Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Defisit Melebar, Banggar DPR Setujui Penggunaan SAL Rp85,6 Triliun

A+
A-
1
A+
A-
1
Defisit Melebar, Banggar DPR Setujui Penggunaan SAL Rp85,6 Triliun

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah. (Foto: Jaka/Man/dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui usulan pemerintah untuk menggunakan saldo anggaran lebih (SAL) senilai Rp85,6 triliun dalam membiayai pelebaran defisit APBN 2025 yang diproyeksikan mencapai 2,78% dari PDB.

Persetujuan itu sudah tertuang lengkap dalam Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Semester II Pelaksanaan APBN 2025, yang dibacakan dalam rapat kerja perumus kesimpulan.

"Apakah kesimpulan yang disampaikan oleh pimpinan disetujui? Disetujui," ujar Ketua Banggar Said Abdullah sambil mengetuk palu satu kali setelah kesimpulan disetujui oleh anggotanya, Kamis (3/7/2025).

Baca Juga: Waduh! Setoran Pajak Merchant Masih Tak Sebanding dengan Transaksinya

Sebelumnya, Wakil Ketua Banggar DPR Wihadi Wiyanto memaparkan SAL senilai Rp85,6 triliun akan dialokasikan untuk menambal defisit anggaran dan penurunan penerbitan SBN. Selain itu, penggunaan SAL juga untuk memastikan belanja prioritas pemerintah dapat terealisasi.

Dia menjelaskan outlook defisit APBN 2025 diperkirakan mencapai Rp662 triliun atau sebesar 2,78% terhadap PDB. Sementara outlook pembiayaan anggaran pada semester II/2025 diperkirakan mencapai Rp378,4 triliun atau 61,4% dari target APBN tahun ini.

Wihadi menuturkan prognosis tersebut diikuti kebijakan pembiayaan anggaran dengan komitmen menjaga kewaspadaan atas dinamika global terutama di pasar keuangan yang tidak stabil.

Baca Juga: Sri Mulyani: Pelaksanaan APBN 2025 Sangat Menantang karena 2 Hal Ini

"Pemanfaatan SAL sebesar Rp85,6 triliun yang akan digunakan untuk penurunan penerbitan SBN, pemenuhan kewajiban pemerintah, dan atas belanja prioritas dan pembiayaan defisit," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku lega Banggar DPR telah menyetujui outlook defisit 2,78% PDB. Ditambah lagi, Banggar juga menyetujui penggunaan SAL untuk menutup pelebaran defisit pada akhir 2025.

Dia mengatakan pelaksanaan APBN tahun ini sangat menantang. Meski demikian, ia menjamin peran APBN tetap andal sebagai shock absorber dan countercyclical di tengah ketidakpastian perekonomian global.

Baca Juga: Beda dengan Bahlil, Sri Mulyani Taksir Lifting Migas Tak Capai Target

"Kami juga berterima kasih atas persetujuan untuk penggunaan SAL di dalam mendanai defisit yang lebih besar," kata Sri Mulyani. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : apbn 2025, apbn, defisit apbn, pendapatan negara, belanja negara, pembiayaan, SAL

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

sulaiman danang

[email protected]
Kamis, 03 Juli 2025 | 21:54 WIB
https://properthy.com/filedata/public/pageimg/?loc=BATARATOTO https://properthy.com/filedata/public/pageimg/?loc=BATARAVIP https://properthy.com/filedata/public/pageimg/?loc=OSCUROBET https://properthy.com/filedata/public/pageimg/?loc=MAMBOSLOT https://properthy.com/filedata/public/pageimg/?loc=RAME ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:30 WIB
APBN 2025

Outlook Pemerintah: Penerimaan Pajak Bakal Shortfall Tahun Ini

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Semester I/2025 Masih Kontraksi 6%

Selasa, 01 Juli 2025 | 15:38 WIB
SIDANG PARIPURNA DPR

Sri Mulyani Serahkan RUU P2 APBN 2024 kepada DPR

Selasa, 01 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEUANGAN NEGARA

SAL Akhir 2024 Capai Rp457 T, Bisa Dipakai untuk Pembiayaan APBN 2025

berita pilihan

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BANYUWANGI

Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:26 WIB
KADIN INDONESIA-IAPI

Kadin Indonesia dan IAPI Gelar Seminar Soal SP2DK

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Waduh! Setoran Pajak Merchant Masih Tak Sebanding dengan Transaksinya

Kamis, 03 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Salah Tarif PPh PHTB Padahal Sudah Divalidasi, Bagaimana Solusinya?

Kamis, 03 Juli 2025 | 16:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Capai Kesepakatan dengan Vietnam, AS Akhirnya Kenakan Bea Masuk 20%

Kamis, 03 Juli 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Atur Ulang Dokumen yang Dipersamakan dengan Bupot PPh Unifikasi