Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kelebihan Bayar Angsuran PPh Pasal 25 Kini Tak Bisa Dipindahbukukan

A+
A-
57
A+
A-
57
Kelebihan Bayar Angsuran PPh Pasal 25 Kini Tak Bisa Dipindahbukukan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak kini tidak bisa memindahbukukan kelebihan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025.

Merujuk beleid tersebut, wajib pajak yang memiliki kelebihan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 bisa memilih di antara 2 opsi tindakan. Kedua opsi tersebut, yaitu: (i) dimintakan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang (restitusi); atau (ii) dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh.

“...atas kelebihan pembayaran Angsuran PPh Pasal 25 dapat: dimintakan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh,” bunyi Pasal 116 ayat (4) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Rabu (2/7/2025).

Baca Juga: Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Ketentuan tersebut berbeda dibandingkan dengan beleid terdahulu, yaitu KEP-537/PJ/2000. Sesuai dengan KEP-537/PJ/2000, kelebihan setoran PPh Pasal 25 dapat dipindahbukukan ke PPh Pasal 25 bulan-bulan berikutnya. Namun, KEP-537/PJ/2000 kini sudah dicabut dan digantikan dengan PER-11/PJ/2025.

Kelebihan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 di antaranya bisa terjadi karena 3 kondisi. Pertama, SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan (wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh).

Dalam kondisi tersebut, besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang dibayarkan wajib pajak untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT Tahunan Tahunan hingga bulan sebelum disampaikannya SPT Tahunan ialah sebesar angsuran PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu.

Baca Juga: DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Besaran angsuran tersebut bersifat sementara. Setelah wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan tersebut serta berlaku mulai bulan batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Kedua, wajib pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. Dalam kondisi ini besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang dibayarkan adalah sebesar penghitungan sementara angsuran PPh Pasal 25.

Hal tersebut berlaku untuk bulan-bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan hingga bulan sebelum disampaikannya SPT Tahunan tersebut. Setelah wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan PPh.

Baca Juga: Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Ketiga, wajib pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan. Dalam kondisi ini, besarnya angsuran PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan pembetulan tersebut.

Nah, apabila penghitungan kembali besarnya angsuran PPh Pasal 25 pada ketiga kondisi tersebut membuat jumlah PPh Pasal 25 yang telah dibayarkan lebih besar ketimbang yang seharusnya, berarti ada kelebihan pembayaran angsuran PPh Pasal 25.

Ringkasnya, wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT/mendapatkan perpanjangan waktu penyampaian SPT/membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar sebelum SPT dilaporkan/dibetulkan sifatnya sementara (berdasarkan SPT tahun pajak sebelumnya/penghitungan sementara).

Baca Juga: Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Selanjutnya, wajib pajak menghitung kembali besarnya angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan SPT Tahunan yang dilaporkan/dibetulkan. Angsuran PPh berdasarkan penghitungan kembali ini menjadi jumlah angsuran yang sebenarnya.

Apabila terdapat perbedaan antara jumlah angsuran sementara dan angsuran sebenarnya maka akan menimbulkan kelebihan/kekurangan pembayaran angsuran. Bila terjadi kelebihan pembayaran maka kelebihan inilah yang bisa direstitusi atau dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh. (rig)

Baca Juga: Jakarta Beri Diskon Pajak Bahan Bakar hingga 80%, Begini Ketentuannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-11/pj/2025, coretax, coretax system, pajak, PPh pasal 25, pemindahbukuan, lebih bayar, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

sulaiman danang

[email protected]
Kamis, 03 Juli 2025 | 22:03 WIB
https://properthy.com/filedata/public/pageimg/?loc=NAWATOTO https://properthy.com/filedata/public/pageimg/?loc=JEJAKTOTO https://properthy.com/filedata/public/pageimg/?loc=ANAKTOTO https://properthy.com/filedata/public/pageimg/?loc=KOMOSLOT https://properthy.com/filedata/public/pageimg/?loc=SOBAT33 ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 14:30 WIB
KP2KP SINJAI

Bahas Mekanisme PHTB Via Lelang, Fiskus Beberkan Aturan Pajaknya

Jum'at, 25 Juli 2025 | 14:00 WIB
KOTA BENGKULU

Karena Faktor Ini, Realisasi PBB-P2 Dilaporkan Melonjak

Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Istri Lapor SPT Sendiri, Apa Bedanya Pisah Harta dan Memilih Terpisah?

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan