Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Beda dengan Bahlil, Sri Mulyani Taksir Lifting Migas Tak Capai Target

A+
A-
0
A+
A-
0
Beda dengan Bahlil, Sri Mulyani Taksir Lifting Migas Tak Capai Target

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan pada konferensi pers APBN Kita di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (30/4/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memperkirakan lifting minyak dan gas bumi (migas) pada tahun ini tidak akan mencapai target yang ditetapkan dalam UU APBN 2025. Lifting merupakan angka produksi migas yang siap dijual.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan lifting migas pada semester I/2025 masing-masing hanya sebanyak 567.900 barel per hari dan 987.500 barel setara minyak per hari. Sementara target lifting migas dalam APBN 2025 mencapai masing-masing 605.000 barel per hari dan 1 juta barel setara minyak per hari.

"Untuk lifting minyak adalah antara 593.000 hingga 597.000 barel per hari, sedangkan gas masih di bawah 1 juta, yaitu 976.000 hingga 980.000 di semester II/2025," katanya dalam rapat bersama Banggar DPR, dikutip pada Kamis (3/7/2025).

Baca Juga: Sri Mulyani: Pelaksanaan APBN 2025 Sangat Menantang karena 2 Hal Ini

Sri Mulyani mengatakan kinerja lifting migas sangat tergantung pada berbagai langkah-langkah yang saat ini dilakukan oleh kementerian terkait. Menurutnya, pemerintah terus berupaya melakukan percepatan eksplorasi, perbaikan keekonomian proyek, dan memberikan insentif untuk mendorong investasi di bidang eksplorasi migas.

Dalam perkembangan terkini, Presiden Prabowo Subianto juga baru meresmikan peningkatan lifting minyak yang memberikan kontribusi 30.000 barel per hari dari lapangan Banyu Urip Blok Cepu Bojonegoro.

"Ini memberikan milestone baru agar lifting minyak nasional bisa terus ditingkatkan mendekati 900.000 bahkan 1 juta barel seperti yang diharapkan," ujarnya.

Baca Juga: Defisit Melebar, Banggar DPR Setujui Penggunaan SAL Rp85,6 Triliun

Dalam beberapa kesempatan, Sri Mulyani telah menyoroti realisasi lifting migas yang rendah. Sebab, realisasi lifting migas yang rendah ini akan mempengaruhi kinerja penerimaan negara, baik dari sisi perpajakan maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Dia pun meminta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bekerja keras untuk meningkatkan lifting migas.

Di sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia masih optimistis realisasi lifting minyak bumi pada 2025 bisa melampaui target pada APBN. Menurutnya, peningkatan lifting migas menjadi prioritas pemerintah, sejalan dengan arahan Prabowo dalam Asta Cita yang menargetkan swasembada energi. (dik)

Baca Juga: Capai Kesepakatan dengan Vietnam, AS Akhirnya Kenakan Bea Masuk 20%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : lifting migas, asumsi makro, apbn 2025, penerimaan negara, perpajakan, pnbp, migas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

sulaiman danang

[email protected]
Kamis, 03 Juli 2025 | 21:47 WIB
Salut untuk semangat kolaborasi dan inovasi para kontributor di sini. Saya jadi makin terbuka wawasannya soal ekosistem digital Indonesia. Kebetulan, saya juga sedang eksplorasi beberapa platform dan brand yang aktif memperkuat komunitas online di tanah air. Berikut beberapa referensi yang layak di ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 28 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fasilitas Sulit Didapat, Pengusaha Diingatkan Patuhi Aturan Kepabeanan

Sabtu, 28 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Lifting Migas, Bahlil ke Pengusaha: Jika Tercapai Dapat Insentif

Sabtu, 28 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-10/PJ/2025

DJP Bisa Lakukan Pemeriksaan Simultan dengan Negara Lain

Jum'at, 27 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Konflik Israel-Iran, DPR Sarankan Pemerintah Siapkan Skenario Krisis

berita pilihan

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BANYUWANGI

Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:26 WIB
KADIN INDONESIA-IAPI

Kadin Indonesia dan IAPI Gelar Seminar Soal SP2DK

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Waduh! Setoran Pajak Merchant Masih Tak Sebanding dengan Transaksinya

Kamis, 03 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Salah Tarif PPh PHTB Padahal Sudah Divalidasi, Bagaimana Solusinya?

Kamis, 03 Juli 2025 | 16:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Capai Kesepakatan dengan Vietnam, AS Akhirnya Kenakan Bea Masuk 20%

Kamis, 03 Juli 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Atur Ulang Dokumen yang Dipersamakan dengan Bupot PPh Unifikasi