PPh 22 Marketplace Bisa Jadi Kredit Pajak atau Pelunasan PPh Final

Ilustrasi. |
JAKARTA, DDTCNews - Penyedia marketplace resmi ditunjuk sebagai pihak lain yang harus memungut PPh Pasal 22 atas peredaran bruto yang diterima pedagang dalam negeri yang berdagang melalui marketplace.
PPh Pasal 22 yang wajib dipungut adalah sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Bagi wajib pajak yang menghitung dan membayar PPh sesuai dengan ketentuan umum, PPh Pasal 22 yang dipungut penyedia marketplace diperlakukan sebagai kredit pajak tahun berjalan. "PPh Pasal 22 ... dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi pedagang dalam negeri," bunyi Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025, dikutip pada Senin (14/7/2025).
Bagi wajib pajak pedagang dalam negeri yang menunaikan kewajiban pajak menggunakan skema PPh final, PPh Pasal 22 yang dipungut penyedia marketplace diperlakukan sebagai bagian dari pelunasan PPh final. PPh final yang dimaksud antara lain PPh final atas sewa tanah dan bangunan, PPh final jasa konstruksi, PPh final UMKM, atau PPh Pasal 15.
Bila terdapat selisih kurang antara PPh final yang terutang dan PPh Pasal 22 yang dipungut pihak lain, selisih kurang dimaksud harus disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri.
Sebaliknya, bila terdapat selisih lebih antara PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace selaku pihak lain dan PPh final yang terutang, selisih lebih tersebut bisa diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan resmi menetapkan PMK 37/2025 pada 11 Juni 2025. PMK ini menjadi landasan bagi pemerintah untuk menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pihak lain yang harus memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme PMSE.
Penyelenggara PMSE ditunjuk sebagai pihak lain yang harus memungut PPh Pasal 22 bila menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari 2 kriteria, yakni:
- memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan; dan/atau
- memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.
Batasan nilai transaksi atau traffic akan ditetapkan oleh dirjen pajak selaku pihak yang mendapatkan delegasi dari menteri keuangan.
PMK 37/2025 telah diundangkan pada 14 Juli 2025 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.