Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 15 Juli 2025 | 10:52 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 10:07 WIB
UNIVERSITAS MATARAM
Minggu, 13 Juli 2025 | 12:00 WIB
UNIVERSITAS GAYAJANA MALANG
Fokus
Reportase

Ketentuan Invois sebagai Bukti Pungut PPh Pasal 22 Pedagang Online

A+
A-
2
A+
A-
2
Ketentuan Invois sebagai Bukti Pungut PPh Pasal 22 Pedagang Online

Ilustrasi. Pedagang menggunakan gawai memeriksa stok barang yang dijual secara daring di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengharuskan pedagang (merchant) dalam negeri yang berdagang di marketplace membuat dokumen tagihan (invois) atas penjualan barang dan/atau jasa. Kewajiban ini tercantum dalam Pasal 12 ayat (1) PMK 37/2025.

Invois tersebut berupa dokumen tagihan atas nama merchant yang dihasilkan melalui sarana atau sistem elektronik lainnya yang disediakan oleh marketplace. Invois tersebut harus mencantumkan sejumlah informasi salah satunya nilai PPh Pasal 22 bagi tiap-tiap merchant.

“Pedagang dalam negeri wajib membuat dokumen tagihan atas penjualan barang dan/atau jasa dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik,” bunyi Pasal 12 ayat (1) PMK 37/2025, dikutip pada Selasa (15/7/2025).

Baca Juga: Setor Sendiri PPh Final PHTB, WP Tak Perlu Bikin SPT Masa Unifikasi

Secara lebih terperinci, invois atau dokumen tagihan tersebut harus dibuat dengan mencantumkan minimal 6 keterangan. Pertama, nomor dan tanggal dokumen tagihan. Kedua, nama pihak lain (marketplace). Ketiga, nama akun pedagang dalam negeri.

Keempat, identitas pembeli barang dan/atau jasa berupa nama dan alamat. Kelima, jenis barang dan/atau jasa, jumlah harga jual, dan potongan harga. Keenam, nilai PPh Pasal 22 bagi merchant masing-masing.

Berdasarkan Pasal 12 ayat (4) PMK 37/2025, invois atau dokumen tagihan tersebut merupakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 bagi merchant sehubungan dengan transaksi yang dilakukan melalui marketplace.

Baca Juga: Anak Usaha BUMN Ditunjuk Bikin Sistem Pajak Digital, Ini Urgensinya

PMK 37/2025 juga mengharuskan merchant membuat dokumen pembetulan atau dokumen pembatalan tagihan apabila terdapat keadaan yang menyebabkan terjadinya pembetulan atau pembatalan dokumen tagihan.

Dokumen pembetulan atau dokumen pembatalan tagihan tersebut juga menjadi dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22. Nanti, ada 2 perlakuan atas PPh Pasal 22 yang tercantum dalam dokumen pembetulan, tergantung pada status wajib pajak.

Pertama, PPh Pasal 22 dalam dokumen pembetulan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh Pasal 22 dalam tahun berjalan bagi merchant. Kedua, dapat menjadi bagian dari pelunasan PPh yang bersifat final, bagi merchant yang dikenai PPh yang bersifat final.

Baca Juga: Enam Profesional DDTC Masuk Nominasi ITR Asia-Pacific Awards 2025

Ringkasnya, PMK 37/2025 menetapkan invois atau dokumen tagihan sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh Pasal 22 (Bupot PPh Unifikasi). Simak Keterangan Resmi DJP Soal Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh

PMK 37/2025 juga memuat ketentuan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyelenggara marketplace atas transaksi yang dilakukan oleh merchant sesuai dengan dokumen invois penjualan. PMK 37/2025 pun memerinci standar minimal data yang harus tercantum dalam invois.

Sesuai dengan ketentuan, penyelenggara marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh merchant yang tercantum dalam invois, tidak termasuk PPN dan PPnBM. (rig)

Baca Juga: Setujui Pagu Indikatif 2026, DPR Harap Kemenkeu Lebih Efisien

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 37/2025, marketplace, pph pasal 22, pedagang online, idEA, asosiasi usaha, pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 15 Juli 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Demi Integritas, Bimo Wijayanto Sudah Pecat 7 Pegawai dalam 2 Bulan

Selasa, 15 Juli 2025 | 07:41 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pedagang Online Resmi Dipungut PPh Pasal 22, ‘Berlaku’ Bertahap

Selasa, 15 Juli 2025 | 06:00 WIB
PMK 37/2025

Ada Pungutan PPh Pasal 22, DJP Akan Tunjuk Marketplace Besar Dulu

Senin, 14 Juli 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Pungut Pajak, Dampaknya ke Penerimaan Tak Langsung Terasa

berita pilihan

Selasa, 15 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Setor Sendiri PPh Final PHTB, WP Tak Perlu Bikin SPT Masa Unifikasi

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Anak Usaha BUMN Ditunjuk Bikin Sistem Pajak Digital, Ini Urgensinya

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:11 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

Enam Profesional DDTC Masuk Nominasi ITR Asia-Pacific Awards 2025

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:36 WIB
RAPBN 2026

Setujui Pagu Indikatif 2026, DPR Harap Kemenkeu Lebih Efisien

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:30 WIB
PMK 37/2025

DJP Sebut Merchant Skala Besar dan Kecil Kena Tarif PPh Flat 0,5%

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTAN PAJAK

Cara Membuka e-Learning Bagi Calon Peserta USKP A dan Materi Kursusnya

Selasa, 15 Juli 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Ada Bukti Pemotongan PPh Unifikasi, Perlukah Tetap Bikin SPT Masa?