Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 10 Juli 2025 | 09:20 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

DPR Dorong Peningkatan Lifting Minyak untuk Kendalikan Defisit APBN

A+
A-
0
A+
A-
0
DPR Dorong Peningkatan Lifting Minyak untuk Kendalikan Defisit APBN

Ilustrasi. Sejumlah tanki berada di wilayah operasional ladang sumur minyak Blok Rokan areal kerja Rantau Bais di Kecamatan Tanah Putih Rokan Hilir, Riau, Selasa (4/2/2025). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/YU

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Andi Yuliani Paris menilai peningkatan lifting minyak bumi dapat menjadi solusi untuk mengendalikan defisit APBN.

Andi mengatakan peningkatan lifting minyak akan berefek positif terhadap penerimaan negara, baik dari sisi perpajakan maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sekaligus mengurangi ketergantungan impor. Sementara jika lifting merosot bersamaan dengan tren kenaikan harga minyak, lanjutnya, impor bakal meningkat dan negara terpaksa menambah alokasi untuk subsidi bahan bakar minyak (BBM).

"Kalau misalnya harga minyak lebih dari US$82 per barel, wah, ini akan mempengaruhi juga pelebaran defisit," katanya, dikutip pada Kamis (10/7/2025).

Baca Juga: DDTC Masuk Nominasi Tax Technology Firm of the Year di ITR Awards 2025

Pemerintah memperkirakan defisit anggaran akan melebar dari target yang tertulis dalam UU APBN 2025. Defisit APBN diproyeksi mencapai Rp662 triliun atau setara 2,78% dari produk domestik bruto (PDB), lebih lebar dari target awal 2,53% dari PDB.

Andi mengatakan pemerintah perlu mengendalikan defisit anggaran melalui peningkatan lifting minyak yang saat ini masih berkisar di angka 580.000 barel per hari menjadi 1 juta barel per hari. Terlebih, dengan kebutuhan minyak nasional saat ini mencapai 1,6 juta barel per hari.

Apabila lifting minyak dapat ditingkatkan secara bertahap, lanjutnya, penerimaan negara akan meningkat dan defisit APBN dapat ditekan.

Baca Juga: Masih Ada! Promo Buku Meriahkan Hari Pajak dan HUT ke-18 DDTC

UU Keuangan Negara mengatur batas maksimal defisit APBN adalah sebesar 3% PDB. Meski masih dalam batas aman, dia berharap defisit tetap dijaga rendah sehingga negara tidak perlu menarik terlalu banyak utang.

"Kita harapkan ke depannya lifting minyak bisa meningkat walaupun kebutuhan kita memang 1 juta barel, tapi ternyata sekarang baru sekitar 500.000 sampai 600.000. Ini kan juga mempengaruhi defisit," ujarnya.

Dalam beberapa kesempatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyoroti realisasi lifting minyak dan gas bumi (migas) yang rendah karena mempengaruhi kinerja penerimaan negara. Dia lantas meminta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) bekerja keras untuk meningkatkan lifting migas.

Baca Juga: Anggaran Bansos Dibiayai Pajak, Bulog Ditugasi Salurkan Bantuan Beras

Pada tahun ini, pemerintah memperkirakan lifting minyak bumi tidak akan mencapai target dalam UU APBN 2025 sebanyak 605.000 barel per hari. Lantara lifting minyak pada semester I/2025 hanya sebanyak 567.900 barel per hari, outlook-nya pada tahun ini hanya berkisar 593.000 hingga 597.000 barel per hari. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : lifting migas, asumsi makro, apbn 2025, penerimaan negara, perpajakan, pnbp, migas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 04 Juli 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Indonesia Akan Sepakati MoU Bea Masuk Resiprokal AS Pekan Depan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Manfaat Insentif Pajak Mobil Listrik Disorot, Ini Respons Sri Mulyani

Jum'at, 04 Juli 2025 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Outlook Pajak Shortfall, Tax Ratio 2025 Diproyeksi Hanya 10,03%

berita pilihan

Kamis, 10 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Menko Zulhas Klaim Ada 103 Kopdes yang Sudah Punya Model Bisnis

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:00 WIB
KANWIL DJP SULSELBRATA

Kantor Pajak Audiensi dengan Kepolisian, Penegakan Hukum Lebih Greget?

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan

Kamis, 10 Juli 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Buka Cabang Baru, NITKU Harus Dibuat Paling Lambat 1 Bulan

Kamis, 10 Juli 2025 | 16:30 WIB
PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Buat Terobosan untuk Perkuat PAD

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN Masih Sepi Peminat