Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Capai Kesepakatan dengan Vietnam, AS Akhirnya Kenakan Bea Masuk 20%

A+
A-
0
A+
A-
0
Capai Kesepakatan dengan Vietnam, AS Akhirnya Kenakan Bea Masuk 20%

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah Amerika Serikat (AS) telah mencapai kesepakatan perdagangan dengan pemerintah Vietnam.

Nanti, AS akan mengenakan bea masuk sebesar 20% atas barang yang diimpor dari Vietnam. Namun, dalam hal barang impor dimaksud ialah barang dari negara ketiga yang diimpor melalui transshipment di Vietnam maka bea masuk yang dikenakan sebesar 40%.

"Saya baru saja mencapai kesepakatan dengan Vietnam setelah berbicara dengan Sekjen Partai Komunis Vietnam, To Lam. Ini akan menjadi perjanjian kerja sama yang hebat bagi kedua negara," kata Presiden AS Donald Trump melalui Truth Social, Kamis (3/7/2025).

Baca Juga: Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

Dalam kesepakatan tersebut, Vietnam bersedia untuk tidak mengenakan bea masuk atas seluruh barang impor dari AS.

"Dengan kata lain, mereka akan membuka pasar mereka untuk AS. Kita bisa menjual produk kita ke Vietnam dengan tarif 0%," tutur Trump.

Melalui keterangan resmi, pemerintah Vietnam menyatakan bahwa kedua pihak telah menyelesaikan negosiasi dan menyepakati perjanjian perdagangan antara kedua negara.

Baca Juga: Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

Dalam perjanjian tersebut, pemerintah Vietnam berkomitmen untuk memberikan preferential market access atas barang impor dari AS, utamanya kendaraan bermotor bermesin besar yang diproduksi oleh pabrikan otomotif AS.

Sebagai informasi, AS pada awalnya berencana mengenakan bea masuk resiprokal sebesar 46% atas seluruh barang impor dari Vietnam. Namun, dalam perkembangannya, AS menunda pemberlakuan bea masuk resiprokal tersebut selama 90 hari.

Guna menegosiasikan bea masuk dimaksud, Vietnam membentuk tim negosiasi yang beranggotakan menteri perindustrian dan perdagangan. Tim telah melakukan beberapa kali negosiasi bilateral dengan lembaga AS. (rig)

Baca Juga: Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, pajak, pajak internasional, bea masuk, vietnam, tarif resiprokal, perpajakan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

sulaiman danang

[email protected]
Kamis, 03 Juli 2025 | 21:48 WIB
Salut untuk semangat kolaborasi dan inovasi para kontributor di sini. Saya jadi makin terbuka wawasannya soal ekosistem digital Indonesia. Kebetulan, saya juga sedang eksplorasi beberapa platform dan brand yang aktif memperkuat komunitas online di tanah air. Berikut beberapa referensi yang layak di ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 02 Juli 2025 | 20:00 WIB
KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Ingat! Pembukuan Penting untuk WP Badan, Dokumennya Disimpan 10 Tahun

Rabu, 02 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kejar Penerimaan, Kebijakan Pajak Mesti Sejalan dengan Ekonomi Digital

Rabu, 02 Juli 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Kelebihan Bayar Angsuran PPh Pasal 25 Kini Tak Bisa Dipindahbukukan

Rabu, 02 Juli 2025 | 18:00 WIB
FILIPINA

Tingkatkan Investasi, Filipina Pangkas Pajak Transaksi Saham

berita pilihan

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BANYUWANGI

Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Ajukan Penggantian Surat Keterangan PPh PHTB Via Coretax DJP

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:26 WIB
KADIN INDONESIA-IAPI

Kadin Indonesia dan IAPI Gelar Seminar Soal SP2DK

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Waduh! Setoran Pajak Merchant Masih Tak Sebanding dengan Transaksinya

Kamis, 03 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Salah Tarif PPh PHTB Padahal Sudah Divalidasi, Bagaimana Solusinya?

Kamis, 03 Juli 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Atur Ulang Dokumen yang Dipersamakan dengan Bupot PPh Unifikasi