Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ini Aturan Tempat Pengkreditan Pajak Masukan sesuai UU PPN

A+
A-
6
A+
A-
6
Ini Aturan Tempat Pengkreditan Pajak Masukan sesuai UU PPN

BAGI pengusaha kena pajak (PKP), pemahaman atas tempat pengkreditan pajak masukan bukan sekadar urusan administratif. Hal ini dikarenakan kesalahan dalam penentuan tempat pengkreditan bisa berujung pada koreksi fiskal, penolakan restitusi, bahkan risiko pengenaan sanksi.

Pengusaha tidak jarang lebih fokus pada aspek formal seperti kelengkapan faktur pajak, tetapi luput memperhatikan tempat pajak masukan itu seharusnya dikreditkan. Padahal, lokasi pengkreditan erat kaitannya dengan tempat terutangnya PPN dan lokasi kegiatan usaha berlangsung.

Dalam buku DDTC bertajuk Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua diuraikan secara gamblang mengenai pengaturan tempat pengkreditan pajak masukan sesuai ketentuan UU PPN. Setidaknya, terdapat 3 ketentuan tempat pengkreditan pajak masukan yang perlu dicermati PKP.

Baca Juga: Kanwil DJP Monitor Kepatuhan Pajak Instansi Desa, Cegah Penyimpangan

Pertama, pajak masukan atas perolehan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) hanya dapat dikreditkan di tempat PKP dikukuhkan. Misalnya, PT Malaya dikukuhkan sebagai PKP di Surabaya. Oleh karena itu, pajak masukan atas perolehan BKP/JKP wajib dikreditkan di Surabaya.

Kedua, ketika PKP melakukan impor BKP di lokasi berbeda dari tempat dikukuhkan, tempat pengkreditan tetap mengacu pada tempat PKP dikukuhkan. Contoh, PT Berdikari dikukuhkan sebagai PKP di Jakarta, tetapi melakukan impor di Medan. Pajak masukan atas impor BKP tersebut tetap dikreditkan di Jakarta. PT Berdikari tidak perlu dikukuhkan lagi sebagai PKP di Medan.

Ketiga, Ditjen Pajak (DJP) dapat menentukan tempat lain sebagai tempat pengkreditan pajak masukan atas impor BKP. Penentuan ini bisa dilakukan karena jabatan atau atas permohonan tertulis dari PKP yang dikukuhkan di lebih dari satu tempat kegiatan usaha.

Baca Juga: Kendalikan Defisit Anggaran, Rumania Naikkan Tarif PPN Jadi 21%

Contoh, PT Andalan memiliki kantor pusat di Surabaya dan telah dikukuhkan sebagai PKP di KPP Pratama Surabaya, serta memiliki pabrik di Bandung yang juga dikukuhkan sebagai PKP. Jika impor dilakukan dengan NPWP kantor pusat di Surabaya maka dengan persetujuan DJP, PKP di Bandung tetap dapat mengkreditkan pajak masukan impor tersebut.

Ketentuan ini memberikan kepastian bagi PKP yang menjalankan kewajiban PPN secara terpusat, sekaligus menghindari adanya pelaporan pajak ganda.

Dengan memahami tempat pengkreditan pajak masukan, PKP dapat menghindari risiko kesalahan terkait dengan kewajiban perpajakan yang mengakibatkan adanya kerugian.

Baca Juga: Perlakuan Pajak atas Penghasilan Istri dalam Coretax DJP

Ingin memahami lebih dalam tentang mekanisme dan isu-isu seputar pengkreditan pajak masukan? Baca buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai Edisi Kedua yang telah diterbitkan DDTC.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Perpajakan DDTC, buku pajak, literatur pajak, PPN, pajak, pajak pertambahan nilai, edukasi pajak, konsep pajak, praktik pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 03 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut Pajak, Ini Catatan DPR

Kamis, 03 Juli 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Aktifkan Fitur Verifikasi Dua Langkah di Coretax DJP

Kamis, 03 Juli 2025 | 11:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir, Pemprov Raup Rp333,9 Miliar

Kamis, 03 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan atas Olahragawan

berita pilihan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 12:00 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Monitor Kepatuhan Pajak Instansi Desa, Cegah Penyimpangan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan Pajak atas Penghasilan Istri dalam Coretax DJP

Jum'at, 04 Juli 2025 | 10:03 WIB
ANALISIS PAJAK

Profesi Konsultan Pajak dalam Agenda Keberlanjutan Nasional

Jum'at, 04 Juli 2025 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Outlook Pajak Shortfall, Tax Ratio 2025 Diproyeksi Hanya 10,03%

Jum'at, 04 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Jaga PNBP, Evaluasi RKAB Tambang Bakal Dikembalikan Tiap Satu Tahun

Jum'at, 04 Juli 2025 | 09:00 WIB
DITJEN PAJAK

DJP Dikunjungi Otoritas Pajak Kamboja, Bahas Transformasi Digital

Jum'at, 04 Juli 2025 | 08:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Rilis Panduan CbCR via Coretax

Jum'at, 04 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Setoran Pajak Pedagang Online Masih Kurang Ketimbang Transaksinya