Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Hari Pajak dan HUT ke-18 DDTC, Ada Promo Spesial Buku untuk Anda

A+
A-
5
A+
A-
5
Hari Pajak dan HUT ke-18 DDTC, Ada Promo Spesial Buku untuk Anda

UNTUK menyemarakkan Hari Pajak (14 Juli 2025) dan HUT ke-18 DDTC (20 Agustus 2025), DDTC menghadirkan promo spesial literatur perpajakan.

Promo spesial berlaku untuk pembelian bundling buku di https://store.perpajakan.ddtc.co.id. Setiap pembelian bundling buku, Anda berhak mendapatkan 1 buku Terminologi Perpajakan: Bahasa Inggris-Bahasa Indonesia dan 4% diskon.

Hari Pajak menjadi momentum penting untuk kembali memperkuat literasi dan kesadaran pajak. Terlebih, mayoritas dana pembangunan dalam APBN berasal dari pos perpajakan. Dengan demikian, pemahaman tentang perpajakan menjadi krusial.

Baca Juga: Sri Mulyani Serahkan RUU P2 APBN 2024 kepada DPR

Terminologi Perpajakan: Bahasa Inggris-Bahasa Indonesia sendiri merupakan buku ke-36 yang diterbitkan DDTC. Buku ini menyediakan informasi mengenai padanan istilah dalam lingkup pajak yang umum digunakan dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia.

Kehadiran buku di tengah Hari Pajak sangatlah tepat karena dunia perpajakan tidak terlepas dari penggunaan istilah-istilah teknis dan spesifik yang kerap berbeda di setiap negara/yurisdiksi. Sebagai bahasa internasional, bahasa Inggris dapat menjembatani perbedaan istilah perpajakan.

Adapun buku ini disusun oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Senior Tax Expert, CEO Office DDTC Atika Ritmelina Marhani serta English Translator Daisy Anita.

Baca Juga: Dapat Hadiah Undian dari Acara Giveaway? Begini Pajak Penghasilannya

Terbitnya buku ini juga menjadi wujud konkret dari komitmen DDTC untuk penguatan literasi perpajakan. Terlebih, belum ada satu rujukan baku yang dapat dijadikan pedoman dalam menerjemahkan terminologi perpajakan bahasa Inggris ke bahasa Indonesia, ataupun sebaliknya.

Buku yang disusun secara alfabetis ini hadir sebagai upaya mengisi kekosongan literasi dalam pemadanan istilah perpajakan bahasa Inggris dan bahasa Indonesia. Penyusunan buku ini berangkat dari glosarium yang tersedia di Perpajakan DDTC.

Kanal Glosarium Perpajakan DDTC merupakan rujukan bagi siapa saja yang ingin memahami arti dan konteks setiap istilah-istilah dalam dunia perpajakan. Saat ini, tersedia lebih dari 4.400 terminologi perpajakan dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris.

Baca Juga: Demi Pengawasan, Kemenkeu Akan Integrasikan Coretax, CEISA, & SIMPONI

Selain itu, untuk mendapatkan pemahaman substansi yang berhubungan dengan penggunaan dari setiap terminologi perpajakan dalam buku ini, pembaca dapat mempelajari 35 publikasi buku yang telah diterbitkan oleh DDTC sebelumnya.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera manfaatkan promo spesial ini. Beli bundling buku di https://store.perpajakan.ddtc.co.id dengan memasukkan kode HARIPAJAK2025. Promo ini berlaku terbatas hanya untuk 18 pembeli pertama hingga 31 Juli 2025.

Klaim buku Terminologi Perpajakan: Bahasa Inggris-Bahasa Indonesia ke WhatsApp Hotline Perpajakan DDTC di nomor 0813-8080-4136. Setelah verifikasi, buku akan dikirimkan ke alamat Anda. Seluruh biaya pengiriman buku akan ditanggung DDTC.

Baca Juga: Dekrit Sultan Terbit, Oman Akan Pungut PPh OP Mulai Januari 2028

Yuk, jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperkaya literasi pajak Anda dengan koleksi buku-buku terbaik dari DDTC. Segera kunjungi store Perpajakan DDTC, pilih bundling buku yang Anda inginkan, dan manfaatkan promo spesial sekarang juga! Jangan sampai kehabisan!

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Perpajakan DDTC, Perpajakan DDTC Premium, DDTC, buku, buku pajak, hari pajak, literatur pajak, HUT DDTC, pajak, literasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 30 Juni 2025 | 18:01 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Serunya DDTC Collaborative Discussion for Intern, Bahas Seni Negosiasi

Senin, 30 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Begini Kata Wamenkeu

Senin, 30 Juni 2025 | 17:30 WIB
PMK 13/2025

Mulai Besok! Fasilitas Diskon PPN Rumah Turun Jadi 50 Persen

Senin, 30 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kedudukan WP Tak Bisa Ditentukan, DJP Bakal Tetapkan Tempat Terdaftar

berita pilihan

Selasa, 01 Juli 2025 | 15:38 WIB
SIDANG PARIPURNA DPR

Sri Mulyani Serahkan RUU P2 APBN 2024 kepada DPR

Selasa, 01 Juli 2025 | 15:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Dapat Hadiah Undian dari Acara Giveaway? Begini Pajak Penghasilannya

Selasa, 01 Juli 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Demi Pengawasan, Kemenkeu Akan Integrasikan Coretax, CEISA, & SIMPONI

Selasa, 01 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEUANGAN NEGARA

SAL Akhir 2024 Capai Rp457 T, Bisa Dipakai untuk Pembiayaan APBN 2025

Selasa, 01 Juli 2025 | 13:07 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Juni 2025 Capai 1,87 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Kopi

Selasa, 01 Juli 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN BULELENG

Daerah Ini Bakal Beri Pengurangan PBB-P2 90% untuk Lahan Sawah

Selasa, 01 Juli 2025 | 12:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan atas Komisi Jasa Agen Asuransi

Selasa, 01 Juli 2025 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menpan RB Sebut Kebijakan WFA bagi ASN Bersifat Opsional

Selasa, 01 Juli 2025 | 12:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Ada Restrukturisasi Usaha? Buktikan Ini di Tahapan Pendahuluan