Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DPR Setuju Cukai MBDK Mulai Dipungut pada 2026

A+
A-
2
A+
A-
2
DPR Setuju Cukai MBDK Mulai Dipungut pada 2026

Warga memilih produk minuman yang akan dibeli di toko swalayan, Alam Sutera, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (21/11/2024). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali merencanakan pengenaan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2026.

Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan Komisi XI DPR sudah setuju apabila pemerintah akan memasukkan komponen penerimaan cukai MBDK dalam RAPBN 2026. Meski demikian, pelaksanaan cukai MBDK akan tetap memperhatikan kondisi perekonomian pada tahun depan.

"Tergantung situasi tahun depan seperti apa. Kalau dari DPR kan sudah setuju, tinggal aturannya kita buat," ujarnya, dikutip pada Selasa (8/7/2025).

Baca Juga: Pikat Investor, Sistem Baru untuk Kedatangan Internasional Diuji Coba

Pemerintah dan DPR rutin mematok target penerimaan cukai MBDK pada APBN sejak 2022. Pada APBN 2025, pemerintah dan DPR kembali menyepakati untuk memasukkan target cukai MBDK.

Meski demikian, pemerintah dalam paruh kedua 2025 belum ada ancang-ancang untuk memungut cukai MBDK. Alasannya, perekonomian global dan nasional masih diliputi berbagai ketidakpastian.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro bahkan membeberkan rencana kebijakan beserta proyeksi penerimaan cukai MBDK. Dia menyebut cukai MBDK rencananya dikenakan pada minuman manis yang mengandung gula sebesar 6%.

Baca Juga: Optimalisasi Penerimaan 2026, DPR Usulkan 6 Langkah Ini kepada DJBC

"MBDK targetnya untuk yang kandungan gulanya 6%, berkemasan, yang sudah ada BPOM. Ini akan menambah objek pajak kurang lebih Rp5 triliun - Rp6 triliun," ungkap Fauzi.

Dia menilai asumsi tersebut dapat digunakan untuk menyusun RAPBN 2026. Bahkan, lanjutnya, pemerintah sebenarnya dapat mengenakan cukai MBDK sejak tahun ini.

Apabila demikian, dia menegaskan harus ada regulasi sekaligus sosialisasi yang menyeluruh. Namun, dia memandang pemerintah masih menunda memungutan cukai MBDK sehingga tidak diterapkan pada semester II/2025.

Baca Juga: DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan

"Sekarang kan pemerintah menunda. Bisa juga melakukan percepatan, tapi kan butuh sosialisasi. Jangan sampai cendol [jajanan kaki lima] dikenakan tarif, kan ribut nantinya. Jangan multitafsir," tutur Fauzi.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI Misbakhun saat membacakan kesimpulan Panja Penerimaan menyebut optimalisasi penerimaan kepabeanan dan cukai pada 2026 dapat dilaksanakan dengan ekstensifikasi cukai.

Salah satu langkah ekstensifikasi tersebut ialah mengenakan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan.

Baca Juga: Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

"Sebagai bantalan kebijakan ... ekstensifikasi barang kena cukai antara lain melalui penambahan objek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK," ucap Misbakhun dalam rapat kerja bersama pemerintah, kemarin. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai, cukai minuman berpemanis, MBDK, objek cukai, RAPBN 2026

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 Juli 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Extra Effort DJBC Hasilkan Penerimaan Rp2,1 T pada Semester I/2025

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:36 WIB
RAPBN 2026

Setujui Pagu Indikatif 2026, DPR Harap Kemenkeu Lebih Efisien

berita pilihan

Selasa, 29 Juli 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani: Kesepakatan Tarif AS Jadi Momentum Percepat Deregulasi

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Jadi Pemungut Pajak, idEA: Harga Barang Berpotensi Naik

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bisakah Bikin Nota Retur untuk Faktur Uang Muka? Ini Kata Kring Pajak

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Tunggakan PBB Jadi Sorotan BPK, Bupati Minta Data Segera ‘Dirapikan’

Selasa, 29 Juli 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Komitmen Impor Minyak AS, Bahlil: Harga Harus Kompetitif

Selasa, 29 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kondisi yang Menyebabkan KPP Cabut Penetapan Status Wajib Pajak

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:50 WIB
REALISASI INVESTASI

Tumbuh 13,6%, Investasi pada Semester I/2025 Capai Rp942 Triliun

Selasa, 29 Juli 2025 | 10:30 WIB
PROGRAM PEMERINTAH

Koperasi Merah Putih Pinjam Dana, Menkeu: Bank Harus Periksa Kelayakan