Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 10 Juli 2025 | 09:20 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Trump Kembali Umumkan Bea Masuk Resiprokal, Filipina Cuma Kena 20%

A+
A-
0
A+
A-
0
Trump Kembali Umumkan Bea Masuk Resiprokal, Filipina Cuma Kena 20%

Presiden AS Donald Trump. (foto:it.usembassy.gov)

WASHINGTON, DDTCNews - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali menetapkan bea masuk resiprokal atas 7 negara, yakni Filipina, Brunei Darussalam, Moldova, Aljazair, Irak, Libya, dan Sri Lanka.

Trump menyatakan bea masuk resiprokal atas ketujuh negara itu akan diberlakukan mulai 1 Agustus 2025. Menurutnya, bea masuk resiprokal diperlukan untuk memperbaiki hubungan dagang antara AS dan negara mitra yang selama ini berlangsung secara tidak resiprokal.

"Jika Anda membuka pasar perdagangan yang sebelumnya tertutup bagi AS serta hambatan kebijakan tarif dan nontarif, kami mungkin mempertimbangkan untuk menyesuaikan surat ini. Bea masuk bisa naik atau turun tergantung hubungan kami dengan Anda," tulis Trump dalam suratnya.

Baca Juga: Kemendagri Minta Pemda Buat Terobosan untuk Perkuat PAD

Berikut daftar negara dan tarif bea masuk yang akan dikenakan berdasarkan surat tersebut:

  1. Filipina (20%)
  2. Brunei Darussalam (25%)
  3. Moldova (25%)
  4. Aljazair (30%)
  5. Irak (30%)
  6. Libya (30%)
  7. Sri Lanka (30%)

Sementara itu, bea masuk resiprokal yang telah diumumkan sebelumnya antara lain:

  1. Jepang (25%)
  2. Korea Selatan (25%)
  3. Afrika Selatan (30%)
  4. Kazakhstan (25%)
  5. Laos (40%)
  6. Malaysia (25%)
  7. Myanmar (40%)
  8. Tunisia (25%)
  9. Bosnia dan Herzegovina (30%)
  10. Indonesia (32%)
  11. Bangladesh (35%)
  12. Serbia (35%)
  13. Kamboja (36%)
  14. Thailand (36%)

Berkaca pada data di atas, bea masuk resiprokal yang diberlakukan AS terhadap Indonesia lebih rendah dibandingkan dengan yang diberlakukan atas beberapa negara tetangga, seperti Myanmar, Kamboja, Laos, dan Thailand.

Baca Juga: Negosiasi Tarif, Thailand Tawarkan Pengurangan Bea dan Pajak ke AS

Namun, bea masuk yang diberlakukan terhadap Indonesia tersebut masih lebih tinggi dibandingkan dengan yang diberlakukan atas Malaysia, Filipina, Brunei Darussalam, dan Vietnam.

Sebagai catatan, barang-barang Vietnam bakal dikenai bea masuk hanya sebesar 20% oleh AS. Bea masuk tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan dagang yang sudah dicapai oleh kedua negara. (rig)

Baca Juga: Insentif Pajak IKN Masih Sepi Peminat

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : amerika serikat, filipina, presiden as donald trump, pajak, pajak internasional, bea masuk, tarif resiprokal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 09 Juli 2025 | 16:00 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi Tax Innovator Firm of The Year di ITR Awards 2025

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:30 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Puluhan Peserta Ikuti Seminar DDTC Academy soal Tahapan Pendahuluan

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:30 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

2024, Nilai Ketetapan Pajak yang Disengketakan Sudah Tembus Rp100 T

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:00 WIB
SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Sertifikat USKP Kini Berbentuk Digital, Bisa Diunduh di Akun Peserta

berita pilihan

Kamis, 10 Juli 2025 | 16:30 WIB
PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Buat Terobosan untuk Perkuat PAD

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN Masih Sepi Peminat

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Aktivasi Akun Coretax Ditjen Pajak

Kamis, 10 Juli 2025 | 14:51 WIB
KONSULTASI PAJAK

Peduli Bencana Bikin Pajak Lebih Ringan? Ternyata Begini Aturannya

Kamis, 10 Juli 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Brasil Kriminalisasi Mantan Presiden, Trump Kenakan Bea Masuk 50%

Kamis, 10 Juli 2025 | 12:30 WIB
UU HKPD

Pemda Punya DBH Besar, Sri Mulyani Dorong Bikin Dana Abadi

Kamis, 10 Juli 2025 | 12:00 WIB
KOTA MAKASSAR

Tagih Opsen PKB, Pemkot Akan Terjunkan Petugas untuk Jangkau WP

Kamis, 10 Juli 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan atas Profesi Bidan

Kamis, 10 Juli 2025 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Negosiasi Tarif Resiprokal dengan AS Berlanjut, Apa Saja yang Dibahas?