Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

DJP Siapkan Beragam Kebijakan Pajak Soal Transaksi Digital, Apa Saja?

A+
A-
1
A+
A-
1
DJP Siapkan Beragam Kebijakan Pajak Soal Transaksi Digital, Apa Saja?

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto (kiri) berbincang dengan Direktur Jenderal Startegi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu (kanan). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyiapkan beberapa kebijakan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak dari transaksi digital.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan salah satu kebijakan tersebut ialah mewajibkan penyelenggara marketplace untuk memungut pajak.

"Kita menunjuk platform transaksi dalam negeri maupun luar negeri yang sudah kita tunjuk, yang dalam negeri kebijakannya sudah selesai," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (14/7/2025).

Baca Juga: Daftar NPWP tapi OTP Via SMS Tak Kunjung Dapat, Cek Provider dan Pulsa

Bimo menambahkan bahwa DJP juga sedang menyiapkan kebijakan mengenai pengenaan pajak atas transaksi aset kripto. Tak hanya itu, DJP akan melakukan penunjukan atas lembaga jasa keuangan (LJK) bullion.

"Lalu juga digitalisasi dari transaksi luar negeri melalui platform luar negeri," tuturnya.

Sebagai informasi, penyelenggara marketplace telah ditetapkan sebagai pihak lain yang harus memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Kebijakan ini termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025.

Baca Juga: Faktur Penjualan sebagai e-Faktur, Asalkan …

Penyedia marketplace selaku penyelenggara PMSE bakal ditunjuk sebagai pihak lain yang harus memungut PPh Pasal 22 bila menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari 2 kriteria, yakni:

  1. memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan; dan/atau
  2. memiliki jumlah trafik atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Batasan nilai transaksi atau trafik akan ditetapkan oleh dirjen pajak selaku pihak yang mendapatkan delegasi dari menteri keuangan.

PPh Pasal 22 yang harus dipungut oleh penyedia marketplace adalah 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tak termasuk PPN dan PPnBM. PPh Pasal 22 terutang saat pembayaran diterima oleh penyedia marketplace.

Baca Juga: Pengumuman! Peserta USKP Bisa Belajar Lewat e-Learning Sebelum Ujian

Kemudian, PPh Pasal 22 yang telah dipungut dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh tahun berjalan bagi pedagang dalam negeri.

Bila PPh Pasal 22 dipungut atas penghasilan pedagang dalam negeri yang dikenai PPh final, PPh Pasal 22 merupakan bagian dari pelunasan PPh final bagi pedagang dalam negeri.

Untuk diperhatikan, PPh final yang dimaksud mencakup PPh final atas sewa tanah/bangunan, PPh final atas jasa konstruksi, PPh final UMKM, atau PPh Pasal 15. (rig)

Baca Juga: DJP Minta Tambahan Anggaran Rp1,79 Triliun pada 2026, Ini Alasannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : transaksi digital, kebijakan pajak, PPh Pasal 22, penyelenggara marketplace, bullion, aset kripto, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 14 Juli 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Untuk Kepastian Pajak, Pertukaran Data di Kemenkeu Bakal Otomatis

Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025

Hari Pajak 2025: Asah Sistem Pajak yang Adaptif dengan Digitalisasi

Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
J.B SUMARLIN:

‘Jangan Sampai yang Sudah Taat Pajak Malah Kecewa’

Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK ROSMAULI

‘Didukung WP dan Fiskus, Pajak Jadi Instrumen Perkuat Kemandirian RI’

berita pilihan

Senin, 14 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP tapi OTP Via SMS Tak Kunjung Dapat, Cek Provider dan Pulsa

Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Faktur Penjualan sebagai e-Faktur, Asalkan …

Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
KONSULTAN PAJAK

Pengumuman! Peserta USKP Bisa Belajar Lewat e-Learning Sebelum Ujian

Senin, 14 Juli 2025 | 16:11 WIB
HARI PAJAK 2025

Tahukah Kamu, Kenapa 14 Juli Diperingati sebagai Hari Pajak?

Senin, 14 Juli 2025 | 15:10 WIB
PMK 37/2025

PPh 22 Marketplace Bisa Jadi Kredit Pajak atau Pelunasan PPh Final

Senin, 14 Juli 2025 | 15:05 WIB
PMK 37/2025

Resmi Terbit! PMK Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace

Senin, 14 Juli 2025 | 14:40 WIB
TRANSAKSI JASA INTRAGRUP

Apa Karakteristik Transaksi Jasa Intragrup Bernilai Tambah Rendah?

Senin, 14 Juli 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Segera Manfaatkan! Pemprov Jatim Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan