Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 14 Juli 2025 | 06:00 WIB
HARI PAJAK 2025
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:31 WIB
RESENSI BUKU DDTC LIBRARY
Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Fokus
Reportase

PPh 22 Marketplace Bisa Jadi Kredit Pajak atau Pelunasan PPh Final

A+
A-
10
A+
A-
10
PPh 22 Marketplace Bisa Jadi Kredit Pajak atau Pelunasan PPh Final

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyedia marketplace resmi ditunjuk sebagai pihak lain yang harus memungut PPh Pasal 22 atas peredaran bruto yang diterima pedagang dalam negeri yang berdagang melalui marketplace.

PPh Pasal 22 yang wajib dipungut adalah sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Bagi wajib pajak yang menghitung dan membayar PPh sesuai dengan ketentuan umum, PPh Pasal 22 yang dipungut penyedia marketplace diperlakukan sebagai kredit pajak tahun berjalan. "PPh Pasal 22 ... dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi pedagang dalam negeri," bunyi Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025, dikutip pada Senin (14/7/2025).

Baca Juga: DJP Siapkan Beragam Kebijakan Pajak Soal Transaksi Digital, Apa Saja?

Bagi wajib pajak pedagang dalam negeri yang menunaikan kewajiban pajak menggunakan skema PPh final, PPh Pasal 22 yang dipungut penyedia marketplace diperlakukan sebagai bagian dari pelunasan PPh final. PPh final yang dimaksud antara lain PPh final atas sewa tanah dan bangunan, PPh final jasa konstruksi, PPh final UMKM, atau PPh Pasal 15.

Bila terdapat selisih kurang antara PPh final yang terutang dan PPh Pasal 22 yang dipungut pihak lain, selisih kurang dimaksud harus disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri.

Sebaliknya, bila terdapat selisih lebih antara PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace selaku pihak lain dan PPh final yang terutang, selisih lebih tersebut bisa diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Baca Juga: Resmi Terbit! PMK Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan resmi menetapkan PMK 37/2025 pada 11 Juni 2025. PMK ini menjadi landasan bagi pemerintah untuk menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pihak lain yang harus memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme PMSE.

Penyelenggara PMSE ditunjuk sebagai pihak lain yang harus memungut PPh Pasal 22 bila menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari 2 kriteria, yakni:

  1. memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan; dan/atau
  2. memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Batasan nilai transaksi atau traffic akan ditetapkan oleh dirjen pajak selaku pihak yang mendapatkan delegasi dari menteri keuangan.

Baca Juga: Seputar Ketentuan Laporan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

PMK 37/2025 telah diundangkan pada 14 Juli 2025 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 37/2025, marketplace, e-commerce, pemungut pajak, PPh, PPh Pasal 22

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 04 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perlu Surat Pernyataan agar Merchant Tak Kena Potong PPh Marketplace

Jum'at, 04 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Setoran Pajak Pedagang Online Masih Kurang Ketimbang Transaksinya

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Waduh! Setoran Pajak Merchant Masih Tak Sebanding dengan Transaksinya

Kamis, 03 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Salah Tarif PPh PHTB Padahal Sudah Divalidasi, Bagaimana Solusinya?

berita pilihan

Senin, 14 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP tapi OTP Via SMS Tak Kunjung Dapat, Cek Provider dan Pulsa

Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Faktur Penjualan sebagai e-Faktur, Asalkan …

Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
KONSULTAN PAJAK

Pengumuman! Peserta USKP Bisa Belajar Lewat e-Learning Sebelum Ujian

Senin, 14 Juli 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan Beragam Kebijakan Pajak Soal Transaksi Digital, Apa Saja?

Senin, 14 Juli 2025 | 16:11 WIB
HARI PAJAK 2025

Tahukah Kamu, Kenapa 14 Juli Diperingati sebagai Hari Pajak?

Senin, 14 Juli 2025 | 15:05 WIB
PMK 37/2025

Resmi Terbit! PMK Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace

Senin, 14 Juli 2025 | 14:40 WIB
TRANSAKSI JASA INTRAGRUP

Apa Karakteristik Transaksi Jasa Intragrup Bernilai Tambah Rendah?

Senin, 14 Juli 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI JAWA TIMUR

Segera Manfaatkan! Pemprov Jatim Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan