:30 WIB
PMK 37/2025

DJP Sebut Merchant Skala Besar dan Kecil Kena Tarif PPh Flat 0,5%

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTAN PAJAK

Cara Membuka e-Learning Bagi Calon Peserta USKP A dan Materi Kursusnya

Selasa, 15 Juli 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Ada Bukti Pemotongan PPh Unifikasi, Perlukah Tetap Bikin SPT Masa?