Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Sudah Ada Danantara, Dividen BUMN Tak Lagi Masuk ke Kas Negara

A+
A-
0
A+
A-
0
Sudah Ada Danantara, Dividen BUMN Tak Lagi Masuk ke Kas Negara

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tidak mengusulkan pendapatan dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kekayaan negara dipisahkan (KND) dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026.

PNBP KND tidak lagi diproyeksikan mengingat seluruh dividen BUMN bakal dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Dengan terbentuknya BPI Danantara, dividen BUMN bukan merupakan pendapatan negara pada APBN.

"Dividen langsung dikelola oleh Danantara. Jadi, itu tidak lagi menjadi bagian dari PNBP-nya APBN. Itu sudah menjadi baseline baru," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu, dikutip pada Kamis (22/5/2025).

Baca Juga: Memahami Konsep ‘Penerimaan’ sebagai Prasyarat Meningkatkan Penerimaan

Dengan demikian, lanjut Febrio, pemerintah tidak lagi menerima PNBP KND berupa dividen BUMN terhitung sejak tahun ini.

"Semua yang ada di Danantara, itu dikelola oleh Danantara," ujarnya.

Sebagai informasi, realisasi PNBP KND pada Januari hingga Maret 2025 hanya Rp10,9 triliun atau 12,1% dari target yang ditetapkan dalam APBN 2025. Kinerja PNBP KND rendah mengingat dividen BUMN sudah tak disetorkan ke kas negara terhitung sejak Maret 2025.

Baca Juga: Wanita Kawin Jadi Kepala Keluarga, Bagaimana NPWP dan DUK-nya?

"PNBP secara umum on track kecuali KND karena sejak Maret dividen BUMN tidak lagi disetor ke kas negara karena itu wilayah Danantara," tutur Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu pada bulan lalu.

Sementara itu, rasio pendapatan negara pada tahun depan diusulkan 11,71% - 12,22% dari PDB, lebih rendah ketimbang target tahun ini sebesar 12,36% dari PDB. Rasio pendapatan dimaksud terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar 10,08% - 10,45% serta PNBP sebesar 1,63% - 1,76%.

Untuk diperhatikan, target rasio pendapatan negara yang diusulkan pemerintah pada tahun depan masih berpotensi berubah sejalan dengan outlook penerimaan perpajakan dan PNBP pada tahun ini. (rig)

Baca Juga: Dokumen yang Perlu Dilampirkan WP saat Ajukan Pembukuan Bahasa Inggris

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pendapatan negara, dividen bumn, PNBP KND, KEM-PPKF 2026, kas negara, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan

Kamis, 10 Juli 2025 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Negosiasi Tarif Resiprokal dengan AS Berlanjut, Apa Saja yang Dibahas?

Kamis, 10 Juli 2025 | 10:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Kembali Umumkan Bea Masuk Resiprokal, Filipina Cuma Kena 20%

berita pilihan

Senin, 14 Juli 2025 | 11:30 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Adakan Pemutihan Pajak, Pemprov Raup Rp12,5 Miliar dalam 8 Hari

Senin, 14 Juli 2025 | 11:15 WIB
HARI PAJAK 2025

Peringati Hari Pajak, Begini Pesan Bimo Wijayanto kepada Pegawai

Senin, 14 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)

Senin, 14 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kembangkan Industri Telematika, Pengusaha Didorong Gunakan Tax Holiday

Senin, 14 Juli 2025 | 10:07 WIB
UNIVERSITAS MATARAM

Gandeng DDTC, Tax Center Unram Gelar Podcast Soal Pajak Minimum Global

Senin, 14 Juli 2025 | 09:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

IEU-CEPA Disepakati, RI dan Uni Eropa Diyakini Sama-Sama Untung

Senin, 14 Juli 2025 | 09:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Kreditkan PM sebelum Pengukuhan PKP, Ini SPT Masa yang Digunakan

Senin, 14 Juli 2025 | 08:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Kesepakatan Politik IEU-CEPA Akhirnya Tercapai

Senin, 14 Juli 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Untuk Kepastian Pajak, Pertukaran Data di Kemenkeu Bakal Otomatis

Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025

Hari Pajak 2025: Asah Sistem Pajak yang Adaptif dengan Digitalisasi