Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kelebihan Bayar Angsuran PPh Pasal 25 Kini Tak Bisa Dipindahbukukan

A+
A-
20
A+
A-
20
Kelebihan Bayar Angsuran PPh Pasal 25 Kini Tak Bisa Dipindahbukukan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak kini tidak bisa memindahbukukan kelebihan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025.

Merujuk beleid tersebut, wajib pajak yang memiliki kelebihan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 bisa memilih di antara 2 opsi tindakan. Kedua opsi tersebut, yaitu: (i) dimintakan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang (restitusi); atau (ii) dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh.

“...atas kelebihan pembayaran Angsuran PPh Pasal 25 dapat: dimintakan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh,” bunyi Pasal 116 ayat (4) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Rabu (2/7/2025).

Baca Juga: Pemerintah Proyeksikan Shortfall Penerimaan PPh dan PPN pada 2025

Ketentuan tersebut berbeda dibandingkan dengan beleid terdahulu, yaitu KEP-537/PJ/2000. Sesuai dengan KEP-537/PJ/2000, kelebihan setoran PPh Pasal 25 dapat dipindahbukukan ke PPh Pasal 25 bulan-bulan berikutnya. Namun, KEP-537/PJ/2000 kini sudah dicabut dan digantikan dengan PER-11/PJ/2025.

Kelebihan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 di antaranya bisa terjadi karena 3 kondisi. Pertama, SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan (wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh).

Dalam kondisi tersebut, besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang dibayarkan wajib pajak untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT Tahunan Tahunan hingga bulan sebelum disampaikannya SPT Tahunan ialah sebesar angsuran PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu.

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak WP Badan, Juru Sita Lakukan Penyitaan Rekening

Besaran angsuran tersebut bersifat sementara. Setelah wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan tersebut serta berlaku mulai bulan batas waktu penyampaian SPT Tahunan.

Kedua, wajib pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. Dalam kondisi ini besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang dibayarkan adalah sebesar penghitungan sementara angsuran PPh Pasal 25.

Hal tersebut berlaku untuk bulan-bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan hingga bulan sebelum disampaikannya SPT Tahunan tersebut. Setelah wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan PPh.

Baca Juga: Begini Ketentuan Tempat Kedudukan WP Badan dalam PER-7/PJ/2025

Ketiga, wajib pajak membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan. Dalam kondisi ini, besarnya angsuran PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT Tahunan pembetulan tersebut.

Nah, apabila penghitungan kembali besarnya angsuran PPh Pasal 25 pada ketiga kondisi tersebut membuat jumlah PPh Pasal 25 yang telah dibayarkan lebih besar ketimbang yang seharusnya, berarti ada kelebihan pembayaran angsuran PPh Pasal 25.

Ringkasnya, wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT/mendapatkan perpanjangan waktu penyampaian SPT/membetulkan sendiri SPT Tahunan PPh maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar sebelum SPT dilaporkan/dibetulkan sifatnya sementara (berdasarkan SPT tahun pajak sebelumnya/penghitungan sementara).

Baca Juga: Diproyeksi Shortfall, Ini Strategi DJP Amankan Penerimaan Pajak

Selanjutnya, wajib pajak menghitung kembali besarnya angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan SPT Tahunan yang dilaporkan/dibetulkan. Angsuran PPh berdasarkan penghitungan kembali ini menjadi jumlah angsuran yang sebenarnya.

Apabila terdapat perbedaan antara jumlah angsuran sementara dan angsuran sebenarnya maka akan menimbulkan kelebihan/kekurangan pembayaran angsuran. Bila terjadi kelebihan pembayaran maka kelebihan inilah yang bisa direstitusi atau dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh. (rig)

Baca Juga: Begini Ketentuan Pemotongan Pajak atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-11/pj/2025, coretax, coretax system, pajak, PPh pasal 25, pemindahbukuan, lebih bayar, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 02 Juli 2025 | 12:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

WP Manfaatkan Deposit Pajak, Penerimaan Pajak Lainnya Tumbuh 1.550,6%

Rabu, 02 Juli 2025 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Restitusi Tinggi karena Batu Bara, DJP Siapkan Tindakan Alternatif

Rabu, 02 Juli 2025 | 10:47 WIB
KURS PAJAK 02 JULI 2025 - 08 JULI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Mayoritas Kurs

Rabu, 02 Juli 2025 | 10:30 WIB
KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Hasil Penyidikan, Kanwil DJP Ini Tetapkan Tersangka Pidana Pajak Baru

berita pilihan

Kamis, 03 Juli 2025 | 10:39 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga LPG 3 Kg Bakal Dibuat Sama se-Indonesia, Efisienkan Subsidi APBN

Kamis, 03 Juli 2025 | 10:30 WIB
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

Jadi Ketua Pansel, Sri Mulyani Sebut Calon DK LPS Harus Patuh Pajak

Kamis, 03 Juli 2025 | 10:00 WIB
LAPORAN APBN SEMESTER I/2025

Pemerintah Proyeksikan Shortfall Penerimaan PPh dan PPN pada 2025

Kamis, 03 Juli 2025 | 08:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Begini Ketentuan Tempat Kedudukan WP Badan dalam PER-7/PJ/2025

Kamis, 03 Juli 2025 | 07:47 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Diproyeksi Shortfall, Ini Strategi DJP Amankan Penerimaan Pajak

Rabu, 02 Juli 2025 | 22:15 WIB
PERATURAN PAJAK

Begini Ketentuan Pemotongan Pajak atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri

Rabu, 02 Juli 2025 | 22:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Perlu Beri Kejelasan Soal Desain PPh Pasal 22 Marketplace

Rabu, 02 Juli 2025 | 20:00 WIB
KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Ingat! Pembukuan Penting untuk WP Badan, Dokumennya Disimpan 10 Tahun

Rabu, 02 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kejar Penerimaan, Kebijakan Pajak Mesti Sejalan dengan Ekonomi Digital