Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Senin, 09 Juni 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (6)
Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Ini Aturan Tempat Pengkreditan Pajak Masukan sesuai UU PPN

A+
A-
1
A+
A-
1
Ini Aturan Tempat Pengkreditan Pajak Masukan sesuai UU PPN

BAGI pengusaha kena pajak (PKP), pemahaman atas tempat pengkreditan pajak masukan bukan sekadar urusan administratif. Hal ini dikarenakan kesalahan dalam penentuan tempat pengkreditan bisa berujung pada koreksi fiskal, penolakan restitusi, bahkan risiko pengenaan sanksi.

Pengusaha tidak jarang lebih fokus pada aspek formal seperti kelengkapan faktur pajak, tetapi luput memperhatikan tempat pajak masukan itu seharusnya dikreditkan. Padahal, lokasi pengkreditan erat kaitannya dengan tempat terutangnya PPN dan lokasi kegiatan usaha berlangsung.

Dalam buku DDTC bertajuk Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua diuraikan secara gamblang mengenai pengaturan tempat pengkreditan pajak masukan sesuai ketentuan UU PPN. Setidaknya, terdapat 3 ketentuan tempat pengkreditan pajak masukan yang perlu dicermati PKP.

Baca Juga: Soal Transfer Pricing, Pahami Tahapan Pendahuluan! Ikuti Seminar Ini

Pertama, pajak masukan atas perolehan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) hanya dapat dikreditkan di tempat PKP dikukuhkan. Misalnya, PT Malaya dikukuhkan sebagai PKP di Surabaya. Oleh karena itu, pajak masukan atas perolehan BKP/JKP wajib dikreditkan di Surabaya.

Kedua, ketika PKP melakukan impor BKP di lokasi berbeda dari tempat dikukuhkan, tempat pengkreditan tetap mengacu pada tempat PKP dikukuhkan. Contoh, PT Berdikari dikukuhkan sebagai PKP di Jakarta, tetapi melakukan impor di Medan. Pajak masukan atas impor BKP tersebut tetap dikreditkan di Jakarta. PT Berdikari tidak perlu dikukuhkan lagi sebagai PKP di Medan.

Ketiga, Ditjen Pajak (DJP) dapat menentukan tempat lain sebagai tempat pengkreditan pajak masukan atas impor BKP. Penentuan ini bisa dilakukan karena jabatan atau atas permohonan tertulis dari PKP yang dikukuhkan di lebih dari satu tempat kegiatan usaha.

Baca Juga: Sengketa Reklasifikasi Transaksi Pinjaman ke Penjualan

Contoh, PT Andalan memiliki kantor pusat di Surabaya dan telah dikukuhkan sebagai PKP di KPP Pratama Surabaya, serta memiliki pabrik di Bandung yang juga dikukuhkan sebagai PKP. Jika impor dilakukan dengan NPWP kantor pusat di Surabaya maka dengan persetujuan DJP, PKP di Bandung tetap dapat mengkreditkan pajak masukan impor tersebut.

Ketentuan ini memberikan kepastian bagi PKP yang menjalankan kewajiban PPN secara terpusat, sekaligus menghindari adanya pelaporan pajak ganda.

Dengan memahami tempat pengkreditan pajak masukan, PKP dapat menghindari risiko kesalahan terkait dengan kewajiban perpajakan yang mengakibatkan adanya kerugian.

Baca Juga: STHI Jentera Adakan Diskusi Panel, Ulas Reformasi Pengadilan Pajak

Ingin memahami lebih dalam tentang mekanisme dan isu-isu seputar pengkreditan pajak masukan? Baca buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua yang telah diterbitkan DDTC.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Perpajakan DDTC, buku pajak, literatur pajak, PPN, pajak, pajak pertambahan nilai, edukasi pajak, konsep pajak, praktik pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 12 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-7/PJ/2025

DJP Perketat Penggunaan Virtual Office sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Kamis, 12 Juni 2025 | 13:00 WIB
FINLANDIA

Insentif Pajak Dicabut, Penjualan Sepeda di Negara Ini Anjlok

Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA

Adrianto Dwi Nugroho Diangkat Jadi Guru Besar UGM Bidang Hukum Pajak

Kamis, 12 Juni 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGGARA

Tagih Pajak Kendaraan, Pemprov Sebar Petugas di Sejumlah Daerah

berita pilihan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Soal Transfer Pricing, Pahami Tahapan Pendahuluan! Ikuti Seminar Ini

Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Reklasifikasi Transaksi Pinjaman ke Penjualan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:45 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Hadapi Gejolak Global, Pemerintah Prioritaskan Strategi Jangka Panjang

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

STHI Jentera Adakan Diskusi Panel, Ulas Reformasi Pengadilan Pajak

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Bagaimana Alur Pemberian Insentif untuk Kontraktor Hulu Migas?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Diterapkan di Portal CEISA, Ini Tujuannya

Jum'at, 13 Juni 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Belanja Prioritas, Luhut Kembali Tegaskan Soal Disiplin Fiskal

Jum'at, 13 Juni 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Gali Potensi Pajak, Gubernur Sasar Sektor Tambang hingga Transportasi

Jum'at, 13 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak untuk Sepak Bola Nasional

Jum'at, 13 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Semua Menteri Kompak, Prabowo Belum Berencana Reshuffle Kabinet