Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 15 Juli 2025 | 10:52 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 10:07 WIB
UNIVERSITAS MATARAM
Minggu, 13 Juli 2025 | 12:00 WIB
UNIVERSITAS GAYAJANA MALANG
Fokus
Reportase

Pemerintah Tawarkan 2 Seri SBN Ritel, Segini Besaran Kuponnya

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Tawarkan 2 Seri SBN Ritel, Segini Besaran Kuponnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah membuka penawaran 2 produk Surat Berharga Negara (SBN) ritel berupa Savings Bond Ritel seri SBR014T2 dan SBR014T4.

Penerbitan SBR014T2 dan SBR014T4 menjadi bagian dari strategi pembiayaan APBN 2025. Selain itu, penerbitan kedua seri SBR014 ini juga untuk menyediakan alternatif investasi yang aman bagi masyarakat.

"Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penerbitan SBR014T2 dan SBR014T4 ini digunakan untuk pemenuhan target pembiayaan APBN tahun 2025 dan perubahannya (jika ada)," bunyi pengumuman Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), dikutip pada Selasa (15/7/2025).

Baca Juga: Setujui Pagu Indikatif 2026, DPR Harap Kemenkeu Lebih Efisien

DJPPR menyebut berinvestasi pada SBR014T2 dan SBR014T4 akan menjadi langkah bijak untuk memulai hidup yang lebih terencana dan stabil secara finansial. Melalui kebiasaan investasi yang sehat, individu menunjukkan komitmen dalam menjalani proses dengan disiplin serta keberanian untuk mengambil keputusan jangka panjang.

Pemerintah menawarkan SBR014T2 dan SBR014T4 pada 14 Juli hingga 7 Agustus 2025. Imbalan SBR014T2 dan SBR014T4 masing-masing ditetapkan sebesar 6,25% dan 6,35%.

SBR014T2 memiliki tenor selama 2 tahun, sementara SBR014T4 bertenor 4 tahun. SBR014T2 dan SBR014T4 adalah instrumen yang tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder, tetapi memiliki fasilitas early redemption.

Baca Juga: Eksekusi 3 Program, DJBC Minta Tambahan Anggaran Rp1 Triliun pada 2026

Early redemption merupakan fasilitas yang memungkinkan investor menerima sebagian pelunasan pokok SBR oleh pemerintah sebelum jatuh tempo.

Investor dapat memesannya mulai dari Rp1 juta hingga Rp5 miliar untuk SBR014T2, serta maksimum Rp10 miliar untuk SBR014T4. Proses pemesanan SBR014T2 dan SBR014T4 dilaksanakan secara online melalui 4 tahap yakni registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan konfirmasi kepemilikan.

Masyarakat yang berminat untuk berinvestasi di SBR014T2 dan SBR014T4 dapat menghubungi mitra distribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk melayani pemesanan pembelian melalui layanan online.

Baca Juga: Pedagang Online Resmi Dipungut PPh Pasal 22, ‘Berlaku’ Bertahap

"Melalui e-SBN, Anda dapat melakukan pembelian SBR014T2 dan SBR014T4 di mana saja dan kapan saja secara online selama masa penawaran," tulis DJPPR.

Perlu diketahui, salah satu keuntungan apabila berinvestasi pada SBN adalah tarif pajak yang lebih rendah. Melalui PP 9/2021, pemerintah telah menurunkan tarif PPh final yang dikenakan atas bunga SBN yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Tarif pajak yang semula 15% kini ditetapkan sebesar 10%. Sementara jika dibandingkan dengan instrumen investasi lain seperti deposito, tarif PPh final atas bunganya mencapai 20%. (dik)

Baca Juga: DJP Minta Tambahan Anggaran Rp1,79 Triliun pada 2026, Ini Alasannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : apbn 2025, apbn, defisit apbn, sbn, surat berharga negara

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 05 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, Cek Kesehatan Gratis Segera Dilaksanakan di Sekolah

berita pilihan

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:11 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

Enam Profesional DDTC Masuk Nominasi ITR Asia-Pacific Awards 2025

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:00 WIB
PMK 37/2025

Ketentuan Invois sebagai Bukti Pungut PPh Pasal 22 Pedagang Online

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:36 WIB
RAPBN 2026

Setujui Pagu Indikatif 2026, DPR Harap Kemenkeu Lebih Efisien

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:30 WIB
PMK 37/2025

DJP Sebut Merchant Skala Besar dan Kecil Kena Tarif PPh Flat 0,5%

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTAN PAJAK

Cara Membuka e-Learning Bagi Calon Peserta USKP A dan Materi Kursusnya

Selasa, 15 Juli 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Ada Bukti Pemotongan PPh Unifikasi, Perlukah Tetap Bikin SPT Masa?

Selasa, 15 Juli 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Akan Terbitkan Taxpayers Charter, Muat 8 Hak dan 8 Kewajiban WP

Selasa, 15 Juli 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bakal Ditunjuk Jadi Pemungut PPh 22, Marketplace Minta Waktu Setahun