Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Mendagri Minta Pemda Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional 8%

A+
A-
0
A+
A-
0
Mendagri Minta Pemda Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional 8%

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah pusat meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mendukung penuh target pertumbuhan ekonomi nasional yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan peran pemda sangat diperlukan agar target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% sebagaimana yang ditetapkan oleh presiden dapat terwujud.

"Angka nasional pertumbuhan ekonomi juga dikontribusi oleh penjumlahan dari angka tingkat provinsi, kabupaten, kota," katanya, Senin (7/7/2025).

Baca Juga: DJP Catat Piutang Pajak 2024 Naik 2,19 Persen

Tito menuturkan pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal I/2025 hanya 4,87% di bawah target pada tahun ini. Menurutnya, kepala daerah perlu memberikan perhatian penuh agar pertumbuhan ekonomi nasional bisa mencapai 5,3% pada akhir 2025.

Saat ini, masih terdapat beberapa daerah yang mencatatkan kontraksi ekonomi. Contoh, pertumbuhan ekonomi Provinsi Papua Tengah tercatat sebesar -25,53%.

"Oleh karena itulah, teman-teman kepala daerah kita minta untuk menaikkan, menjadikan isu pertumbuhan ekonomi ini menjadi isu penting di daerah masing-masing," ujar Tito.

Baca Juga: Dividen Tak Diinvestasikan, WP OP Harus Setor Sendiri Pajak Terutang

Menurut Tito, kepala daerah perlu membentuk tim pertumbuhan ekonomi daerah yang dipimpin oleh sekda dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) sampai dengan pelaku ekonomi.

"Lakukan rapat rutin sebulan sekali minimal, selalu mengamati pertumbuhan ekonomi yang akan dirilis setiap bulan," ujarnya.

Tito menuturkan pemda juga bisa berperan langsung dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui beberapa cara, mulai dari mempercepat realisasi APBD, realisasi investasi, pembangunan infrastruktur pemerintah, serta mengendalikan harga bahan pokok.

Baca Juga: Bakal Pungut Pajak Karbon, PM Malaysia Yakin Tak Hambat Investasi

Contoh konkret yang bisa diambil ialah dengan mencegah ekspor dan impor ilegal, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan produktivitas pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan sesuai potensi lokal, meningkatkan output industri manufaktur sesuai potensi lokal, serta mempermudah perizinan berusaha.

Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy menilai pemda adalah pelaksana dari seluruh perencanaan pembangunan nasional yang disusun oleh pemerintah pusat.

"Pada akhirnya, perencanaan nasional tersebut hanya bisa berjalan dengan baik kalau dilaksanakan. Perencanaan nasional itu hanya bisa konkret terlihat nyata kalau dilaksanakan," tuturnya. (rig)

Baca Juga: Sudah Banyak Perubahan, DJP Cabut Perdirjen Pajak soal PPh Pasal 22

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : mendagri tito, pemda, pertumbuhan ekonomi, ekonomi daerah, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Klausul Pajak Retaliasi Dihapus dari RUU Pajak AS, Ini Alasannya

Jum'at, 04 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DPR Sebut Pemungutan Pajak oleh Marketplace Masih Wacana

berita pilihan

Senin, 07 Juli 2025 | 20:31 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bea Keluar akan Diperluas untuk Emas & Batubara, Demi Kerek Penerimaan

Senin, 07 Juli 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Catat Piutang Pajak 2024 Naik 2,19 Persen

Senin, 07 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEM-PPKF 2026

Optimalkan Pajak 2026, Komisi XI DPR Minta Pemerintah Lakukan Ini

Senin, 07 Juli 2025 | 19:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Hal-Hal yang Perlu Diketahui dalam Penulisan Alamat NPWP di Coretax

Senin, 07 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dividen Tak Diinvestasikan, WP OP Harus Setor Sendiri Pajak Terutang

Senin, 07 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Final UMKM?

Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Early Bird Tinggal Hari Ini, Seminar Transfer Pricing Jasa Intragrup

Senin, 07 Juli 2025 | 17:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Luncurkan Aplikasi Genta