Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Periode I Juli 2025, Harga Batu Bara Acuan Naik Jadi US$107,35/Ton

A+
A-
0
A+
A-
0
Periode I Juli 2025, Harga Batu Bara Acuan Naik Jadi US$107,35/Ton

Foto udara kendaraan memuat batu bara tujuan ekspor ke atas tongkang di tempat penampungan batu bara Muaro Jambi, Jambi, Jumat (8/11/2024). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga batu bara acuan (HBA) untuk periode I Juli 2025 senilai US$107,35/ton, naik dari periode sebelumnya senilai US$98,61/ton.

Ketetapan HBA ini berlaku selama 2 pekan mulai 1 Juli 2025. Keputusan Menteri ESDM Nomor 217/K/MB.01/MEM.B/2025 menyatakan HBA digunakan sebagai dasar penghitungan harga patokan batu bara pada periode yang sama.

"HBA untuk periode pertama bulan Juli tahun 2025 ... digunakan sebagai dasar penghitungan harga patokan batu bara untuk periode pertama bulan Juli tahun 2025," bunyi diktum keempat KEP 217/K/MB.01/MEM.B/2025, dikutip pada Selasa (1/7/2025).

Baca Juga: Bayar PNBP Lebih Mudah dengan Single Billing, Begini Pelaksanaannya

Penetapan HBA bertujuan menjaga stabilitas harga penjualan komoditas mineral logam dan batubara di pasar global maupun dalam negeri. HBA ini juga dipakai dalam menentukan tarif dan menghitung pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Pemerintah telah menerbitkan PP 18/2025 mengenai perlakuan perpajakan dan/atau PNBP di bidang usaha pertambangan batu bara terbit untuk merevisi PP 15/2022. PP 18/2022 mengatur tarif pemungutan PNBP berupa penjualan hasil tambang batu bara secara progresif, dengan mengikuti nilai HBA.

Tarif PNBP sebesar 15% dikenakan apabila HBA kurang dari US$70 per ton, sedangkan jika HBA lebih atau sama dengan US$70 hingga kurang dari US$120 per ton, dikenakan tarif 18%.

Baca Juga: Realisasi PNBP hingga Mei 2025 Terkontraksi 24,9%

Setelahnya, tarif PNBP 19% dikenakan jika HBA lebih atau sama dengan US$120 hingga kurang dari US$140, serta tarif 22% dikenakan ketika HBA lebih atau sama dengan US$140 hingga kurang dari US$160 per ton.

Kemudian, tarif 25% dikenakan ketika HBA lebih atau sama dengan US$160 hingga kurang dari US$180 per ton. Tarif PNBP tertinggi adalah 28%, yang diterapkan jika HBA lebih atau sama dengan US$180.

PNBP penjualan hasil tambang batu bara dihitung dengan formula tarif dikalikan dengan objek PNBP. Adapun objek PNBP berasal dari harga jual dikurangi dengan tarif iuran produksi atau royalti, serta dikurangi lagi dengan tarif pemanfaatan barang milik negara eks-Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dari hasil produksi per ton.

Baca Juga: Periode II Juni 2025, Harga Batu Bara Acuan Turun Jadi US$98,61/Ton

Dalam penghitungan iuran produksi atau royalti batu bara pun tetap menggunakan HBA. Saat ini telah terbit PP 19/2025 yang mencabut PP 26/2022 mengenai tarif royalti batu bara diberlakukan progresif sesuai dengan harga HBA lebih adil, baik untuk wajib bayar maupun untuk penerimaan negara.

Selain HBA, KEP 217/K/MB.01/MEM.B/2025 turut menetapkan harga mineral logam acuan (HMA) beberapa komoditas lain untuk periode pertama Juli 2025. Berikut ini perinciannya:

(dik)

Baca Juga: Single Billing Bikin Pencatatan PNBP Lebih Akurat, Ini Alasannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : komoditas pungutan, komoditas, harga batu bara acuan, HBA, PNBP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 09 Mei 2025 | 12:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalkan Penerimaan, SIMBARA Diperluas pada Bauksit Tahun Ini

Jum'at, 09 Mei 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Sudah Lapor SPT Tahunan, DJP Tindak Lanjuti dengan Penelitian

Selasa, 06 Mei 2025 | 17:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada 11 Jenis PNBP di Sektor Mineral dan Batu Bara (Minerba), Apa Saja?

berita pilihan

Selasa, 01 Juli 2025 | 15:38 WIB
SIDANG PARIPURNA DPR

Sri Mulyani Serahkan RUU P2 APBN 2024 kepada DPR

Selasa, 01 Juli 2025 | 15:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Dapat Hadiah Undian dari Acara Giveaway? Begini Pajak Penghasilannya

Selasa, 01 Juli 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Demi Pengawasan, Kemenkeu Akan Integrasikan Coretax, CEISA, & SIMPONI

Selasa, 01 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEUANGAN NEGARA

SAL Akhir 2024 Capai Rp457 T, Bisa Dipakai untuk Pembiayaan APBN 2025

Selasa, 01 Juli 2025 | 13:07 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Juni 2025 Capai 1,87 Persen, Disumbang Emas Perhiasan dan Kopi

Selasa, 01 Juli 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN BULELENG

Daerah Ini Bakal Beri Pengurangan PBB-P2 90% untuk Lahan Sawah

Selasa, 01 Juli 2025 | 12:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan atas Komisi Jasa Agen Asuransi

Selasa, 01 Juli 2025 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Menpan RB Sebut Kebijakan WFA bagi ASN Bersifat Opsional

Selasa, 01 Juli 2025 | 12:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Ada Restrukturisasi Usaha? Buktikan Ini di Tahapan Pendahuluan