Kembangkan Industri Telematika, Pengusaha Didorong Gunakan Tax Holiday

Ilustrasi. Calon pembeli mengamati barang elektronik yang di jual di Electronic City SCBD, Jakarta, Selasa (5/1/2021). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa)
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian menyatakan pemerintah telah menyediakan berbagai skema insentif pajak untuk mengembangkan sektor industri elektronika dan telematika.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Ronggolawe Sahuri mengatakan insentif pajak akan diberikan apabila pengusaha bersedia menanamkan modal di sektor elektronika dan telematika. Terlebih, jika barang yang akan diproduksi belum ada di dalam negeri.
"Memang untuk industri seperti 5G, sensor untuk peralatan IT, serat optik, dan produk lainnya, yang mana apabila belum diproduksi di Indonesia akan mendapatkan prioritas insentif berupa tax allowance, tax holiday," katanya dalam focus group discussion bersama pelaku industri dan akademisi, dikutip pada Senin (14/7/2025).
Ronggolawe mengatakan kebijakan pemerintah diarahkan untuk mendukung pengembangan industri pionir. Agar menarik bagi investor, pemerintah menyediakan insentif pajak untuk industri tersebut, seperti tax holiday.
Industri pionir yang dapat mengajukan tax holiday salah satunya industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika.
Tax holiday diberikan dalam bentuk pengurangan pajak penghasilan badan hingga 100% selama hingga 20 tahun. Durasi insentif ini terutama didasarkan pada nilai modal yang ditanamkan.
Melalui PMK 69/2024, pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku tax holiday untuk industri pionir berdasarkan PMK 130/2020 hingga 31 Desember 2025.
"Industri pionir bisa mendapatkan fasilitas tax holiday ini," ujarnya.
Tidak hanya tax holiday, Ronggolawe menyebut masih banyak skema insentif lain yang tersedia seperti tax allowance dan supertax deduction. Tax allowance diberikan kepada wajib pajak yang melakukan penanaman modal serta memenuhi kriteria memiliki nilai investasi tinggi atau untuk ekspor, memiliki penyerapan tenaga kerja besar, atau memiliki kandungan lokal tinggi.
Melalui fasilitas ini, wajib pajak akan menikmati pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% per tahun.
Adapun untuk supertax deduction, diberikan kepada wajib pajak yang terlibat dalam melaksanakan program pendidikan vokasi atau melakukan penelitian dan pengembangan (litbang) tertentu.
Wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Sementara itu, wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.