Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:25 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 01 Juli 2025 | 12:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 01 Juli 2025 | 08:51 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

DPR Sebut Pemungutan Pajak oleh Marketplace Masih Wacana

A+
A-
2
A+
A-
2
DPR Sebut Pemungutan Pajak oleh Marketplace Masih Wacana

Ilustrasi. Wakil Ketua Komisi VII DPR Rahayu Saraswati. Foto: Bianca/vel.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Komisi VII DPR Rahayu Saraswati menyatakan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi di marketplace masih berupa wacana.

Rahayu mengatakan Komisi VII selaku komisi yang memiliki lingkup tugas di bidang UMKM belum melakukan pembahasan secara formal terkait dengan kebijakan tersebut.

"Ini kan menjadi satu inisiatif yang belum dibahas. Tentu, harus kami dalami dahulu. Nanti pasti akan ada pembicaraan, kalau memang betul akan diterapkan. Diterapkannya akan seperti, tentu menjadi catatan yang penting," katanya, dikutip pada Jumat (4/7/2025).

Baca Juga: Buktikan Transaksi Pinjaman Afiliasi Wajar? Perlu Tahapan Pendahuluan

Jika hendak diterapkan, lanjut Rahayu, penerapan pemungutan pajak atas transaksi di marketplace perlu diawali dengan evaluasi secara menyeluruh.

Menurutnya, kebijakan pemerintah seyogianya mendorong penciptaan ekosistem digital yang adil dan mendorong pertumbuhan UMKM, bukan sebaliknya. Untuk itu, evaluasi menyeluruh yang melibatkan semua stakeholder amatlah diperlukan.

"Jadi ini menjadi catatan yang saya rasa layak untuk kita evaluasi. Kembali lagi mungkin yang harus ditekankan di sini adalah bagaimana kita mendukung produk lokal kita dan memastikan juga ada kejelasan," ujar Rahayu.

Baca Juga: Bolehkah Klinik Gigi Bikin Faktur Pajak Gabungan? Begini Aturannya

Sebagai informasi, pemerintah berencana menunjuk penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Bila sudah ditunjuk, penyedia marketplace harus memungut PPh Pasal 22 dengan tarif 0,5% atas penjualan barang melalui marketplace dimaksud.

Menurut Ditjen Pajak (DJP), pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace bertujuan untuk memudahkan pedagang di marketplace dalam melaksanakan kewajiban pajak.

Dengan ditunjuknya penyedia marketplace selaku pemungut, pembayaran pajak akan terintegrasi dengan marketplace tempat pedagang berjualan. (rig)

Baca Juga: Perlu Surat Pernyataan agar Merchant Tak Kena Potong PPh Marketplace

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : komisi VII, e-commerce, marketplace, pemungutan pajak, PPh Pasal 22, DJP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 04 Juli 2025 | 09:00 WIB
DITJEN PAJAK

DJP Dikunjungi Otoritas Pajak Kamboja, Bahas Transformasi Digital

Jum'at, 04 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Setoran Pajak Pedagang Online Masih Kurang Ketimbang Transaksinya

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BANYUWANGI

Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

berita pilihan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Buktikan Transaksi Pinjaman Afiliasi Wajar? Perlu Tahapan Pendahuluan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 20:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Validasi Dokumen dan Lapangan dalam Pengakuan AEO?

Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:30 WIB
THAILAND

Kejar Kesepakatan Tarif dengan AS, Ini Strategi Thailand

Jum'at, 04 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bolehkah Klinik Gigi Bikin Faktur Pajak Gabungan? Begini Aturannya

Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perlu Surat Pernyataan agar Merchant Tak Kena Potong PPh Marketplace

Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Olahraga Padel Kini Dipungut Pajak, Ini Penjelasan DJP

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA GORONTALO

Pemkot Bakal Pangkas Tarif Pajak Sarang Burung Walet Jadi 2,5%

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:25 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Tak Cuma Pengalaman Kerja, Ini 5 Benefit Ikuti DDTC Internship Program

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Apa Benar Tanggapan SPHP Kini Tidak Bisa Diperpanjang? Begini Faktanya

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Revisi Regulasi OSS, Termasuk soal Cara Pengajuan Insentif Pajak