Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 15 Juli 2025 | 10:52 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 18:45 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 14 Juli 2025 | 10:07 WIB
UNIVERSITAS MATARAM
Minggu, 13 Juli 2025 | 12:00 WIB
UNIVERSITAS GAYAJANA MALANG
Fokus
Reportase

Bakal Ditunjuk Jadi Pemungut PPh 22, Marketplace Minta Waktu Setahun

A+
A-
3
A+
A-
3
Bakal Ditunjuk Jadi Pemungut PPh 22, Marketplace Minta Waktu Setahun

Ilustrasi. Pedagang menggunakan gawai memasarkan stok yang barang yang dijual secara daring di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meminta waktu setidaknya setahun kepada penyelenggara marketplace sebelum diwajibkan untuk memungut PPh Pasal 22 atas transaksi jual beli di marketplace.

Menurut idEA, penyelenggara marketplace memerlukan masa transisi selama setahun dalam rangka menyosialisasikan ketentuan pemungutan pajak PMK 37/2025, utamanya kepada UMKM yang belum terbiasa mengadministrasikan pajak secara digital.

"Konsensus marketplace mengindikasikan perlu waktu setidaknya 1 tahun untuk persiapan ditunjuk sebagai pemungut pajak," tulis idEA dalam keterangan resmi, Selasa (15/7/2025).

Baca Juga: Setor Sendiri PPh Final PHTB, WP Tak Perlu Bikin SPT Masa Unifikasi

Menurut idEA, PMK 37/2025 memang tidak menimbulkan beban pajak baru bagi penjual lantaran hanya mengalihkan kewajiban pemungutan pajak ke penyelenggara marketplace. Namun, PMK baru itu tetap memberikan sejumlah tantangan administratif dan teknis di lapangan.

"Marketplace memang tidak diwajibkan memverifikasi surat pernyataan omzet dari penjual, tetapi harus menyediakan sistem yang memungkinkan seller mengunggah dokumen tersebut dan menyampaikannya kepada sistem DJP. Surat tersebut wajib dicetak, ditandatangani, dan bermeterai. Ini memerlukan kesiapan sistem, edukasi, dan komunikasi yang baik kepada para penjual," ujar Sekjen idEA Budi Primawan.

Di sisi lain, Budi menilai beban pajak tersebut pada praktiknya bakal diteruskan kepada konsumen meskipun PPh Pasal 22 diklaim hanya membebani pedagang.

Baca Juga: Anak Usaha BUMN Ditunjuk Bikin Sistem Pajak Digital, Ini Urgensinya

Terlepas dari beragam tantangan di atas, idEA menegaskan bahwa asosiasi akan tetap mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak para wajib pajak yang berdagang melalui marketplace.

“Kami juga menunggu arahan lebih lanjut, termasuk komunikasi teknis yang komprehensif, dari DJP agar pelaku industri dan UMKM dapat menyesuaikan diri dengan baik. Kami terbuka untuk berdialog dan mendorong agar kebijakan ini diterapkan secara adil dan proporsional, tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi digital nasional," tutur Budi.

Sebagai informasi, kriteria penyelenggara marketplace yang bakal ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% telah termuat dalam PMK 37/2025.

Baca Juga: Enam Profesional DDTC Masuk Nominasi ITR Asia-Pacific Awards 2025

Penyelenggara marketplace yang ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 22 adalah penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari 2 kriteria berikut:

  1. memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan; dan/atau
  2. memiliki jumlah trafik atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Nilai transaksi dan trafik akan ditetapkan melalui peraturan dirjen pajak. Setelah nilai ditetapkan, DJP akan menerbitkan keputusan dirjen pajak guna menunjuk penyedia marketplace yang berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22.

Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menuturkan penyelenggara marketplace akan diberikan waktu selama 2 bulan.

Baca Juga: Ketentuan Invois sebagai Bukti Pungut PPh Pasal 22 Pedagang Online

"Ketika mereka sudah siap untuk implementasi, mungkin dalam sebulan [atau] 2 bulan ke depan baru kami tetapkan mereka sebagai pemungut," katanya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 37/2025, marketplace, pph pasal 22, pedagang online, idEA, asosiasi usaha, pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 15 Juli 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Demi Integritas, Bimo Wijayanto Sudah Pecat 7 Pegawai dalam 2 Bulan

Selasa, 15 Juli 2025 | 07:41 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pedagang Online Resmi Dipungut PPh Pasal 22, ‘Berlaku’ Bertahap

Selasa, 15 Juli 2025 | 06:00 WIB
PMK 37/2025

Ada Pungutan PPh Pasal 22, DJP Akan Tunjuk Marketplace Besar Dulu

Senin, 14 Juli 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Pungut Pajak, Dampaknya ke Penerimaan Tak Langsung Terasa

berita pilihan

Selasa, 15 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Setor Sendiri PPh Final PHTB, WP Tak Perlu Bikin SPT Masa Unifikasi

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Anak Usaha BUMN Ditunjuk Bikin Sistem Pajak Digital, Ini Urgensinya

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:11 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

Enam Profesional DDTC Masuk Nominasi ITR Asia-Pacific Awards 2025

Selasa, 15 Juli 2025 | 18:00 WIB
PMK 37/2025

Ketentuan Invois sebagai Bukti Pungut PPh Pasal 22 Pedagang Online

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:36 WIB
RAPBN 2026

Setujui Pagu Indikatif 2026, DPR Harap Kemenkeu Lebih Efisien

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:30 WIB
PMK 37/2025

DJP Sebut Merchant Skala Besar dan Kecil Kena Tarif PPh Flat 0,5%

Selasa, 15 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTAN PAJAK

Cara Membuka e-Learning Bagi Calon Peserta USKP A dan Materi Kursusnya

Selasa, 15 Juli 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Ada Bukti Pemotongan PPh Unifikasi, Perlukah Tetap Bikin SPT Masa?