Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 15 Juli 2025 | 10:52 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 10:07 WIB
UNIVERSITAS MATARAM
Minggu, 13 Juli 2025 | 12:00 WIB
UNIVERSITAS GAYAJANA MALANG
Fokus
Reportase

Anak Usaha BUMN Ditunjuk Bikin Sistem Pajak Digital, Ini Urgensinya

A+
A-
1
A+
A-
1
Anak Usaha BUMN Ditunjuk Bikin Sistem Pajak Digital, Ini Urgensinya

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal (kiri) didampingi Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama (kanan) dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli (tengah). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim pengembangan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) berdasarkan Perpres 68/2025 akan menciptakan sistem pemungutan pajak digital yang lebih sederhana.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemerintah menunjuk anak usaha BUMN, yakni PT Jalin Pembayaran Nusantara, untuk menyiapkan model pemungutan pajak yang lebih sederhana dan mudah bagi wajib pajak.

"Kami menunjuk PT Jalin [Pembayaran Nusantara] sebagai anak usaha BUMN untuk menyiapkan model pemungutan pajak digital yang lebih sederhana, lebih mudah bagi wajib pajak," katanya, dikutip pada Selasa (15/7/2025).

Baca Juga: Setor Sendiri PPh Final PHTB, WP Tak Perlu Bikin SPT Masa Unifikasi

Menurut Yon, Jalin saat ini sedang melakukan serangkaian uji coba sebelum mengimplementasikan SPP-TDLN sesuai dengan Perpres 68/2025.

"Implementasinya ini sangat tergantung pada hasil uji coba yang dilakukan oleh Jalin. Nanti ketika sudah akan diimplementasikan penuh, kami akan sampaikan informasi lanjutan," ujarnya.

Sebagai informasi, Perpres 68/2025 mendefinisikan SPP-TDLN sebagai sistem yang menggunakan teknologi untuk melakukan pemungutan PPN terhadap transaksi digital luar negeri.

Baca Juga: Enam Profesional DDTC Masuk Nominasi ITR Asia-Pacific Awards 2025

Yang dimaksud dengan transaksi digital luar negeri adalah pemanfaatan atau pertukaran jasa dan/atau informasi yang dilakukan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Nanti, Jalin selaku penyelenggara SPP-TDLN akan memperoleh imbal jasa. Nilai imbalan dimaksud ditetapkan dengan memperhitungkan PPN yang disetorkan ke kas negara. (rig)

Baca Juga: Ketentuan Invois sebagai Bukti Pungut PPh Pasal 22 Pedagang Online

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemenkeu, PT Jalin Pembayaran Nusantara, perpres 68/2025, sistem pemungutan pajak digital, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 15 Juli 2025 | 09:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Prinsip Taat Asas dalam Pembukuan?

Selasa, 15 Juli 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Demi Integritas, Bimo Wijayanto Sudah Pecat 7 Pegawai dalam 2 Bulan

Selasa, 15 Juli 2025 | 07:41 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pedagang Online Resmi Dipungut PPh Pasal 22, ‘Berlaku’ Bertahap

Selasa, 15 Juli 2025 | 06:00 WIB
PMK 37/2025

Ada Pungutan PPh Pasal 22, DJP Akan Tunjuk Marketplace Besar Dulu

berita pilihan

Selasa, 15 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Setor Sendiri PPh Final PHTB, WP Tak Perlu Bikin SPT Masa Unifikasi

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:11 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

Enam Profesional DDTC Masuk Nominasi ITR Asia-Pacific Awards 2025

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:00 WIB
PMK 37/2025

Ketentuan Invois sebagai Bukti Pungut PPh Pasal 22 Pedagang Online

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:36 WIB
RAPBN 2026

Setujui Pagu Indikatif 2026, DPR Harap Kemenkeu Lebih Efisien

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:30 WIB
PMK 37/2025

DJP Sebut Merchant Skala Besar dan Kecil Kena Tarif PPh Flat 0,5%

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTAN PAJAK

Cara Membuka e-Learning Bagi Calon Peserta USKP A dan Materi Kursusnya

Selasa, 15 Juli 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Ada Bukti Pemotongan PPh Unifikasi, Perlukah Tetap Bikin SPT Masa?