Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 10 Juli 2025 | 09:20 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Menko Zulhas Klaim Ada 103 Kopdes yang Sudah Punya Model Bisnis

A+
A-
0
A+
A-
0
Menko Zulhas Klaim Ada 103 Kopdes yang Sudah Punya Model Bisnis

Menko Pangan Zulkifli Hasan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wpa

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengeklaim terdapat 103 unit koperasi desa (kopdes) merah putih yang sudah mematangkan model bisnisnya.

Menko Pangan sekaligus Ketua Satgas Kopdes Merah Putih Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan 103 unit kopdes tersebut tersebar di 38 provinsi.

"Sekarang sebetulnya launching pembentukan terbentuknya, tetapi sudah ada mock up yang jadi tadi itu sekitar 100," katanya, dikutip pada Kamis (10/7/2025).

Baca Juga: Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini

Ke depan, Zulhas berharap setidaknya ada 1 kopdes dengan model bisnis yang sudah matang di 514 kabupaten/kota. Adapun 1 kopdes dimaksud bisa menjadi mock-up bagi kopdes lain di kabupaten/kota tersebut.

"Diperkirakan yang sudah daftar jadi sudah memenuhi persyaratan, sudah ada 100 lebih. Tapi kami minta kalau bisa tiap kabupaten ada, belum sempurna pun enggak apa-apa karena sempurnanya nanti pada akhir tahun yang itu akan di launching," ujarnya.

Saat ini, lanjut Zulhas, baru ada 500 kopdes merah putih yang sudah memiliki badan hukum. Berkaca pada kondisi ini, dia meminta semua pihak untuk bekerja sama guna mempercepat pembentukan kopdes merah putih.

Baca Juga: Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan

Terlebih, akan ada 80.000 kopdes merah putih yang ditargetkan terbentuk dan diluncurkan secara bersamaan di Klaten, Jawa Tengah pada 19 Juli 2025.

"Kita bersyukur 80.000 kopdes sudah terbentuk dan akan di-launching oleh Bapak Presiden [Prabowo Subianto]. Diagendakan Insyaallah tanggal 19 Juli," tutur Zulhas.

Sebagai informasi, pemerintah memutuskan untuk membentuk kopdes merah putih di setiap desa dan kelurahan mendorong pemerataan ekonomi dan merevitalisasi koperasi di desa dan kelurahan.

Baca Juga: Negosiasi Tarif, Thailand Tawarkan Pengurangan Bea dan Pajak ke AS

Kopdes merah putih akan melaksanakan beragam kegiatan usaha, mulai pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik, apotek, cold storage/pergudangan, logistik, dan lain sebagainya. Adapun jenis usaha yang akan dilakukan tetap memperhatikan karakteristik, potensi, serta embaga ekonomi yang telah ada di desa dan kelurahan.

Melalui bank-bank BUMN, pemerintah juga akan memberikan pembiayaan berupa pinjaman dengan plafon maksimal Rp3 miliar guna mendukung kopdes merah putih. (rig)

Baca Juga: Negosiasi Tarif Resiprokal dengan AS Berlanjut, Apa Saja yang Dibahas?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kopdes merah putih, koperasi desa, menko pangan zulhas, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 08 Juli 2025 | 09:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Kenakan Bea Masuk 32% untuk Indonesia, Berlaku Mulai Agustus

Senin, 07 Juli 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Catat Piutang Pajak 2024 Naik 2,19 Persen

Senin, 07 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dividen Tak Diinvestasikan, WP OP Harus Setor Sendiri Pajak Terutang

Senin, 07 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Mendagri Minta Pemda Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional 8%

berita pilihan

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:00 WIB
KANWIL DJP SULSELBRATA

Kantor Pajak Audiensi dengan Kepolisian, Penegakan Hukum Lebih Greget?

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan

Kamis, 10 Juli 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Buka Cabang Baru, NITKU Harus Dibuat Paling Lambat 1 Bulan

Kamis, 10 Juli 2025 | 16:30 WIB
PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Buat Terobosan untuk Perkuat PAD

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN Masih Sepi Peminat

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Aktivasi Akun Coretax Ditjen Pajak