Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DPR Setuju Cukai MBDK Mulai Dipungut pada 2026

A+
A-
1
A+
A-
1
DPR Setuju Cukai MBDK Mulai Dipungut pada 2026

Warga memilih produk minuman yang akan dibeli di toko swalayan, Alam Sutera, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (21/11/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali merencanakan pengenaan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2026.

Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan Komisi XI DPR sudah setuju apabila pemerintah akan memasukkan komponen penerimaan cukai MBDK dalam RAPBN 2026. Meski demikian, pelaksanaan cukai MBDK akan tetap memperhatikan kondisi perekonomian pada tahun depan.

"Tergantung situasi tahun depan seperti apa. Kalau dari DPR kan sudah setuju, tinggal aturannya kita buat," ujarnya, dikutip pada Selasa (8/7/2025).

Baca Juga: Bea Keluar akan Diperluas untuk Emas & Batubara, Demi Kerek Penerimaan

Pemerintah dan DPR rutin mematok target penerimaan cukai MBDK pada APBN sejak 2022. Pada APBN 2025, pemerintah dan DPR kembali menyepakati untuk memasukkan target cukai MBDK.

Meski demikian, pemerintah dalam paruh kedua 2025 belum ada ancang-ancang untuk memungut cukai MBDK. Alasannya, perekonomian global dan nasional masih diliputi berbagai ketidakpastian.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro bahkan membeberkan rencana kebijakan beserta proyeksi penerimaan cukai MBDK. Dia menyebut cukai MBDK rencananya dikenakan pada minuman manis yang mengandung gula sebesar 6%.

Baca Juga: Banggar DPR Setujui Pagu Indikatif 6 Kemenko pada 2026

"MBDK targetnya untuk yang kandungan gulanya 6%, berkemasan, yang sudah ada BPOM. Ini akan menambah objek pajak kurang lebih Rp5 triliun - Rp6 triliun," ungkap Fauzi.

Dia menilai asumsi tersebut dapat digunakan untuk menyusun RAPBN 2026. Bahkan, lanjutnya, pemerintah sebenarnya dapat mengenakan cukai MBDK sejak tahun ini.

Apabila demikian, dia menegaskan harus ada regulasi sekaligus sosialisasi yang menyeluruh. Namun, dia memandang pemerintah masih menunda memungutan cukai MBDK sehingga tidak diterapkan pada semester II/2025.

Baca Juga: Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,8% pada 2026, Sri Mulyani Ungkap Strateginya

"Sekarang kan pemerintah menunda. Bisa juga melakukan percepatan, tapi kan butuh sosialisasi. Jangan sampai cendol [jajanan kaki lima] dikenakan tarif, kan ribut nantinya. Jangan multitafsir," tutur Fauzi.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI Misbakhun saat membacakan kesimpulan Panja Penerimaan menyebut optimalisasi penerimaan kepabeanan dan cukai pada 2026 dapat dilaksanakan dengan ekstensifikasi cukai.

Salah satu langkah ekstensifikasi tersebut ialah mengenakan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan.

Baca Juga: Pindahan ke Indonesia Bawa Cerutu dan Miras, DJBC Jelaskan Aturannya

"Sebagai bantalan kebijakan ... ekstensifikasi barang kena cukai antara lain melalui penambahan objek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK," ucap Misbakhun dalam rapat kerja bersama pemerintah, kemarin. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai, cukai minuman berpemanis, MBDK, objek cukai, RAPBN 2026

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Batal Diterapkan Tahun Ini, Ini Kata Dirjen

Senin, 16 Juni 2025 | 17:00 WIB
VIETNAM

Revisi UU, Negara Ini Kenakan Cukai Minuman Manis Mulai 2027

Sabtu, 14 Juni 2025 | 13:30 WIB
UNI EROPA

Banyak Produk Alternatif, Eropa Berencana Tingkatkan Tarif CHT

Sabtu, 14 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp47,17 Miliar

berita pilihan

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA BANDAR LAMPUNG

Tagih Utang Pajak ke WP, Kejari Himpun Setoran PBB Rp2,6 Miliar

Selasa, 08 Juli 2025 | 17:20 WIB
STATISTIK PENERIMAAN PAJAK

Tren Pembayaran Pajak atas Nilai Ketetapan yang Tak Disetujui WP

Selasa, 08 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Optimistis Pajak e-Commerce Dorong Kinerja Penerimaan Negara

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA

Dorong Kinerja Investasi, Sistem Pajak Perlu Ditata Ulang

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Cara Isi Kolom Nama BKP dalam Faktur Pajak Jika Diketahui Jumlah Unit

Selasa, 08 Juli 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Panduan Penggunaan Aplikasi Genta di DJP Online

Selasa, 08 Juli 2025 | 14:15 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Istana Optimistis RI Bisa Lolos dari Bea Masuk Resiprokal Trump

Selasa, 08 Juli 2025 | 13:45 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Indonesia Kena Bea Masuk 32%, Menko Airlangga Langsung Terbang ke AS

Selasa, 08 Juli 2025 | 13:08 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

DPR Sepakati Asumsi Makro 2026, Ekonomi Ditargetkan Tumbuh 5,2 Persen