Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

G-7 Sepakat Perusahaan AS Dikecualikan dari Pajak Minimum Global

A+
A-
0
A+
A-
0
G-7 Sepakat Perusahaan AS Dikecualikan dari Pajak Minimum Global

Ilustrasi. 

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Negara-negara anggota G-7 sepakat untuk mengecualikan Amerika Serikat (AS) dari rezim pajak minimum global berdasarkan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Secara terperinci, G-7 sepakat untuk mengecualikan grup perusahaan AS dari pemberlakuan income inclusion rule (IIR) dan undertaxed payment rule (UTPR). Grup perusahaan AS akan dikenai pajak minimum berdasarkan rezim tersendiri, yakni global intangible low-taxed income (GILTI).

Koeksistensi antara GloBE dan GILTI (side-by-side system) diklaim akan menciptakan stabilitas bagi sistem pajak internasional. "Terdapat pemahaman bersama bahwa side-by-side system dapat memberikan stabilitas dan dan kepastian yang lebih besar dalam sistem pajak internasional," tulis G-7 dalam keterangan resminya, dikutip pada Senin (30/6/2025).

Baca Juga: Malaysia Optimistis AS Bakal Sepakati Tarif Bea Masuk di Bawah 20%

Terdapat 4 prinsip utama yang disepakati oleh G-7. Pertama, side-by-side system akan mengecualikan laba domestik dan laba luar negeri yang diterima grup perusahaan multinasional AS (US parented groups) dari pemberlakuan UTPR dan IIR.

Kedua, side-by-side system akan diikuti dengan komitmen untuk memastikan tertanganinya risiko base erosion dan profit shifting (BEPS) guna mempertahankan tujuan kebijakan dari side-by-side system.

Ketiga, implementasi side-by-side system akan dilakukan bersamaan dengan penyederhanaan GloBE. Keempat, ketentuan GloBE bakal direvisi guna menyelaraskan perlakuan atas substance-based non-refundable tax credit dengan perlakuan atas refundable tax credit.

Baca Juga: Beri Proposal Final ke AS, Thailand Bidik Tarif Serupa RI dan Filipina

"Side-by-side system akan memfasilitasi kemajuan lebih lanjut guna menstabilkan sistem perpajakan internasional," ungkap G-7.

Sebagai informasi, AS di bawah pemerintah Presiden Donald Trump memilih untuk membatalkan seluruh persetujuan atas ketentuan GloBE pada era presiden sebelumnya, Joe Biden. Pembatalan tersebut diumumkan oleh White House pada 20 Januari 2025.

Kementerian Keuangan AS pun mendorong yurisdiksi-yurisdiksi untuk mengakui GILTI sebagai rezim yang setara dengan GloBE. Menurut AS, GILTI selaku rezim pajak minimum AS bisa dilaksanakan secara berdampingan dengan GloBE. (dik)

Baca Juga: Mirip Indonesia, Filipina Teken Kesepakatan Tarif Impor 19% dengan AS

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, pajak internasional, pajak minimum global, Pilar 2, GILTI, G-7

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 Juli 2025 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Negosiasi Tarif Resiprokal dengan AS Berlanjut, Apa Saja yang Dibahas?

Kamis, 10 Juli 2025 | 10:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Kembali Umumkan Bea Masuk Resiprokal, Filipina Cuma Kena 20%

Rabu, 09 Juli 2025 | 16:23 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Negosiasi Bea Masuk dengan AS Berlanjut, Sri Mulyani Harapkan Ini

Rabu, 09 Juli 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk Khusus Obat-obatan, Tarifnya Capai 200 Persen

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan