Bakal Ditunjuk Jadi Pemungut PPh 22, Marketplace Minta Waktu Setahun

Ilustrasi. Pedagang menggunakan gawai memasarkan stok yang barang yang dijual secara daring di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meminta waktu setidaknya setahun kepada penyelenggara marketplace sebelum diwajibkan untuk memungut PPh Pasal 22 atas transaksi jual beli di marketplace.
Menurut idEA, penyelenggara marketplace memerlukan masa transisi selama setahun dalam rangka menyosialisasikan ketentuan pemungutan pajak PMK 37/2025, utamanya kepada UMKM yang belum terbiasa mengadministrasikan pajak secara digital.
"Konsensus marketplace mengindikasikan perlu waktu setidaknya 1 tahun untuk persiapan ditunjuk sebagai pemungut pajak," tulis idEA dalam keterangan resmi, Selasa (15/7/2025).
Menurut idEA, PMK 37/2025 memang tidak menimbulkan beban pajak baru bagi penjual lantaran hanya mengalihkan kewajiban pemungutan pajak ke penyelenggara marketplace. Namun, PMK baru itu tetap memberikan sejumlah tantangan administratif dan teknis di lapangan.
"Marketplace memang tidak diwajibkan memverifikasi surat pernyataan omzet dari penjual, tetapi harus menyediakan sistem yang memungkinkan seller mengunggah dokumen tersebut dan menyampaikannya kepada sistem DJP. Surat tersebut wajib dicetak, ditandatangani, dan bermeterai. Ini memerlukan kesiapan sistem, edukasi, dan komunikasi yang baik kepada para penjual," ujar Sekjen idEA Budi Primawan.
Di sisi lain, Budi menilai beban pajak tersebut pada praktiknya bakal diteruskan kepada konsumen meskipun PPh Pasal 22 diklaim hanya membebani pedagang.
Terlepas dari beragam tantangan di atas, idEA menegaskan bahwa asosiasi akan tetap mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak para wajib pajak yang berdagang melalui marketplace.
“Kami juga menunggu arahan lebih lanjut, termasuk komunikasi teknis yang komprehensif, dari DJP agar pelaku industri dan UMKM dapat menyesuaikan diri dengan baik. Kami terbuka untuk berdialog dan mendorong agar kebijakan ini diterapkan secara adil dan proporsional, tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi digital nasional," tutur Budi.
Sebagai informasi, kriteria penyelenggara marketplace yang bakal ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% telah termuat dalam PMK 37/2025.
Penyelenggara marketplace yang ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 22 adalah penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang menggunakan escrow account untuk menampung penghasilan dan memenuhi salah satu dari 2 kriteria berikut:
- memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan; dan/atau
- memiliki jumlah trafik atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.
Nilai transaksi dan trafik akan ditetapkan melalui peraturan dirjen pajak. Setelah nilai ditetapkan, DJP akan menerbitkan keputusan dirjen pajak guna menunjuk penyedia marketplace yang berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22.
Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menuturkan penyelenggara marketplace akan diberikan waktu selama 2 bulan.
"Ketika mereka sudah siap untuk implementasi, mungkin dalam sebulan [atau] 2 bulan ke depan baru kami tetapkan mereka sebagai pemungut," katanya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.