Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

Kembangkan Industri Telematika, Pengusaha Didorong Gunakan Tax Holiday

A+
A-
0
A+
A-
0
Kembangkan Industri Telematika, Pengusaha Didorong Gunakan Tax Holiday

Ilustrasi. Calon pembeli mengamati barang elektronik yang di jual di Electronic City SCBD, Jakarta, Selasa (5/1/2021). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian menyatakan pemerintah telah menyediakan berbagai skema insentif pajak untuk mengembangkan sektor industri elektronika dan telematika.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Ronggolawe Sahuri mengatakan insentif pajak akan diberikan apabila pengusaha bersedia menanamkan modal di sektor elektronika dan telematika. Terlebih, jika barang yang akan diproduksi belum ada di dalam negeri.

"Memang untuk industri seperti 5G, sensor untuk peralatan IT, serat optik, dan produk lainnya, yang mana apabila belum diproduksi di Indonesia akan mendapatkan prioritas insentif berupa tax allowance, tax holiday," katanya dalam focus group discussion bersama pelaku industri dan akademisi, dikutip pada Senin (14/7/2025).

Baca Juga: APBN dan WP yang Diurus Makin Besar, Menkeu: Butuh Tambahan Anggaran

Ronggolawe mengatakan kebijakan pemerintah diarahkan untuk mendukung pengembangan industri pionir. Agar menarik bagi investor, pemerintah menyediakan insentif pajak untuk industri tersebut, seperti tax holiday.

Industri pionir yang dapat mengajukan tax holiday salah satunya industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika.

Tax holiday diberikan dalam bentuk pengurangan pajak penghasilan badan hingga 100% selama hingga 20 tahun. Durasi insentif ini terutama didasarkan pada nilai modal yang ditanamkan.

Baca Juga: Optimalkan Setoran Pajak dan Bea Cukai 2026, Ini Kebutuhan Anggarannya

Melalui PMK 69/2024, pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku tax holiday untuk industri pionir berdasarkan PMK 130/2020 hingga 31 Desember 2025.

"Industri pionir bisa mendapatkan fasilitas tax holiday ini," ujarnya.

Tidak hanya tax holiday, Ronggolawe menyebut masih banyak skema insentif lain yang tersedia seperti tax allowance dan supertax deduction. Tax allowance diberikan kepada wajib pajak yang melakukan penanaman modal serta memenuhi kriteria memiliki nilai investasi tinggi atau untuk ekspor, memiliki penyerapan tenaga kerja besar, atau memiliki kandungan lokal tinggi.

Baca Juga: Minta Tambah Pagu Belanja Rp4,88 T, Kemenkeu: 25% Buat Pacu Penerimaan

Melalui fasilitas ini, wajib pajak akan menikmati pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% per tahun.

Adapun untuk supertax deduction, diberikan kepada wajib pajak yang terlibat dalam melaksanakan program pendidikan vokasi atau melakukan penelitian dan pengembangan (litbang) tertentu.

Wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Sementara itu, wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang tertentu dapat memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia. (dik)

Baca Juga: Peringati Hari Pajak, Begini Pesan Bimo Wijayanto kepada Pegawai

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, insentif fiskal, belanja perpajakan, penerimaan pajak, apbn, defisit anggaran

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 09 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Negosiasi Tarif Trump, RI Komitmen Beli Produk AS Rp552 Triliun

Rabu, 09 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Sri Mulyani Bakal Pastikan Sekolah Rakyat Tepat Sasaran

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:20 WIB
STATISTIK PENERIMAAN PAJAK

Tren Pembayaran Pajak atas Nilai Ketetapan yang Tak Disetujui WP

Selasa, 08 Juli 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

DPR Setuju Cukai MBDK Mulai Dipungut pada 2026

berita pilihan

Senin, 14 Juli 2025 | 16:11 WIB
HARI PAJAK 2025

Tahukah Kamu, Kenapa 14 Juli Diperingati sebagai Hari Pajak?

Senin, 14 Juli 2025 | 15:10 WIB
PMK 37/2025

PPh 22 Marketplace Bisa Jadi Kredit Pajak atau Pelunasan PPh Final

Senin, 14 Juli 2025 | 15:05 WIB
PMK 37/2025

Resmi Terbit! PMK Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace

Senin, 14 Juli 2025 | 14:40 WIB
TRANSAKSI JASA INTRAGRUP

Apa Karakteristik Transaksi Jasa Intragrup Bernilai Tambah Rendah?

Senin, 14 Juli 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Segera Manfaatkan! Pemprov Jatim Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Senin, 14 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Menpora Sebut Tarif Pajak 10% atas Olahraga Padel Sudah Ideal

Senin, 14 Juli 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Berlakukan Bea Masuk 30% atas Barang Uni Eropa dan Meksiko