Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

G-7 Sepakat Perusahaan AS Dikecualikan dari Pajak Minimum Global

A+
A-
0
A+
A-
0
G-7 Sepakat Perusahaan AS Dikecualikan dari Pajak Minimum Global

Ilustrasi. 

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Negara-negara anggota G-7 sepakat untuk mengecualikan Amerika Serikat (AS) dari rezim pajak minimum global berdasarkan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Secara terperinci, G-7 sepakat untuk mengecualikan grup perusahaan AS dari pemberlakuan income inclusion rule (IIR) dan undertaxed payment rule (UTPR). Grup perusahaan AS akan dikenai pajak minimum berdasarkan rezim tersendiri, yakni global intangible low-taxed income (GILTI).

Koeksistensi antara GloBE dan GILTI (side-by-side system) diklaim akan menciptakan stabilitas bagi sistem pajak internasional. "Terdapat pemahaman bersama bahwa side-by-side system dapat memberikan stabilitas dan dan kepastian yang lebih besar dalam sistem pajak internasional," tulis G-7 dalam keterangan resminya, dikutip pada Senin (30/6/2025).

Baca Juga: Menkeu Thailand Bantah Kabar Kena Tarif Bea Masuk 18 Persen oleh AS

Terdapat 4 prinsip utama yang disepakati oleh G-7. Pertama, side-by-side system akan mengecualikan laba domestik dan laba luar negeri yang diterima grup perusahaan multinasional AS (US parented groups) dari pemberlakuan UTPR dan IIR.

Kedua, side-by-side system akan diikuti dengan komitmen untuk memastikan tertanganinya risiko base erosion dan profit shifting (BEPS) guna mempertahankan tujuan kebijakan dari side-by-side system.

Ketiga, implementasi side-by-side system akan dilakukan bersamaan dengan penyederhanaan GloBE. Keempat, ketentuan GloBE bakal direvisi guna menyelaraskan perlakuan atas substance-based non-refundable tax credit dengan perlakuan atas refundable tax credit.

Baca Juga: Trump Hentikan Seluruh Negosiasi Dagang dengan Kanada Akibat DST

"Side-by-side system akan memfasilitasi kemajuan lebih lanjut guna menstabilkan sistem perpajakan internasional," ungkap G-7.

Sebagai informasi, AS di bawah pemerintah Presiden Donald Trump memilih untuk membatalkan seluruh persetujuan atas ketentuan GloBE pada era presiden sebelumnya, Joe Biden. Pembatalan tersebut diumumkan oleh White House pada 20 Januari 2025.

Kementerian Keuangan AS pun mendorong yurisdiksi-yurisdiksi untuk mengakui GILTI sebagai rezim yang setara dengan GloBE. Menurut AS, GILTI selaku rezim pajak minimum AS bisa dilaksanakan secara berdampingan dengan GloBE. (dik)

Baca Juga: Adopsi Pajak Minimum Global, Pemerintah Laos Usulkan Revisi UU PPh

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, pajak internasional, pajak minimum global, Pilar 2, GILTI, G-7

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 02 Juni 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

RUU Pajak Trump Muat Klausul Retaliasi atas UTPR dan Pajak Digital

Senin, 02 Juni 2025 | 08:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Naikkan Bea Masuk Baja dari 25% ke 50%

berita pilihan

Senin, 30 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mau Submit Retur Pajak Masukan tapi Alami Eror Ini, Begini Solusinya

Senin, 30 Juni 2025 | 18:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Wah! Dinas Pendidikan Finalkan Materi tentang Pajak untuk Siswa SMP

Senin, 30 Juni 2025 | 18:01 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Serunya DDTC Collaborative Discussion for Intern, Bahas Seni Negosiasi

Senin, 30 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Begini Kata Wamenkeu

Senin, 30 Juni 2025 | 17:30 WIB
PMK 13/2025

Mulai Besok! Fasilitas Diskon PPN Rumah Turun Jadi 50 Persen

Senin, 30 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Kedudukan WP Tak Bisa Ditentukan, DJP Bakal Tetapkan Tempat Terdaftar

Senin, 30 Juni 2025 | 16:00 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Jelaskan Perlakuan dan Pelaporan Penghasilan Istri sebagai WP

Senin, 30 Juni 2025 | 15:09 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Relaksasi Impor Direkam Sistem CEISA, Kemenkeu: Pengawasan Makin Andal

Senin, 30 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Klaim Swasembada Energi Bisa Tercapai Paling Lama 7 Tahun Lagi

Senin, 30 Juni 2025 | 14:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Simak! Begini Ketentuan PPN atas Transaksi Pemakaian Sendiri