Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 10 Juli 2025 | 09:20 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Trump Kembali Umumkan Bea Masuk Resiprokal, Filipina Cuma Kena 20%

A+
A-
0
A+
A-
0
Trump Kembali Umumkan Bea Masuk Resiprokal, Filipina Cuma Kena 20%

Presiden AS Donald Trump. (foto:it.usembassy.gov)

WASHINGTON, DDTCNews - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali menetapkan bea masuk resiprokal atas 7 negara, yakni Filipina, Brunei Darussalam, Moldova, Aljazair, Irak, Libya, dan Sri Lanka.

Trump menyatakan bea masuk resiprokal atas ketujuh negara itu akan diberlakukan mulai 1 Agustus 2025. Menurutnya, bea masuk resiprokal diperlukan untuk memperbaiki hubungan dagang antara AS dan negara mitra yang selama ini berlangsung secara tidak resiprokal.

"Jika Anda membuka pasar perdagangan yang sebelumnya tertutup bagi AS serta hambatan kebijakan tarif dan nontarif, kami mungkin mempertimbangkan untuk menyesuaikan surat ini. Bea masuk bisa naik atau turun tergantung hubungan kami dengan Anda," tulis Trump dalam suratnya.

Baca Juga: Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

Berikut daftar negara dan tarif bea masuk yang akan dikenakan berdasarkan surat tersebut:

  1. Filipina (20%)
  2. Brunei Darussalam (25%)
  3. Moldova (25%)
  4. Aljazair (30%)
  5. Irak (30%)
  6. Libya (30%)
  7. Sri Lanka (30%)

Sementara itu, bea masuk resiprokal yang telah diumumkan sebelumnya antara lain:

  1. Jepang (25%)
  2. Korea Selatan (25%)
  3. Afrika Selatan (30%)
  4. Kazakhstan (25%)
  5. Laos (40%)
  6. Malaysia (25%)
  7. Myanmar (40%)
  8. Tunisia (25%)
  9. Bosnia dan Herzegovina (30%)
  10. Indonesia (32%)
  11. Bangladesh (35%)
  12. Serbia (35%)
  13. Kamboja (36%)
  14. Thailand (36%)

Berkaca pada data di atas, bea masuk resiprokal yang diberlakukan AS terhadap Indonesia lebih rendah dibandingkan dengan yang diberlakukan atas beberapa negara tetangga, seperti Myanmar, Kamboja, Laos, dan Thailand.

Baca Juga: Kantor Pajak Audiensi dengan Kepolisian, Penegakan Hukum Lebih Greget?

Namun, bea masuk yang diberlakukan terhadap Indonesia tersebut masih lebih tinggi dibandingkan dengan yang diberlakukan atas Malaysia, Filipina, Brunei Darussalam, dan Vietnam.

Sebagai catatan, barang-barang Vietnam bakal dikenai bea masuk hanya sebesar 20% oleh AS. Bea masuk tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan dagang yang sudah dicapai oleh kedua negara. (rig)

Baca Juga: Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, filipina, presiden as donald trump, pajak, pajak internasional, bea masuk, tarif resiprokal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 09 Juli 2025 | 19:00 WIB
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Anggaran Bansos Dibiayai Pajak, Bulog Ditugasi Salurkan Bantuan Beras

Rabu, 09 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bea Masuk Trump Berlaku 1 Agustus, RI Optimalkan Waktu untuk Negosiasi

Rabu, 09 Juli 2025 | 18:00 WIB
DITJEN PAJAK

Survei Kepuasan Pelayanan Pajak, DJP Kirim Link ke WP via WhatsApp

berita pilihan

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:00 WIB
KANWIL DJP SULSELBRATA

Kantor Pajak Audiensi dengan Kepolisian, Penegakan Hukum Lebih Greget?

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan

Kamis, 10 Juli 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Buka Cabang Baru, NITKU Harus Dibuat Paling Lambat 1 Bulan

Kamis, 10 Juli 2025 | 16:30 WIB
PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Buat Terobosan untuk Perkuat PAD

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN Masih Sepi Peminat

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Aktivasi Akun Coretax Ditjen Pajak