Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Waduh! Setoran Pajak Merchant Masih Tak Sebanding dengan Transaksinya

A+
A-
2
A+
A-
2
Waduh! Setoran Pajak Merchant Masih Tak Sebanding dengan Transaksinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berpandangan pembayaran pajak oleh wajib pajak yang berdagang melalui marketplace masih belum sebanding dengan nilai transaksi pada platform tersebut.

Merujuk pada data Kementerian Perdagangan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Rosmauli mengatakan jumlah uang yang beredar di marketplace pada tahun lalu diketahui mencapai Rp450 triliun. Meski nilai transaksinya tinggi, kepatuhan para pedagang di marketplace masih tergolong rendah.

"Kalau kita lihat lagi kepatuhan dari para pembayar pajak yang [omzetnya] di atas Rp500 juta ini juga masih kurang," ujar Rosmauli dalam talkshow Arah Angin yang disiarkan oleh TVRI, dikutip pada Kamis (3/7/2025).

Baca Juga: Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

Mengingat kepatuhan wajib pajak yang berdagang melalui marketplace masih cenderung rendah, penyedia marketplace akan ditunjuk sebagai pemungut pajak guna memudahkan pedagang-pedagang dimaksud dalam melaksanakan kewajiban pajaknya.

Adapun pajak yang akan dipungut adalah PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi penjualan barang oleh pedagang melalui marketplace. PPh Pasal 22 dipungut dalam hal omzet pedagang sudah melebihi Rp500 juta dalam setahun.

"Tadinya pelaku usaha harus menghitung sendiri. Omzet di atas Rp500 juta sudah harus dihitung dan punya kewajiban untuk membayar 0,5%. Dia hitung, bayar, dan lapor sendiri. Kita mau membantu pelaku usaha ini, sebetulnya. Pemerintah di sini berusaha meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dengan memberikan sarana dipungut oleh marketplace," ujar Rosmauli.

Baca Juga: Salah Tarif PPh PHTB Padahal Sudah Divalidasi, Bagaimana Solusinya?

Rosmauli mengatakan kehadiran penyedia marketplace diperlukan untuk menjadi perpanjangan tangan DJP dalam menjaga kepatuhan wajib pajak yang berdagang melalui marketplace dimaksud.

"Marketplace di sini sebagai perpanjangan tangan pemerintah, mitra DJP untuk melakukan pemungutan," ujar Rosmauli. (dik)

Baca Juga: Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Ini Catatan DPR

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : marketplace, e-commerce, pemungut pajak, PPh, PPh Pasal 22, kepatuhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

sulaiman danang

[email protected]
Kamis, 03 Juli 2025 | 21:47 WIB
Salut untuk semangat kolaborasi dan inovasi para kontributor di sini. Saya jadi makin terbuka wawasannya soal ekosistem digital Indonesia. Kebetulan, saya juga sedang eksplorasi beberapa platform dan brand yang aktif memperkuat komunitas online di tanah air. Berikut beberapa referensi yang layak di ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Aturan PPh 22 e-Commerce Terbaru Akan Diumumkan Setelah Penetapan

Minggu, 29 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26 dalam PER-11/PJ/2025

Sabtu, 28 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA MEDAN

Optimalkan Setoran PBB-P2, Pemkot Gelar Booth di Car Free Day

Sabtu, 28 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah PHK, Pemerintah Diminta Beri Insentif Pajak untuk Padat Karya

berita pilihan

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BANYUWANGI

Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:26 WIB
KADIN INDONESIA-IAPI

Kadin Indonesia dan IAPI Gelar Seminar Soal SP2DK

Kamis, 03 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Salah Tarif PPh PHTB Padahal Sudah Divalidasi, Bagaimana Solusinya?

Kamis, 03 Juli 2025 | 16:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Capai Kesepakatan dengan Vietnam, AS Akhirnya Kenakan Bea Masuk 20%

Kamis, 03 Juli 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Atur Ulang Dokumen yang Dipersamakan dengan Bupot PPh Unifikasi