Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Sudah Ada Danantara, Dividen BUMN Tak Lagi Masuk ke Kas Negara

A+
A-
0
A+
A-
0
Sudah Ada Danantara, Dividen BUMN Tak Lagi Masuk ke Kas Negara

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tidak mengusulkan pendapatan dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kekayaan negara dipisahkan (KND) dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026.

PNBP KND tidak lagi diproyeksikan mengingat seluruh dividen BUMN bakal dikelola oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Dengan terbentuknya BPI Danantara, dividen BUMN bukan merupakan pendapatan negara pada APBN.

"Dividen langsung dikelola oleh Danantara. Jadi, itu tidak lagi menjadi bagian dari PNBP-nya APBN. Itu sudah menjadi baseline baru," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu, dikutip pada Kamis (22/5/2025).

Baca Juga: APBN Diklaim Masih Ekspansif Meski Pendapatan dan Belanja Kontraksi

Dengan demikian, lanjut Febrio, pemerintah tidak lagi menerima PNBP KND berupa dividen BUMN terhitung sejak tahun ini.

"Semua yang ada di Danantara, itu dikelola oleh Danantara," ujarnya.

Sebagai informasi, realisasi PNBP KND pada Januari hingga Maret 2025 hanya Rp10,9 triliun atau 12,1% dari target yang ditetapkan dalam APBN 2025. Kinerja PNBP KND rendah mengingat dividen BUMN sudah tak disetorkan ke kas negara terhitung sejak Maret 2025.

Baca Juga: Kemenkeu: Belanja Negara Tembus Rp1.016 triliun hingga Mei 2025

"PNBP secara umum on track kecuali KND karena sejak Maret dividen BUMN tidak lagi disetor ke kas negara karena itu wilayah Danantara," tutur Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu pada bulan lalu.

Sementara itu, rasio pendapatan negara pada tahun depan diusulkan 11,71% - 12,22% dari PDB, lebih rendah ketimbang target tahun ini sebesar 12,36% dari PDB. Rasio pendapatan dimaksud terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar 10,08% - 10,45% serta PNBP sebesar 1,63% - 1,76%.

Untuk diperhatikan, target rasio pendapatan negara yang diusulkan pemerintah pada tahun depan masih berpotensi berubah sejalan dengan outlook penerimaan perpajakan dan PNBP pada tahun ini. (rig)

Baca Juga: PP 28/2025 Terbit, NPWP Tetap Jadi Bagian dari Nomor Induk Berusaha

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pendapatan negara, dividen bumn, PNBP KND, KEM-PPKF 2026, kas negara, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 18 Juni 2025 | 12:00 WIB
PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Setoran Bea dan Cukai hingga Mei Capai Rp122,9 Triliun, Tumbuh 12,6%

Rabu, 18 Juni 2025 | 10:30 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Waspadai Efek Gejolak Harga Komoditas ke Penerimaan Pajak

Rabu, 18 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Dirjen Pajak Sebut Belum Ada WP yang Minta Pengurangan Angsuran PPh 25

Rabu, 18 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Ungkap Alasan Aturan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25 Direvisi

berita pilihan

Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:30 WIB
APBN 2025

Kemenkeu: Belanja Negara Tembus Rp1.016 triliun hingga Mei 2025

Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Minta Polri Bantu DJP dan DJBC Optimalkan Penerimaan

Jum'at, 20 Juni 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Ada Gerai Pembayaran Pajak di Pekan Raya Jakarta, Berikut Jadwalnya

Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Himpun Penerimaan Rp230 Miliar dari Program Pemutihan Pajak

Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:15 WIB
HUT KE-9 DDTCNews

Ini 9 Pemenang dalam Penulisan Pesan dan Masukan untuk DDTCNews

Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Muncul Pop-Up ‘Belum Ajukan Laporan Tahunan’ Saat KSWP, Apa Solusinya?