DPR Sebut Pemungutan Pajak oleh Marketplace Masih Wacana

Ilustrasi. Wakil Ketua Komisi VII DPR Rahayu Saraswati. Foto: Bianca/vel.
JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Komisi VII DPR Rahayu Saraswati menyatakan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi di marketplace masih berupa wacana.
Rahayu mengatakan Komisi VII selaku komisi yang memiliki lingkup tugas di bidang UMKM belum melakukan pembahasan secara formal terkait dengan kebijakan tersebut.
"Ini kan menjadi satu inisiatif yang belum dibahas. Tentu, harus kami dalami dahulu. Nanti pasti akan ada pembicaraan, kalau memang betul akan diterapkan. Diterapkannya akan seperti, tentu menjadi catatan yang penting," katanya, dikutip pada Jumat (4/7/2025).
Jika hendak diterapkan, lanjut Rahayu, penerapan pemungutan pajak atas transaksi di marketplace perlu diawali dengan evaluasi secara menyeluruh.
Menurutnya, kebijakan pemerintah seyogianya mendorong penciptaan ekosistem digital yang adil dan mendorong pertumbuhan UMKM, bukan sebaliknya. Untuk itu, evaluasi menyeluruh yang melibatkan semua stakeholder amatlah diperlukan.
"Jadi ini menjadi catatan yang saya rasa layak untuk kita evaluasi. Kembali lagi mungkin yang harus ditekankan di sini adalah bagaimana kita mendukung produk lokal kita dan memastikan juga ada kejelasan," ujar Rahayu.
Sebagai informasi, pemerintah berencana menunjuk penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Bila sudah ditunjuk, penyedia marketplace harus memungut PPh Pasal 22 dengan tarif 0,5% atas penjualan barang melalui marketplace dimaksud.
Menurut Ditjen Pajak (DJP), pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace bertujuan untuk memudahkan pedagang di marketplace dalam melaksanakan kewajiban pajak.
Dengan ditunjuknya penyedia marketplace selaku pemungut, pembayaran pajak akan terintegrasi dengan marketplace tempat pedagang berjualan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.