Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Pengumuman! Peserta USKP Bisa Belajar Lewat e-Learning Sebelum Ujian

A+
A-
0
A+
A-
0
Pengumuman! Peserta USKP Bisa Belajar Lewat e-Learning Sebelum Ujian

Dokumen Pengumuman PENG-3/PP/7/2025 oleh Kemenkeu.

JAKARTA, DDTCNews - Calon peserta ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) periode II dan III tahun 2025 bisa mengakses platform pembelajaran yang disediakan oleh Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu Kementerian Keuangan.

Platform pembelajaran yang dimaksud berupa e-learning open access (OA) yang isinya berupa materi perpajakan berkaitan dengan USKP tingkat A dan B. Materi ini bisa diakses publik pada 15-23 Juli 2025 di situs web resmi Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP).

"Calon pendaftar USKP dapat mengikuti program OA tanpa dipungut biaya," sebut Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu Kemenkeu Nana Riana dalam Pengumuman PENG-3/PP/7/2025 yang dirilis pada Senin (14/7/2025).

Baca Juga: New App to Download Coretax Data, Tax Payment Deadline Now the Same

Dalam pengumumannya, Kemenkeu menjelaskan tujuan diadakannya program e-learning OA ini. Program e-learning Open Access ini merupakan salah satu sumber belajar yang dapat dimanfaatkan calon pendaftar USKP untuk mempersiapkan diri menghadapi ujian.

Namun, Nana menambahkan, perlu ditekankan bahwa program ini bukanlah satu-satunya sumber belajar yang tersedia. Untuk mencapai hasil yang optimal, calon pendaftar sangat disarankan untuk mencari dan memanfaatkan sumber belajar lain, seperti buku referensi, dan sumber belajar lainnya guna memperkaya pemahaman dan kesiapan dalam menghadapi USKP.

Seluruh calon pendaftar USKP diimbau untuk mengikuti dan menyelesaikan program OA sebelum melakukan pendaftaran USKP periode II dan III Tahun 2025.

Baca Juga: Aplikasi Baru untuk Unduh Data Coretax, Deadline Bayar Pajak Kini Sama

Cara Akses e-Learning Open Access USKP

Untuk calon pendaftar USKP A, e-learning Dasar-Dasar Perpajakan bagi Masyarakat Umum Tingkat A bisa diakses dengan kode join 101010. Klik tautan https://klc2.kemenkeu.go.id/course/e-learning-dasar-dasar- perpajakan-bagi-masyarakat-umum-tingkat-a-open-access-8dc0450e/overview.

Untuk calon pendaftar USKP B, e-learning Dasar-Dasar Perpajakan bagi Masyarakat Umum Tingkat B bisa diakses dengan kode join 202020. Klik tautan https://klc2.kemenkeu.go.id/course/e-learning-dasar-dasar- perpajakan-bagi-masyarakat-umum-tingkat-b-open-access-1a7fe4ef/overview.

Calon pendaftar mengakses open access dengan cara login menggunakan akun Gmail yang dimiliki calon pendaftar dengan mengklik tombol 'MASUK'. Lalu, klik tombol 'Selain Kementerian Keuangan'.

Tahapan selanjutnya, klik tombol 'JOIN', lalu ikuti petunjuk pelaksanaan pengerjaan OA.

Baca Juga: Nilai Pemanfaatan Supertax Deduction oleh WP Dilaporkan Meningkat

Calon pendaftar yang telah menyelesaikan OA akan mendapatkan 'Sertifikat Penyelesaian OA', yang dapat diunduh setelah seluruh modul diselesaikan. Tombol unduh sertifikat ada pada kanan atas halaman OA yang telah selesai.

Perlu dicatat, calon pendaftar tetap dapat mendaftar USKP meskipun belum mengikuti OA. Namun, calon pendaftar yang telah menyelesaikan dan melampirkan sertifikat OA akan diprioritaskan dalam pemrosesan pendaftaran apabila jumlah pendaftar ujian pada periode tersebut melebihi kuota yang tersedia.

"Mekanisme pengunggahan sertifikat OA akan disampaikan lebih lanjut pada Pengumuman Pendaftaran USKP," tulis Kemenkeu dalam pengumumannya.

Calon peserta USKP tidak perlu khawatir. OA ini tidak menjadi bagian dari penilaian ujian, tetapi merupakan sarana penyiapan mandiri agar calon pendaftar memiliki pemahaman dasar yang memadai atas materi perpajakan yang akan diujikan. (sap)

Baca Juga: Sertifikat USKP Kini Berbentuk Digital, Bisa Diunduh di Akun Peserta

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultan pajak, profesi konsultan, PPPK, ujian sertifikasi konsultan pajak, USKP, KP3SKP, materi USKP, e-learning

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 20 Mei 2025 | 08:00 WIB
MATERI USKP I/2025

Cara Cepat Persiapan USKP B! Ini Daftar Materi Belajar untuk Anda

Senin, 19 Mei 2025 | 19:30 WIB
MATERI USKP I/2025

Materi Lengkap USKP B untuk KUP, PPSP, dan PP! Cek Daftarnya di Sini

Senin, 19 Mei 2025 | 16:35 WIB
MATERI USKP I/2025

Sukses Hadapi USKP B! Ini Materi PPh Potput yang Bisa Anda Pelajari

Senin, 19 Mei 2025 | 14:39 WIB
MATERI USKP I/2025

Lengkap! Ini Bahan Belajar untuk USKP B Materi PPh Badan dan SPT Badan

berita pilihan

Senin, 14 Juli 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Pungut Pajak, Dampaknya ke Penerimaan Tak Langsung Terasa

Senin, 14 Juli 2025 | 20:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Resmi DJP Soal Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh

Senin, 14 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP tapi OTP Via SMS Tak Kunjung Dapat, Cek Provider dan Pulsa

Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Faktur Penjualan sebagai e-Faktur, Asalkan …

Senin, 14 Juli 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan Beragam Kebijakan Pajak Soal Transaksi Digital, Apa Saja?

Senin, 14 Juli 2025 | 16:11 WIB
HARI PAJAK 2025

Tahukah Kamu, Kenapa 14 Juli Diperingati sebagai Hari Pajak?

Senin, 14 Juli 2025 | 15:10 WIB
PMK 37/2025

PPh 22 Marketplace Bisa Jadi Kredit Pajak atau Pelunasan PPh Final

Senin, 14 Juli 2025 | 15:05 WIB
PMK 37/2025

Resmi Terbit! PMK Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace