Waduh! Setoran Pajak Merchant Masih Tak Sebanding dengan Transaksinya

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berpandangan pembayaran pajak oleh wajib pajak yang berdagang melalui marketplace masih belum sebanding dengan nilai transaksi pada platform tersebut.
Merujuk pada data Kementerian Perdagangan, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Rosmauli mengatakan jumlah uang yang beredar di marketplace pada tahun lalu diketahui mencapai Rp450 triliun. Meski nilai transaksinya tinggi, kepatuhan para pedagang di marketplace masih tergolong rendah.
"Kalau kita lihat lagi kepatuhan dari para pembayar pajak yang [omzetnya] di atas Rp500 juta ini juga masih kurang," ujar Rosmauli dalam talkshow Arah Angin yang disiarkan oleh TVRI, dikutip pada Kamis (3/7/2025).
Mengingat kepatuhan wajib pajak yang berdagang melalui marketplace masih cenderung rendah, penyedia marketplace akan ditunjuk sebagai pemungut pajak guna memudahkan pedagang-pedagang dimaksud dalam melaksanakan kewajiban pajaknya.
Adapun pajak yang akan dipungut adalah PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi penjualan barang oleh pedagang melalui marketplace. PPh Pasal 22 dipungut dalam hal omzet pedagang sudah melebihi Rp500 juta dalam setahun.
"Tadinya pelaku usaha harus menghitung sendiri. Omzet di atas Rp500 juta sudah harus dihitung dan punya kewajiban untuk membayar 0,5%. Dia hitung, bayar, dan lapor sendiri. Kita mau membantu pelaku usaha ini, sebetulnya. Pemerintah di sini berusaha meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dengan memberikan sarana dipungut oleh marketplace," ujar Rosmauli.
Rosmauli mengatakan kehadiran penyedia marketplace diperlukan untuk menjadi perpanjangan tangan DJP dalam menjaga kepatuhan wajib pajak yang berdagang melalui marketplace dimaksud.
"Marketplace di sini sebagai perpanjangan tangan pemerintah, mitra DJP untuk melakukan pemungutan," ujar Rosmauli. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
sulaiman danang