Aplikasi Baru untuk Unduh Data Coretax, Deadline Bayar Pajak Kini Sama

JAKARTA, DDTCNews - Kantor pajak meluncurkan aplikasi baru untuk memudahkan wajib pajak mengunduh data-data di coretax system. Namanya, Genta yang merupakan singkatan dari generate data coretax. Topik ini mendapat sorotan cukup banyak dari wajib pajak selama sepekan terakhir.
Aplikasi baru ini bisa diakses oleh wajib pajak melalui laman genta.pajak.go.id.
Melalui aplikasi ini, wajib pajak bisa meminta data hasil pemrosesan aplikasi coretax administration system. Data terbaru dapat diakses H+1 setelah pengajuan permohonan data. Permohonan dapat diajukan mulai pukul 8.00 WIB.
"Wajib pajak dapat mengunduh data dokumen perpajakan dengan memasukkan jenis dokumen, masa, dan tahun pajak sesuai kebutuhan," tulis DJP.
Aplikasi Genta dikembangkan guna memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk meminta sekaligus mengunduh data faktur pajak dan bukti pemotongan PPh Pasal 21/26.
Secara terperinci, dokumen perpajakan yang bisa diminta dan diunduh melalui aplikasi Genta antara lain faktur pajak keluaran retur, faktur pajak masukan retur, faktur pajak keluaran, faktur pajak masukan, bukti potong PPh Pasal 21, dan bukti potong PPh Pasal 26.
Lalu, aplikasi Genta juga bisa membantu pengunduhan data dokumen bukti potong bulanan, bukti potong formulir 1721-A1, dan bukti potong formulir 1721-A2.
Perlu dicatat, mengingat aplikasi Genta merupakan bagian dari DJP Online, aplikasi ini hanya bisa diakses oleh wajib pajak yang sudah memiliki EFIN dan sudah terdaftar sebagai pengguna DJP Online.
User manual tersedia pada bagian Petunjuk Pengisian yang ada di sebelah kiri dari aplikasi Genta.
Selain informasi soal Genta, ada pula informasi lain, yakni pengingat bahwa kini jatuh tempo pembayaran pajak sudah seragam.
Sebenarnya ini bukan ketentuan baru. PMK 81/2024 menyeragamkan jatuh tempo pembayaran menjadi tanggal 15 tiap bulan berikutnya.
"Masih suka bingung kapan bayar pajak? Sekarang enggak lagi! Dengan PMK 81/2024, semua jatuh tempo disamakan menjadi tanggal 15 bulan berikutnya," tulis DJP di media sosial.
DJP menjelaskan mulai 1 Januari 2025, pemerintah melakukan penyederhanaan jatuh tempo pembayaran pajak melalui PMK 81/2024. DJP meyakini penyeragaman jatuh tempo bakal membuat pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih sederhana, seragam, dan mudah diingat.
Sebelum ada PMK 81/2024, jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak diatur berbeda-beda untuk setiap jenisnya. DJP pun menilai perbedaan jatuh tempo pembayaran tersebut kerap membuat wajib pajak bingung atau lupa.
Sementara ketentuan yang berlaku sekarang sudah lebih memudahkan bagi wajib pajak. DJP memberikan contoh, wajib pajak yang melakukan pemotongan PPh Pasal 21 pada Januari, bisa menyetorkannya paling lambat pada 15 Februari.
Selain 2 informasi di atas, masih ada beberapa bahasan lain yang menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, Indonesia yang kekurangan konsultan pajak, dicabutnya perdirjen pajak soal PPh Pasal 22, jadwal ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP), hingga sepinya insentif pajak di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.
RI Kekurangan Konsultan Pajak
Jumlah konsultan pajak di Indonesia dinilai masih perlu ditambah guna mendukung otoritas pajak dalam memberikan edukasi kepada wajib pajak.
Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia DJP Mukhammad Faisal Artjan mengatakan konsultan pajak merupakan mitra strategis otoritas pajak. Dia menilai konsultan pajak dibutuhkan untuk menjangkau lebih banyak wajib pajak.
"Di Jepang, Australia, tax agent itu mitra kantor pajak. Kantor pajak di Australia hanya 5, enggak mungkin menjangkau semua [wajib pajak]. Semuanya [layanan] online, dan mungkin kita arahnya ke sana. Untuk itu, kita butuh banyak konsultan pajak," katanya.
Perdirjen Pajak Soal PPh Pasal 22 Dicabut
Melalui Peraturan Dirjen Pajak PER-8/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) mencabut PER-57/PJ/2010 s.t.d.t.d PER-31/PJ/2015.
PER-57/PJ/2010 s.t.d.t.d PER-31/PJ/2015 sebelumnya mengatur tata cara dan prosedur pemungutan pajak penghasilan pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
Pencabutan PER-57/PJ/2010 s.t.d.t.d PER-31/PJ/2015 selaras dengan tidak berlakunya peraturan menteri keuangan (PMK) yang mendasarinya. Adapun PER-57/PJ/2010 s.t.d.t.d PER-31/PJ/2015 merupakan aturan pelaksana dari PMK 154/2010 s.t.d.t.d PMK 16/2016.
Jadwal USKP A dan B
Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) akan menyelenggarakan ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) periode II/2025 dan USKP periode III/2025 pada Agustus dan Oktober 2025.
Kepala KP3SKP Suyuti mengatakan USKP pada kedua periode tersebut dikhususkan untuk peserta USKP baru tingkat A dan B. Tanggal pasti dari penyelenggaraan USKP pada kedua periode masih akan ditetapkan kemudian.
"Mengapa ada 2 periode? Harapannya peserta akan bisa memilih dan menyesuaikan waktunya yang paling tepat ujiannya kapan. Periode II/2025 dan III/2025 pendaftarannya akan sekaligus dalam 1 waktu," ujar Suyuti.
Insentif Pajak IKN Kurang Laku
Laporan Keuangan Ditjen Pajak (DJP) 2024 menunjukkan permohonan insentif PPh badan di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih tergolong minim.
Hingga September 2024, tercatat hanya ada 7 wajib pajak yang mengajukan fasilitas tax holiday untuk penanaman modal di IKN dan daerah mitra. Belum ada satupun wajib pajak yang mengajukan tax holiday terkait financial center IKN, tax holiday terkait pemindahan kantor pusat ke IKN, dan supertax deduction.
"Data tersebut berdasarkan data permohonan dan/atau pemberitahuan yang diajukan wajib pajak melalui sistem OSS dan mendapatkan persetujuan pada tahun 2024," tulis DJP dalam laporan keuangannya.
Sistem PPATK Terhubung dengan DJP Tahun Depan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan sistem baru bernama Sistem Aplikasi Statistik Penanganan Kejahatan Ekonomi (Sispeka).
Saat ini, sistem ini baru terhubung dengan sistem milik Polri. Ke depan, Sispeka ditargetkan akan terhubung dengan sistem milik Ditjen Pajak (DJP).
"Diharapkan interkoneksi Sispeka dapat dilakukan secara berkelanjutan dengan pihak Kejaksaan Agung pada 2026, KPK pada 2027, BNN pada 2028, dan DJP pada 2029," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.