Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tak Cuma Pedagang, Jasa Logistik di Marketplace Juga Kena PPh Pasal 22

A+
A-
3
A+
A-
3
Tak Cuma Pedagang, Jasa Logistik di Marketplace Juga Kena PPh Pasal 22

Ilustrasi. Warga menggunakan gawainya untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Bogor, Jawa Barat, Kamis (4/11/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.

JAKARTA, DDTCNews - PPh Pasal 22 berdasarkan PMK 37/2025 juga harus dipungut oleh penyedia marketplace atas jasa pengiriman atau ekspedisi yang terkait dengan jual beli barang di marketplace.

Kewajiban ini timbul mengingat perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi yang bertransaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) juga dikategorikan sebagai pedagang dalam negeri.

"Termasuk pedagang dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui PMSE," bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 37/2025, dikutip pada Rabu (16/7/2025).

Baca Juga: DJP: Marketplace Tak Pungut PPh Pasal 22 dari Pedagang Kartu Perdana

PPh Pasal 22 yang harus dipungut adalah sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang dalam negeri yang tercantum dalam tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Contoh, pada 2 September 2025 PT HAN menjual 5 kemeja dengan harga Rp1,5 juta melalui marketplace JB. Kemeja tersebut dikirimkan menggunakan jasa pengiriman PT FQ dengan biaya pengiriman senilai Rp50.000.

Dalam kasus ini, marketplace JB wajib memungut PPh Pasal 22 atas penjualan kemeja senilai Rp1,5 juta x 0,5% = Rp7.500 serta atas jasa pengiriman senilai Rp50.000 x 0,5% = Rp250. "Marketplace JB melakukan pemungutan PPh Pasal 22 kepada PT FQ atas penghasilan dari jasa pengiriman," bunyi contoh dalam Lampiran PMK 37/2025.

Baca Juga: Hadapi Pemeriksaan Pajak, Susun Kertas Kerja Rekonsiliasi PPh dan PPN

Jika barang yang dibeli di marketplace dikirim ke pembeli menggunakan jasa pengiriman oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan, penyedia marketplace tidak perlu memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.

Sesuai Pasal 10 ayat (1) huruf b PMK 37/2025, penjualan jasa pengiriman oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan dikecualikan dari PPh Pasal 22.

Sebagai informasi, PMK 37/2025 bakal menjadi landasan bagi DJP guna menunjuk penyedia marketplace selaku pihak lain untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.

Baca Juga: Ini Transaksi yang Dikecualikan dari Pemungutan PPh 22 Marketplace

Penyelenggara marketplace yang ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 22 adalah penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari 2 kriteria berikut:

  1. memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan; dan/atau
  2. memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Batasan nilai transaksi dan traffic akan ditetapkan oleh dirjen pajak selaku pihak yang memperoleh delegasi dari menteri keuangan.

Setelah batasan nilai transaksi dan traffic ditetapkan melalui peraturan dirjen pajak, DJP akan menerbitkan keputusan dirjen pajak guna menunjuk penyedia marketplace yang berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22.

Baca Juga: Data yang Diberikan Marketplace ke DJP Akan Dipakai untuk Pengawasan

Rencananya, DJP akan menunjuk penyedia marketplace besar terlebih dahulu sebelum menunjuk penyedia marketplace kecil. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 37/2025, marketplace, e-commerce, pemungut pajak, PPh, PPh Pasal 22

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 14 Juli 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Pungut Pajak, Dampaknya ke Penerimaan Tak Langsung Terasa

Senin, 14 Juli 2025 | 20:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Resmi DJP Soal Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh

Senin, 14 Juli 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan Beragam Kebijakan Pajak Soal Transaksi Digital, Apa Saja?

Senin, 14 Juli 2025 | 15:10 WIB
PMK 37/2025

PPh 22 Marketplace Bisa Jadi Kredit Pajak atau Pelunasan PPh Final

berita pilihan

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:35 WIB
DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Hadapi Pemeriksaan Pajak, Susun Kertas Kerja Rekonsiliasi PPh dan PPN

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:02 WIB
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2025

Ikuti! Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews, Berhadiah Total Rp75 Juta

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Forum Panel dalam Pengakuan AEO?

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Trump Kenakan Tarif 19% atas Barang RI, Prabowo: Saya Tetap Nego

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Rokok Ilegal dan Downtrading Masih Jadi Tantangan DJBC pada 2026

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:20 WIB
KEBIJAKAN MONETER

BI Turunkan Suku Bunga Acuan Menjadi 5,25%

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Kemenkeu Bakal Desain Ulang Insentif Pajak dan Cukai Etil Alkohol