Anak Usaha BUMN Ditunjuk Bikin Sistem Pajak Digital, Ini Urgensinya

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal (kiri) didampingi Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama (kanan) dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli (tengah). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim pengembangan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) berdasarkan Perpres 68/2025 akan menciptakan sistem pemungutan pajak digital yang lebih sederhana.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemerintah menunjuk anak usaha BUMN, yakni PT Jalin Pembayaran Nusantara, untuk menyiapkan model pemungutan pajak yang lebih sederhana dan mudah bagi wajib pajak.
"Kami menunjuk PT Jalin [Pembayaran Nusantara] sebagai anak usaha BUMN untuk menyiapkan model pemungutan pajak digital yang lebih sederhana, lebih mudah bagi wajib pajak," katanya, dikutip pada Selasa (15/7/2025).
Menurut Yon, Jalin saat ini sedang melakukan serangkaian uji coba sebelum mengimplementasikan SPP-TDLN sesuai dengan Perpres 68/2025.
"Implementasinya ini sangat tergantung pada hasil uji coba yang dilakukan oleh Jalin. Nanti ketika sudah akan diimplementasikan penuh, kami akan sampaikan informasi lanjutan," ujarnya.
Sebagai informasi, Perpres 68/2025 mendefinisikan SPP-TDLN sebagai sistem yang menggunakan teknologi untuk melakukan pemungutan PPN terhadap transaksi digital luar negeri.
Yang dimaksud dengan transaksi digital luar negeri adalah pemanfaatan atau pertukaran jasa dan/atau informasi yang dilakukan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Nanti, Jalin selaku penyelenggara SPP-TDLN akan memperoleh imbal jasa. Nilai imbalan dimaksud ditetapkan dengan memperhitungkan PPN yang disetorkan ke kas negara. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.