Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:25 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Selasa, 01 Juli 2025 | 12:03 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 01 Juli 2025 | 08:51 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 30 Juni 2025 | 18:01 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM
Fokus
Reportase

Jaga PNBP, Evaluasi RKAB Tambang Bakal Dikembalikan Tiap Satu Tahun

A+
A-
0
A+
A-
0
Jaga PNBP, Evaluasi RKAB Tambang Bakal Dikembalikan Tiap Satu  Tahun

Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (18/6/2025). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui usulan Komisi XII DPR untuk mengembalikan periode evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi pemegang izin pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Sejak 2024, masa berlaku RKAB dilonggarkan menjadi 3 tahun. Namun, kebijakan itu justru dinilai berpotensi menggerus penerimaan negara karena tidak selaras dengan dinamika pasar. Karenanya, periode persetujuan RKAB akan dikembalikan lagi menjadi tiap 1 tahun.

"Tata kelola pertambangan harus diperbaiki, baik komoditi batubara maupun mineral. Khususnya untuk komoditas batubara harganya saat ini sedang anjlok akibat kelebihan pasokan," kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat rapat kerja dengan Komisi XII DPR, dikutip pada Jumat (4/7/2025).

Baca Juga: DJP: Setoran Pajak Pedagang Online Masih Kurang Ketimbang Transaksinya

Peninjauan dilakukan dengan menyelaraskan kondisi pasar sehingga menjaga keseimbangan antara produksi, kebutuhan industri, dan stabilitas harga. Hal ini dilakukan untuk mengatasi dampak negatif terhadap harga komoditas dan penerimaan negara.

Bahlil menjelaskan meski total konsumsi batu bara dunia mencapai sekitar 8-9 miliar ton, volume yang diperdagangkan hanya 1,2 hingga 1,3 miliar ton. Dia menambahkan, Indonesia berkontribusi sangat besar dalam perdagangan tersebut, dengan produksi ekspor batu bara berada di kisaran 600-700 juta ton, sehingga hampir 50% pasokan batu bara dunia berasal dari Indonesia.

Kelebihan pasokan ini, sambung Bahlil, terjadi akibat RKAB yang disetujui terlalu longgar dan tidak mempertimbangkan keseimbangan antara permintaan dan produksi.

Baca Juga: Beda dengan Bahlil, Sri Mulyani Taksir Lifting Migas Tak Capai Target

"Akibat persetujuan RKAB jor-joran per 3 tahun, kita kesulitan menyesuaikan volume produksi batubara dengan kebutuhan dunia, sehingga harga terus tertekan," ujarnya.

Bahlil menilai bahwa anjloknya harga batubara tidak hanya memberatkan para penambang, tetapi juga menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya meninjau ulang aturan RKAB tiga tahunan.

"Penambang yang punya tambang harganya, mohon maaf sangat susah, PNBP kita pun itu turun akibat kebijakan yang kita buat bersama yakni membuat RKAB 3 tahun," tutur Bahlil.

Baca Juga: Dividen BUMN Masuk Danantara, Target PNBP Diperkirakan Tak Tercapai

Sepertinya halnya komoditas batubara, komoditas mineral juga mengalami hal yang sama, karena itu kesamaan pandangan Komisi XII dengan Kementerian ESDM untuk meninjau kembali RKAB Usaha Pertambangan akan segera ditindaklanjuti.

Sebaga informasi, melalui PP 25/2024, pemerintah bahkan sempat mengubah nomenklatur RKAB Tahunan menjadi RKAB 'saja'. Perubahan nomenklatur dari RKAB tahunan menjadi RKAB dimaksudkan agar RKAB dapat diajukan dengan periode yang lebih panjang. Baca 'Pemerintah Ubah Pengertian RKAB dalam Aturan Kegiatan Usaha Minerba'. (sap)

Baca Juga: Periode I Juli 2025, Harga Batu Bara Acuan Naik Jadi US$107,35/Ton

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pertambangan, batu bara, PP 25/2024, RKAB, IUP, IUPK, PNBP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 15 Mei 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PNBP

Lini Masa Reformasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Kinerja PNBP Migas Bergantung ke Hal-Hal yang Fluktuatif, Apa Saja?

Rabu, 14 Mei 2025 | 16:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Penerimaan Negara, Tembaga Bakal Masuk SIMBARA pada 2026

Selasa, 13 Mei 2025 | 13:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

DPR Soroti PNBP setelah Pembentukan Danantara, Ini Penjelasan Kemenkeu

berita pilihan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA GORONTALO

Pemkot Bakal Pangkas Tarif Pajak Sarang Burung Walet Jadi 2,5%

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:25 WIB
DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Tak Cuma Pengalaman Kerja, Ini 5 Benefit ikuti DDTC Internship Program

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Apa Benar Tanggapan SPHP Kini Tidak Bisa Diperpanjang? Begini Faktanya

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Revisi Regulasi OSS, Termasuk soal Cara Pengajuan Insentif Pajak

Jum'at, 04 Juli 2025 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Digitalisasi Bansos, Pemerintah Segera Luncurkan Portal Perlinsos

Jum'at, 04 Juli 2025 | 16:00 WIB
PMK 25/2025

Pindahan ke Indonesia Bawa Cerutu dan Miras, DJBC Jelaskan Aturannya

Jum'at, 04 Juli 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Tagih Tunggakan PBB Rp55 Miliar, Ratusan Petugas Pajak Diterjunkan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Indonesia Akan Sepakati MoU Bea Masuk Resiprokal AS Pekan Depan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 14:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Tempat Kedudukan WP Instansi Pemerintah di Luar Negeri Kini Diperjelas

Jum'at, 04 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Insentif Pajak, Daya Saing RI Diyakini Terjaga Saat Konflik Global