Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tak Lagi Perhitungkan Dividen BUMN, PNBP Terealisasi Rp153,3 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Tak Lagi Perhitungkan Dividen BUMN, PNBP Terealisasi Rp153,3 Triliun

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu saat memaparkan realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

JAKARTA, DDTCNews - Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sepanjang Januari-April 2025 terealisasi senilai Rp153,3 triliun atau kontraksi sebesar 24,61% secara tahunan.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan setoran PNBP hingga April 2025 antara lain dipengaruhi oleh fluktuasi harga komoditas. Selain itu, ada efek penurunan PNBP kementerian/lembaga, terutama dari pendapatan tidak berulang.

"Realisasi PNBP April 2025 ini masih mengikuti pola-pola sebelumnya, memang agak melandai di Maret," katanya dikutip pada Sabtu (24/5/2025).

Baca Juga: APBN Diklaim Masih Ekspansif Meski Pendapatan dan Belanja Kontraksi

Anggito menjelaskan PNBP yang berasal dari sumber daya alam (SDA) migas terkumpul senilai Rp34 triliun atau 28,1% dari target. Setelahnya, ada PNBP SDA nonmigas yang terealisasi senilai Rp36,7 triliun atau 37,9% dari target.

Kemudian, PNBP lainnya juga telah terealisasi senilai Rp48 triliun atau 37,6% dari target. Selain itu, ada PNBP yang berasal dari badan layanan umum (BLU) terkumpul senilai Rp23,6 triliun atau 30,3% dari target.

Meski demikian, dia menyebut kinerja PNBP kini sudah tidak lagi menghitung komponen penerimaan kekayaan negara dipisahkan karena dividen BUMN kini mengalir ke BPI Danantara.

Baca Juga: Realisasi PNBP hingga Mei 2025 Terkontraksi 24,9%

"Mengenai realisasi PNBP, kami sudah tidak lagi menampilkan PNBP dari kekayaan negara dipisahkan karena sudah tidak diperhitungkan dalam penerimaan kita supaya konsisten dengan arah kebijakan pemerintah," kata Anggito.

Khusus April 2025, Wamenkeu menyampaikan kinerja PNBP ditopang oleh peningkatan pendapatan SDA, baik migas maupun nonmigas. Kemenkeu mencatat 2 jenis setoran PNBP tersebut mengalami pertumbuhan secara bulanan (month to month/mtm).

Ia menyebut PNBP SDA migas pada April 2025 terealisasi senilai Rp9,1 triliun atau tumbuh 23,4% mtm. Kemudian, PNBP SDA nonmigas terealisasi Rp11 triliun atau tumbuh 16,8% mtm.

Baca Juga: Bimo Wijayanto Beberkan Strateginya Kerek Tax Ratio

Sementara itu, PNBP lainnya terkumpul Rp10,8 triliun dan BLU Rp6,5 triliun. Setoran dua jenis PNBP tersebut sama-sama mengalami kontraksi masing-masing sebesar 22,5% dan 25,3%. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pendapatan negara, PNBP, dividen bumn, kekayaan negara dipisahkan, BPI Danantara, Danantara, dividen

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 23 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Bidik Rasio Pendapatan Negara 18% Tanpa Naikkan Tarif Pajak

Kamis, 22 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Danai Program Prioritas, Rasio Pendapatan Indonesia Harus Naik

Kamis, 22 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Sudah Ada Danantara, Dividen BUMN Tak Lagi Masuk ke Kas Negara

Kamis, 22 Mei 2025 | 10:45 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Banggar: Target Pendapatan 2026 Harus Optimistis tapi Tetap Realistis

berita pilihan

Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:30 WIB
APBN 2025

Kemenkeu: Belanja Negara Tembus Rp1.016 triliun hingga Mei 2025

Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Minta Polri Bantu DJP dan DJBC Optimalkan Penerimaan

Jum'at, 20 Juni 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Ada Gerai Pembayaran Pajak di Pekan Raya Jakarta, Berikut Jadwalnya

Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Himpun Penerimaan Rp230 Miliar dari Program Pemutihan Pajak

Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:15 WIB
HUT KE-9 DDTCNews

Ini 9 Pemenang dalam Penulisan Pesan dan Masukan untuk DDTCNews

Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Muncul Pop-Up ‘Belum Ajukan Laporan Tahunan’ Saat KSWP, Apa Solusinya?

Jum'at, 20 Juni 2025 | 12:15 WIB
CORETAX SYSTEM

Termasuk Coretax, Layanan Elektronik DJP Tak Bisa Diakses Besok