Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 15 Juli 2025 | 10:52 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 10:07 WIB
UNIVERSITAS MATARAM
Minggu, 13 Juli 2025 | 12:00 WIB
UNIVERSITAS GAYAJANA MALANG
Fokus
Reportase

DJP Akan Terbitkan Taxpayers Charter, Muat 8 Hak dan 8 Kewajiban WP

A+
A-
5
A+
A-
5
DJP Akan Terbitkan Taxpayers Charter, Muat 8 Hak dan 8 Kewajiban WP

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menerbitkan piagam wajib pajak atau taxpayers charter pada pekan depan.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan piagam wajib pajak bertujuan untuk memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban pajak bagi para wajib pajak.

"Ini bisa memastikan kepastian hukum daripada implementasi undang-undang perpajakan yang ada," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Selasa (15/7/2025).

Baca Juga: Setor Sendiri PPh Final PHTB, WP Tak Perlu Bikin SPT Masa Unifikasi

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan otoritas pajak di negara maju seperti Australia, AS, Kanada, dan lainnya sudah memiliki taxpayers charter-nya masing-masing.

Yon pun menuturkan taxpayers charter adalah kodifikasi dari beragam hak dan kewajiban perpajakan yang selama ini tersebar dalam banyak peraturan pajak, mulai dari undang-undang hingga peraturan menteri keuangan (PMK).

"Ini sebenarnya menunjukkan suatu komitmen dari DJP bahwa kami siap untuk memberikan hak wajib pajak. Di situ ada hak dan kewajiban yang setara. Namanya hubungan antara wajib pajak dan DJP tentu harus dalam equal footing," ujar Yon.

Baca Juga: Anak Usaha BUMN Ditunjuk Bikin Sistem Pajak Digital, Ini Urgensinya

Senada, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli meyakini taxpayers charter akan mempermudah wajib pajak memahami hak dan kewajiban perpajakannya. Selama ini, setidaknya ada 272 pengaturan perihal hak wajib pajak dan 175 pengaturan mengenai kewajiban wajib pajak.

"Kalau dijumlah ada 447 [pengaturan] yang terkait dengan hak dan kewajiban. Ini kita simplifikasi jadi 8 hak dan 8 kewajiban. Jadi, wajib pajak mudah melihatnya. Pastinya, buat pegawai pajak juga lebih mudah," tuturnya.

Perlu dicatat, hak dan kewajiban wajib pajak yang termuat dalam taxpayers charter bukanlah dasar hukum, melainkan hanya kodifikasi semata. (rig)

Baca Juga: Enam Profesional DDTC Masuk Nominasi ITR Asia-Pacific Awards 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dirjen pajak bimo wijayanto, taxpayers charter, hak wajib pajak, kewajiban wajib pajak, pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 15 Juli 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Demi Integritas, Bimo Wijayanto Sudah Pecat 7 Pegawai dalam 2 Bulan

Selasa, 15 Juli 2025 | 07:41 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pedagang Online Resmi Dipungut PPh Pasal 22, ‘Berlaku’ Bertahap

Selasa, 15 Juli 2025 | 06:00 WIB
PMK 37/2025

Ada Pungutan PPh Pasal 22, DJP Akan Tunjuk Marketplace Besar Dulu

Senin, 14 Juli 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Pungut Pajak, Dampaknya ke Penerimaan Tak Langsung Terasa

berita pilihan

Selasa, 15 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Setor Sendiri PPh Final PHTB, WP Tak Perlu Bikin SPT Masa Unifikasi

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Anak Usaha BUMN Ditunjuk Bikin Sistem Pajak Digital, Ini Urgensinya

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:11 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

Enam Profesional DDTC Masuk Nominasi ITR Asia-Pacific Awards 2025

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:00 WIB
PMK 37/2025

Ketentuan Invois sebagai Bukti Pungut PPh Pasal 22 Pedagang Online

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:36 WIB
RAPBN 2026

Setujui Pagu Indikatif 2026, DPR Harap Kemenkeu Lebih Efisien

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:30 WIB
PMK 37/2025

DJP Sebut Merchant Skala Besar dan Kecil Kena Tarif PPh Flat 0,5%

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTAN PAJAK

Cara Membuka e-Learning Bagi Calon Peserta USKP A dan Materi Kursusnya

Selasa, 15 Juli 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Ada Bukti Pemotongan PPh Unifikasi, Perlukah Tetap Bikin SPT Masa?